Dana Hasil Kejahatan Tak Dilarang Ajukan Tax Amnesty
Berita

Dana Hasil Kejahatan Tak Dilarang Ajukan Tax Amnesty

Pengajuan pengampunan pajak tidak akan menolong wajib pajak yang terbukti melakukan kejahatan.

Oleh:
KAR
Bacaan 2 Menit
Menkeu Bambang Brodjonegoro. Foto: RES
Menkeu Bambang Brodjonegoro. Foto: RES
UU Pengampunan Pajak yang telah disetujui DPR menjadi angin surga bagi wajib pajak yang selama ini menunggak. Pasalnya, setiap wajib pajak (WP) bisa menikmati fasilitas tersebut. Namun, perlu dicatat bahwa ada pengecualian mengenai hal itu. Ada WP yang tidak bisa mendapatkan pengampunan pajak.

Menurut Pasal 3 UU Pengampunan Pajak, WP yang sedang menjalani proses hukum tidak boleh mendapat pengampunan pajak. Proses hukum yang dimaksud mulai dari penyidikan, atau berkas penyidikannya sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan hingga proses peradilan. Terlebih, WP yang sedang menjalani hukuman pidana. Bagi WP yang tidak mendapatkan pengampunan pajak tersebut, harus melunasi pajak yang tidak atau kurang bayar dan pajak yang seharusnya dikembalikan.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menjelaskan, pada dasarnya kebijakan pengampunan pajak bertujuan untuk repatriasi modal dari luar negeri. Oleh karena itu, pihaknya hanya memberi pengampnan untuk pidana perpajakan. Sehingga, wajib pajak yang tersangkut masalah pidana lain diluar kasus pajak tidak akan mendapat pengampunan.

"Yang pasti UU ini tidak mengampuni pidana lain kecuali pajak. Jadi tidak ada yang namanya melindungi. Kita tidak mau kebijakan ini menjadi pintu masuk hasil kejahatan," kata Bambang di Jakarta, Rabu (29/6).

Di sisi lain, dirinya mengakui bahwa ia tidak melarang WP yang ingin mengajukan pengampunan pajak dengan menggunakan dana hasil tindak kejahatan. Akan tetapi, Bambang menegaskan bahwa jika kemudian ada WP yang secara hukum terbukti memanfaatkan kebijakan ini untuk pencucian uang, maka WP tersebut akan tetap diusut sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

"Tidak melarang dana hasil tindak kejahatan mengajukan pengampunan pajak. Kalau dia terbukti sebagai teroris, pengedar narkoba, ya kena juga. Ikut amnesty itu tidak akan menolong dia,” tuturnya.

Kendati demikian, Bambang meyakinkan bahwa data WP yang mengajukan pengampunan pajak tidak akan dibuka kepada siapapun. Bahkan, data itu juga tidak boleh dipakai untuk pembuktian awal. Ia menegaskan, siapapun yang membocorkan data para WP yang mendaftar pengampunan pajak, maka akan terkena hukuman pidana berupa penjara selama lima tahun.

Pengajar Hukum Pajak FHUI, Henry D Hutagaol, mengatakan bahwa data yang dikumpulkan pemerintah dari WP yang minta pengampunan pajak penting untuk disimpan. Pasalnya, data tersebut dibutuhkan untuk mengetahui dasar penghitungan pajak tahun-tahun berikutnya. Sementara itu, agar WP mau menyerahkan datanya perlu semacam iming-iming yang menggiurkan.

“Ini kan semacam barter. Pemerintah mau memberikan pengampunan pajak, asalkan WP menyerahkan datanya. Ini untuk tax basis tahun-tahun berikutnya. Kalau tidak dipastikan bahwa data yang diserahkan akan disimpan baik-baik dan tidak akan dibocorkan ke pihak manapun, ya tidak akan ada WP yang mau menyerahkan,” ujarnya.

Ia pun mengkritisi WP yang telah menjalani proses hukum terkait tindak pidana perpajakan. Menurut Henry, pengampunan pajak juga seharusnya diberikan kepada orang-orang yang melakukan tindak pidana serupa. Ia mengilustrasikan WP yang telah lebih dulu menjalani proses hukum bisa merasa tidak mendapat keadilan dari UU Pengampunan Pajak ini.

“Sebenarnya ada asas hukum yang membuka peluang bagi WP yang telah duluan menjalani proses hukum. Di pengadilan bisa diajukan bahwa yang bersangkutan punya alasan mendapat pengampunan atau keringanan karena ada undang-undang baru yang lebih menguntungkan bagi dia,” jelas Henry.

Henry juga mengingatkan bahwa pajak dihitung dari penghasilan baik yang didapat dari badan usaha maupun pekerjaan. Dirinya menegaskan, sumber penghasilan itu harus dari sebab yang halal. Artinya, jika dana yang dimiliki ternyata hasil dari kejahatan maka tidak bisa dikenakan pajak.

Tags:

Berita Terkait