Posting Gambar Pisau, Sopir Taksi Dijerat UU ITE
Berita

Posting Gambar Pisau, Sopir Taksi Dijerat UU ITE

Postingan gambar itu dinilai sebuah provokasi sehingga menyebabkan rusuhnya demo supir angkutan darat beberapa waktu lalu.

Oleh:
HAG
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS
Persidangan yang melibatkan sopir taksi Blue Bird, Feri Yanto, di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/6). Sidang dengan agenda eksepsi tersebut mengungkap hal yang janggal terhadap penetapan Feri sebagai tersangka. Pemilik akun Facebook "Feri Yanto Pendekar BlueBird" ditangkap pada 22 Maret 2016 karena dianggap melakukan tindak provokasi untuk berdemo.

Oleh Jaksa Penuntut Umum, Feri Yanto didakwa Pasal 28 ayat (2) Jo. 45 ayat (2) UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). Dia juga didakwa Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

Penasehat hukum Feri Yanto, Riesqi Rahmadiansyah, mengatakan pada saat terjadi aksi besar-besaran pengemudi taksi, kliennya tidak ikut dalam aksi tersebut. Dia mempertanyakan bagaimana mungkin kliennya dapat ditetapkan sebagai tersangka, padahal kliennya masih bekerja (narik) pada hari yang sama.

"Feri juga bukan siapa-siapa. Bahkan pada hari H, Feri itu sedang narik dia tidak ikut aksi," ucap Riesqi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/6).

Sedangkan tuduhan yang menyatakan bahwa Feri Yanto merupakan provokator sehingga terjadi kerusuhan, menurut Riesqy hal itu sangat mengada-ada karena aksi yang digelar oleh pengemudi Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat (PPAD) merupakan aksi damai. Sedangkan yang rusuh ada di daerah Senayan, Semanggi, dan Sawah Besar. Daerah itu bukan tempat Feri bernaung.

"Pasalnya aksi yang dilakukan oleh pengemudi taksi yang berlangsung di depan Istana Negara berlangsung baik-baik saja. Yang anarkis di Sawah Besar, Senayan, dan Semanggi. Itupun bukan dari tempat Feri bernaung, bukan dari PPAD. Jadi ahli yang aneh kalau jaksa mendakwakan feri adalah yang membuat kerisuhan di Senayan, Semanggi, dan Sawah Besar. Jaksa tidak cermat dan jelas. Mendakwa yang imajiner mengatakan Feri ini memancing kerisuhan aksi yang berlangsung anarkis," paparnya.

Riesqy melanjutkan, mengenai postingan yang dianggap sebagai provokasi di laman Facebook (FB) Feri, hal itu merupakan hal yang aneh karena Feri tidak pernah memposting senjata tajam dan melakukan postingan yang berbau provokasi.

"Apa yang dia lakukan di FB itu effect dari bentrok dengan temannya yang bernama Wendi. Dia dipancing oleh Wendi untuk melakukan hal tersebut. Padahal wendi yang menyebarkan hal tersebut. Jadi Feri tidak menyebarkan hal tersebut. Feri chat sama wendi, kemudian di screenshoot dan disebar. Bukti-bukti salah satunya posting gambar pisau. Feri sendiri tidak pernah mem-post hal tersebut. Bahkan, tidak mengetahui yang mem-post itu. Saya khawatir ini rekayasa," ujarnya.

Riesqy juga mengkhawatirkan bahwa Feri hanyalah tumbal dari permainan antara para penguasa. Pasalnya, dalam penetapan Feri sebagai tersangka di dalam BAP terdapat tiga ahli, yaitu ahli bahasa, ahli IT, dan ahli hukum IT.

"Dalam BAP ada 3 ahli oleh penyidik. Ahli bahasa, ahli IT, dan ahli hukum IT. Siapa sih feri sampai ada ahli untuk menetapkan dia sebagai tersangka. Justru kami ingin membongkar ada apa ini, kami khawatir ini adalah pertarungan gajah lawan gajah. Antara transportasi umum dengan transportasi aplikasi, kemudian yang dikorbankan adalah rakyat kecil," tutupnya.

Ibnu Suud, Jaksa Penuntut Umum menanggapi bahwa penetapan Feri sebagai tersangka lantaran melihat bahwa aktivitas provokasi berawal dari FB Feri. Feri juga telah mengakui bahwa dia tidak menyangka bahwa hal yang dia lakukan kemudian memiliki dampak sebesar ini.

"Feri juga telah mengakui bahwa tidak menyangka karena postingannya berdampak besar. Dia juga menyesalkan hal tersebut. Sedangkan penemuan FB Feri juga merupakan hasil penemuan bareskrim terhadap aktivitas yang dilakukan di FB Feri. Intinya ketemu FB dengan nama Feri," tutur Suud sebelum sidang dimulai.
Tags:

Berita Terkait