Cegah Mafia Peradilan, MA Bentuk Satgas Pengawasan
Berita

Cegah Mafia Peradilan, MA Bentuk Satgas Pengawasan

Status Nurhadi tergantung hasil penyidikan KPK.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Petinggi Mahkamah Agung. Foto: ASH
Petinggi Mahkamah Agung. Foto: ASH
Di tengah upaya mencegah penyimpangan aparatur pengadilan termasuk hakim yang terjadi beberapa bulan terakhir yang dilakukan KPK, Mahkamah Agung (MA) telah membentuk satuan tugas khusus terutama mengawasi proses penanganan perkara. Satgas ini merupakan organ di bawah Badan Pengawasan MA yang bertanggung jawab langsung kepada Ketua MA.   “Kita telah membentuk Satgas Khusus Pengawasan guna mencegah sekaligus memperketat pengawasan. Ini tidak ada dalam rencana MA,” ujar Ketua MA Hatta Ali di gedung MA, Kamis (30/6).   Hatta menjelaskan Satgas Pengawasan ini berisi hakim pengawas yang umumnya tidak dikenal. Fokus tugasnya mengawasi proses penanganan perkara di MA. “Mungkin para pejabat, para hakim agung tidak mengenali hakim pengawas ini. Hakim pengawas ini selalu berhadapan dengan kamera untuk mengikuti perkembangan penyelesaian perkara hingga minutasi putusan,” beber Hatta Ali.   Ditegaskan Hatta Ali, sebenarnya selama ini sudah berupaya mengambil langkah preventif agar aparatur peradilan tidak melanggar. Misalnya, larangan meninggal kantor saat jam kerja, kecuali ada izin dari pimpinan. Tetapi, faktanya beberapa panitera ada saja yang meninggalkan kantor saat jam kerja, bahkan melakukan transaksi dengan pihak yang berperkara.               kasus dugaan suap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Edy Nasutionkepada KPK. Artinya, sikap MA selanjutnya bergantung pada pada hasil penyelidikan/penyidikan KPK. Sebab, hingga kini pemeriksaan Bawas MA belum bisa membuktikan keterlibatan Nurhadi dalam kasus Edy. Apalagi, status Nurhadi di KPK masih berstatus sebagai saksi, belum tersangka.

“Sampai saat ini, kita tidak menemukan bukti yang jelas karena Bawas memiliki keterbatasan, tidak seperti KPK yang memiliki peralatan canggih dan penyidik profesional. Makanya, kita serahkan sepenuhnya pada KPK untuk mengungkap keterlibatan Nurhadi. Jadi, sebenarnya status hukum Nurhadi tergantung hasil penyidikan KPK,” kata dia.

“Tetapi, kalau status kepegawaian beberapa aparatur peradilannya yang lain sudah kita berhentikan, seperti Andri Tristianto Sutrisna, Edy, Rohadi karena mereka sudah berstatus sebagai tersangka atau terdakwa.”

Ditegaskan Ridwan, Nurhadi hingga saat ini masih menjalankan tugas-tugasnya sebagai Sekretaris MA. Dalam beberapa pekan terakhir, Nurhadi masih memimpin rapat-rapat di MA. “Memang ada beberapa kali izin ketika diperiksa KPK, pernah izin orang tuanya sakit yang dirawat di ruang ICU. Yaa, kita tunggu saja hasil penyidikan KPK bagaimana?”

Hatta menegaskan dugaan keterlibatan Nurhadi dan beberapa aparatur peradilan yang tengah diproses KPK, MA tidak ingin mencampuri. Namun, yang pasti selama Nurhadi belum ditetapkan KPK sebagai tersangka, MA tidak akan memberhentikan sementara jabatan Nurhadi.

“Nurhadi ini sampai saat ini belum berstatus tersangka, kita menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Kecuali kasus Edy, Rohadi sudah diberhentikan sementara karena sudah berstatus tersangka,” tegasnya.
pengawasan

Blueprint





“Selama ini kita tidak ada toleransi sedikit pun terhadap aparatur peradilan termasuk hakim yang telah menciderai dan menodai lembaga peradilan. Makanya, dalam lima bulan terakhir sudah belasan pegawai dipecat,” ungkapnya.

Hatta Ali melanjutkan berbagai peristiwa tertangkapnya sejumlah aparatur pengadilan termasuk hakim tidak lantas membuat MA diam. Pekan lalu, Hatta telah mengumpulkan para pimpinan pengadilan negeri dan banding se-DKI Jakarta. Dalam pertemuan yang digelar di Pengadilan Tinggi DKI, Ketua MA meminta ketua pengadilan tinggi sebagai voorpost (kawal depan) memperketat pengawasan.

“Terkait kejadian beberapa aparatur peradilan yang ditangkap KPK, kita mewanti-wanti pimpinan pengadilan agar memperketat pengawasan sekaligus memberi contoh yang baik terhadap bawahannya baik bersifat teknis yudisial maupun nonteknis,” kata dia.

“Setelah hari raya, kita juga akan mengumpulkan Ketua Pengadilan Tinggi seluruh Indonesia termasuk panitera dalam rangka pembinaan teknis dan pengawasan. Ini salah satu cara pencegahan jual beli perkara atau informasi perkara.”

Berkaitan dengan pengawasan, kemarin (30/6), Hatta Ali telah melantik Nugroho Setiadji sebagai Kepada Badan Pengawasan MA menggantikan Sunarto. Sunarto sendiri naik posisi menjadi hakim agung.

Tergantung KPK
Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridan Mansyur, menambahkan MA menyerahkan sepenuhnya dugaan keterlibatan Sekretaris MA, Nurhadi, dalam
Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait