Mudik? Jangan Lupa Bawa Kartu JKN
Berita

Mudik? Jangan Lupa Bawa Kartu JKN

Hanya berlaku H-7 sampai H+7 lebaran.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Kartu BPJS Kesehatan. Foto: BAS
Kartu BPJS Kesehatan. Foto: BAS
Ini kabar gembira buat para pemudik. Selama ini, peserta program jaminan kesehatan nasional (JKN/KIS) yang diselenggarakan BPJS Kesehatan diharuskan menyambangi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti klinik dan puskesmas, agar bisa dilayani BPJS. Jika butuh tindakan lanjut, peserta bisa dirujuk ke fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL) seperti rumah sakit (RS).

Kabar gembiranya, BPJS Kesehatan meniadakan keharusan itu selama libur lebaran, persisnya dalam rentang watu H-7 sampai H+7 hari raya Idul Fitri 2016. Direktur Pelayanan BPJS Kesehatan, Maya Amiarny Rusady, mengatakan kebijakan ini dilakukan sebagai terobosan karena selama dua tahun berjalannya JKN ada peserta yang merasa kesulitan untuk mendapat pelayanan kesehatan ketika mudik.

Sebelumnya, peserta JKN yang mudik tidak bisa mendapat pelayanan kesehatan karena FKTP libur. Tapi lewat terobosan itu peserta tidak perlu lagi ke FKTP. Jika butuh pelayanan kesehatan peserta bisa langsung menyambangi RS provider BPJS Kesehatan di daerah bersangkutan.  “Kami sudah sosialisasikan kebijakan ini ke seluruh Kantor Divisi Regional BPJS Kesehatan dan RS yang bermitra dengan BPJS Kesehatan pada awal pekan ini,” kata Maya dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (29/6).

Maya menuntut komitmen RS untuk memberi pelayanan terbaik kepada peserta JKN yang mudik. Ia menegaskan BPJS Kesehatan menjamin akan membayar klaim RS yang menjalankan kebijakan ini, tentu saja sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tarif INA-CBGs. Penting dicatat, peserta JKN tidak boleh ditarik biaya apapun karena seluruh biaya pelayanan kesehatan yang sesuai diagnosa medis sudah dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Menurut Maya, selain memudahkan peserta JKN mendapat pelayanan, kebijakan ini diterbitkan sebagai bagian dari implementasi prinsip portabilitas program JKN sebagaimana diamanatkan UU SJSN dan UU BPJS. Intinya, setiap peserta bisa mendapat pelayanan kesehatan dimanapun di seluruh Indonesia.

Pelayanan ini hanya bisa dirasakan oleh peserta JKN yang kepesertaannya aktif, atau membayar iuran secara rutin. Bagi peserta yang menunggak iuran, diimbau untuk segera melunasi sehingga bisa mendapat pelayanan kesehatan di daerahnya.

Untuk peserta pekerja penerima upah (PPU) yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), selama 6 bulan pasca PHK masih bisa mendapat pelayanan JKN. Cuma, peserta bersangkutan harus menghubungi petugas BPJS Kesehatan di daerahnya untuk menjelaskan statusnya yang sudah di-PHK. “Peserta PPU atau buruh peserta JKN yang mengalami PHK dan masih dalam jangka waktu 6 bulan pasca PHK, bisa memanfaatkan kebijakan ini,” ujar Maya.

Direktur Hukum, Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Bayu Wahyudi, menekankan selama peserta mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku serta indikasi medis berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, faskes atau RS tidak boleh menarik biaya kepada peserta. “Jika nanti peserta ditarik iur biaya, peserta bisa lapor ke pusat layanan informasi BPJS Kesehatan di nomor 1500400,” tukasnya.
Tags:

Berita Terkait