Perusahaan Travel Ini Dimohonkan Pailit
Berita

Perusahaan Travel Ini Dimohonkan Pailit

Pemohon mengklaim nilai utang mencapai Rp2 miliar.

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
Perusahaan Travel Ini Dimohonkan Pailit
Hukumonline
Perusahaan yang bergerak di bidang perjalanan dan wisata PT Smailing Tours & Travel, dimohonkan pailit oleh 22 perusahaan yang mengaku sebagai kreditor. Para kreditor melayangkan permohonan pailit ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Pusat) pada 17 Juni lalu. Sidang perdana sudah digelar pada Kamis, (30/6) kemarin.

Para kreditor tersebut menunjuk Kantor Hukum Maulana and Partners Law Firm sebagai kuasa hukumnya. Para kreditor adalah UD Citra Mekar Sari, PT Berca Cakra Teknologi, PT Multi Kharisma Solusindo, CV Pelita Harapan, PT Anelka Cakrawala Persada, PT Anugerah Karya Mandiri Indonesia (AKMI), Toko Nusantara, PT Global Sukses Bersama, CV Kusuma Jaya, Platinum Komputer, Mega Stationery, CV Artha Stationery, ATK Qita, CV Hidup Baru, AWK Stationery, PT Rafel Karya Mandiri, Toko Abadi, Eagle Stationery, Toko Alfa Beta, PT Tunggal Sejahtera Abadi, Comtech, dan Snowy Stationery.

Kuasa hukum para pemohon, Donnie Siagian mengatakan debitor Travel punya hubungan hukum dengan kliennya sejak beberapa tahun lalu. Hubungan hukum itu tercipta antara lain lewat pembelian alat-alat kantor seperti toner, catridge, printer, dan tinta printer.

Pada mulanya, kata Donnie, pembayaran atas pembelian peralatan itu berjalan lancar. Smailing Travel melunasi paling lama dua minggu sejak tagihan pelunasan utang diterima, sehingga para pemohon terus memenuhi kebutuhan Smailing Travel. Hubungan berjalan lancar hingga awal tahun 2016.

Namun beberapa bulan sebelum permohonan diajukan, pembayaran yang dilakukan perusahaan perjalanan tersebut mengalami kendala. Akibatnya terjadilah utang yang belum dibayar dan sudah jatuh tempo sejak Maret lalu. Adapun total keseluruhan utang yang belum dilunasi adalah senilai Rp2.358.281.242,-.

Sebelum permohonan pailit diajukan, Donnie sudah melakukan penagihan dengan iktikad baik dengan mendatangi kantor debitor, mengirimkan surat elektronik, dan menghubungi lewat telepon atau alat komunikasi lainnya. “Ada tanggapan dan balasan, tetapi yang memberikan tanggapan bukan pihak yang diberikan kuasa secara sah oleh pihak Termohon,” kata Donnie kepada hukumonline, Kamis (30/6).

Para pemohon melayangkan somasi pertama pada 6 Juni 2016. Lagi, somasi dijawab pihak yang tidak sah karena dinilai tidak sesuai dengan ketentuan pemberian kuasa yakni Pasal 1797 KUHPerdata  juncto Pasal 1792 KUHPerdata, sehingga tanggapan tersebut dianggap tidak ada.

Empat hari kemudian, persisnya 10 Juni 2016, para pemohon kembali mengajukan somasi, tapi pihak termohon tidak memberikan jawaban yang positif untuk menyelesaikan kewajiban yang sudah jatuh tempo. Dalam permohonan pailit yang diajukan, para pemohon meminta Majelis Hakim untuk menerima dan mengabulkan permohonan pernyataan pailit, menyatakan Smailing Travel dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya, mengangkat hakim pengawas dan menunjuk Afrisanni Putra Phonna selaku kurator dan pengurus, serta menghukum termohon untuk membayar biaya perkara.

Saat dihubungi hukumonline, telepon genggam kasa hukum Smailing Travel, Elfano Eneilmy Lontoh, tidak aktif dan berada di luar jangkauan.
Tags:

Berita Terkait