Wibawa Negara Runtuh Bila Tax Amnesty Tak Dikelola Profesional
Berita

Wibawa Negara Runtuh Bila Tax Amnesty Tak Dikelola Profesional

Pengampunan pajak akan punya wibawa bila itu digelar hanya sekali dalam sejarah republik. Bila berkali-kali akan menjadi seperti "mainan" dan tidak akan efektif lagi.

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HLM
Ilustrasi: HLM
Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) menginginkan pengusaha benar-benar memanfaatkan program pengampunan pajak dan mengharapkan agar kebijakan itu jangan diulang pada masa mendatang karena bisa menggerus kewibawaan negara.

"Kami harapkan ini merupakan yang pertama sekaligus yang terakhir," kata Ketua Umum BPP HIPMI, Bahlil Lahadalia, di Jakarta, Rabu (29/6).

Menurut Bahlil Lahadalia, pengampunan pajak tidak baik untuk diulang di masa mendatang karena akan membuat kehilangan wibawa dan daya magisnya. Dia berpendapat, pengampunan pajak akan punya wibawa bila itu digelar hanya sekali dalam sejarah republik. Bila berkali-kali akan menjadi seperti "mainan". 

Untuk itu, semua pihak harus menjaga kewibawaan negara dan pemerintah dalam program ini, dalam artian pengampunan pajak juga harus dikelola dengan profesional, kerahasiaan nasabah dijamin, dan perlindungan negara ditegakkan. Selain itu, jika diulang dan pemerintah kelak akan mengeluarkan kebijakan sejenis, kebijakan tersebut dijamin tidak akan efektif lagi.

Ketum HIPMI berharap agar kebijakan ini benar-benar dimanfaatkan oleh dunia usaha untuk membuka lembaran baru administrasi pajak mereka, dan setelah pengampunan pajak diharapkan segera membangun reputasi baru dan baik soal perpajakannya.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pemerintah akan segera menyosialisasikan UU tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty terutama kepada para pemilik dana yang masih menyimpan dananya di luar negeri.

"Alhamdulillah, DPR sudah memberi persetujuan dan pemerintah sekarang tinggal mensosialisasikan kepada yang diperkirakan mempunyai uang yang ditaruh di luar negeri," kata Presiden Jokowi usai buka puasa bersama anak yatim dan penyandang disabilitas di Istana Kepresidenan Bogor, Selasa (28/6).

Presiden mengatakan dirinya sudah memerintahkan menteri-menteri untuk menindaklanjutinya. Demikian juga dengan pihak lain seperti Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pemerintah juga segera menyiapkan aturan pelaksana maupun sosialisasi kebijakan pengampunan pajak seusai rapat paripurna DPR RI menyepakati RUU Pengampunan Pajak untuk disetujui menjadi UU.

"Saat ini aturan pelaksana UU dan sosialisasi untuk memudahkan wajib pajak mengikuti program ini sedang kami siapkan," kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro seusai mengikuti Rapat Paripurna DPR.

Bambang menjelaskan kebijakan repatriasi modal ini bermanfaat guna memberikan kesempatan kepada wajib pajak yang belum melaporkan aset maupun modalnya di luar negeri kepada otoritas pajak untuk ikut berpartisipasi menggerakkan roda perekonomian.

Jangan Jadi Uang Panas
Anggota Komisi IX DPR Ecky Awal Mucharam menginginkan dana repatriasi yang dapat dikembalikan karena penerapan kebijakan pengampunan pajak jangan sampai menjadi uang panas ke depannya.

"Fraksi PKS mendorong pemerintah agar dana repatriasi tersebut jangan sampai menjadi 'hot money' dalam bentuk investasi pasar uang yang bisa tiba-tiba keluar dan mengganggu stabilitas sistem keuangan," kata Ecky.

Menurut politisi PKS itu, pihaknya juga tidak menginginkan dana hasil pengampunan pajak jangan menjadi sumber aktivitas perekonomian yang bisa memicu bubble (gelembung) karena pergerakan spekulasi di sektor properti.

Dia mengemukakan, jika dana repatriasi tersebut ditampung melalui Surat Berharga Negara (SBN), maka Fraksi PKS menilai harus ada SBN khusus dengan imbal hasil yang tidak lebih tinggi dari tarif tebusan repatriasi.

"Repatriasi harus benar-benar ada masuk dari luar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ke dalam dengan masa holding period harus lebih lama yaitu minimal lima tahun," paparnya.

Ecky juga berpendapat, pasal yang mengatur bahwa data dan informasi yang bersumber dari surat pernyataan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan dan penuntutan pidana, bakal rawan disalahgunakan.

Sedari awal, Ecky memang menentang pengampunan pajak. Soalnya, sebagian besar rakyat Indonesia yang telah patuh membayar PPN dan PPh 21 akan tercederai rasa keadilannya dengan pemberian pengampunan pajak kepada para wajib pajak yang tidak melaporkan ribuan triliun hartanya, baik yang disimpan di luar maupun di dalam negeri.

Selain itu, ujar dia, pihaknya memperhitungkan adanya potensi pendapatan yang hilang akibat pengampunan pajak sangat besar yaitu 30 persen dari penghasilan kena pajak, denda sebesar 48 persen dari pokok pajak terhutang, dan ancaman pidana bagi para pengemplang pajak.

Menurut dia, hal tersebut dinilai tidak sebanding dengan menggantikan potensi penerimaan pajak berdasarkan UU perpajakan yang berlaku saat ini, dengan uang tebusan Pengampunan Pajak yang hanya 1-6 persen. Ia juga mengingatkan bahwa pengampunan pajak tidak mungkin berhasil tanpa perbaikan administrasi pajak, penguatan institusi pajak, serta penegakan hukum.

"Kebijakan pengampunan pajak yang berhasil justru jarang ditemui. Dari sekian banyak negara yang pernah melakukan pengampunan pajak, hanya 50 persen diantaranya diklaim berhasil," paparnya.

Anggota Komisi XI lainnya, Hendrawan Supratikno, mengakui bahwa berdasarkan sejumlah data dari luar negeri, potensi keberhasilan penerapan kebijakan UU Pengampunan Pajak menunjukkan tingkat keberhasilan yang ada tidak besar. Namun, ia yakin kebijakan ini akan sukses jika pemerintah menjalankannya dengan hati-hati.

Dia mengingatkan, Indonesia pada tahun 1964 dan 1983 pernah menjalankan program serupa tetapi karena kondisi politiknya tidak kondusif, program tersebut dinilainya tidak berhasil. “Memang kalau kita pelajari di berbagai negara, lebih banyak gagalnya daripada suksesnya. Ya, itu sebabnya kita harus melakukannya dengan hati-hati," kata politisi PDIP itu.

Tags:

Berita Terkait