Ini Pesan Ketua Komisi Hukum DPR untuk Anggotanya yang Dicokok KPK
Berita

Ini Pesan Ketua Komisi Hukum DPR untuk Anggotanya yang Dicokok KPK

Soal dosa harus diproses sesuai dengan hukum. Dugaan suap diduga tidak tidak terkait dengan Tupoksi di Komisi III.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Ruang Anggota Komisi III DPR I Putus Sudiartana disegel KPK. Foto: RES
Ruang Anggota Komisi III DPR I Putus Sudiartana disegel KPK. Foto: RES
Masih melekat diingatan kasus penangkapan anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan hal sama terhadapa anggota dewan. Hanya saja, ini kali yang dicokok merupakan anggota Komisi III yang membidangi hukum, yakni I Putu Sudiartana.

“Tentu kami terkejut apa yang terjadi atas saudara Putu dari Partai Demokrat,” ujar Ketua Komisi III Bambang Soesatyo di Gedung DPR, Rabu (29/6).

Bambang bersyukur tertangkapnya Putu atas dugaan tindak pidana suap tidak terkait dengan tugas pokok dan fungsi Komisi Hukum DPR yang dipimpinnya. Dengan kata lain, kata Bambang, tidak terkait dengan tugas dan pekerjaan di Komisi III. “Belum (diketahui dugaan suapnya, -red), tapi tidak terkait dengan Komisi III, itu yang bisa saya pastikan,” katanya.

Ia berharap Putu dapat menghadapi dengan lapang dada. Terpenting, Putu mesti kooperatif menjalani pemeriksaan di lembaga antirasuah itu. Setidaknya dengan begitu, proses hukum dapat berjalan cepat. Bambang maklum dengan tertangkapnya Putu yang notabene anggota Komisi III mencoreng wajah komisi hukum DPR. Sebagaimana diketahui, KPK merupakan mitra kerja Komisi III. Bahkan beberapa hari lalu, bersama sejumlah anggota Komisi III Putu menghadiri acara buka puasa bersama dengan KPK.

Publik mesti memahami meski Komisi III berhubungan baik dengan mitra kerja yakni KPK, bukan berarti KPK akan membiarkan anggota III melakukan tindak pidana korupsi. Pertangungjawaban hukum tetap dikedepankan. KPK diharapkan tidak pandang bulu melakukan penegakan hukum, sekali pun anggota dewan dari komisi mitra kerjanya.

“Makanya publik harus paham, bahwa kami berhubungan dan bermitra baik. Tetapi soal dosa ya harus diproses sesuai dengan hukum, kan begitu,” ujar politisi Partai Golkar itu.

Selain Putu, ada kabar bahwa staf sekretariat Komisi III, Novianti dan Muklis (suami Novianti) juga ikut digelandang KPK. Tapi menurut Bambang, Novianti adalah staf ahli atau sekretaris Putu sebagai anggota dewan. Nama lain yang disebut adalah Ipin yang merupakan staf ahli Putu yang juga turut dicokok KPK. Ikut terseret Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum Sumatera Barat, Suprapto serta dua orang pengusaha yakni Suhemi dan Yogan.

“Sehingga tidak ada kaitan sama sekali dengan sekretariat Komisi III. Saya juga kasian dengan saudari yang ada di sekretariat Komisi III, orang beranggapan dia yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT), padahal bukan,” ujarnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Putu merupakan anggota Komisi III dari Fraksi Demokrat. Di partai besutan mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu, Putu menjabat sebagai Wakil Bendahara Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Bali. Namun, kini Putu naik kelas dengan menjabat Wakil Bendahara Umum (Wabendum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat. Pria berkepala plontos itu berasal dari daerah pemilihan Bali.

Pria kelahiran Bongkasa Bali 8 Desember 1971 itu memiliki latar belakang seorang pengusaha di bidang properti. Ia menjadi bagian pendiri dan komisaris Jarrak Holding yang membidangi usaha media massa, agen perjalanan dan properti. Bahkan, dia sempat menjabat Ketua Asosiasi Kontraktor Umum Indonesia (Askumindo) Bali.

Ia sempat mendaftar sebagai calon wakil Gubernur Bali pada Pemilikan Kepala Daerah (Pilkada) Bali 2013 silam. Sayangnya, dewi fortuna belum berpihak padanya. Putu pun gagal melenggang menjadi peserta lantaran tidak lolos verifikasi.

Tags:

Berita Terkait