Ini Jenis Fasilitas Pengampunan Pajak
Berita

Ini Jenis Fasilitas Pengampunan Pajak

Mulai penghapusan pajak terutang, sanksi administrasi hingga penghentian di tingkat penyidikan pidana di bidang perpajakan.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HLM
Ilustrasi: HLM
Polemik pengampunan pajak mengemuka sejak munculnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak. Bahkan hingga disahkan menjadi UU, pengampunan pajak mendapat penolakan beberapa pihak. Pemerintah dilema ketika anggaran negara nyaris mengalami defisit. Pengampunan pajak dianggap menjadi jalan berat yang mesti ditempuh dalam rangka meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak.

Jenis pengampunan pajak yang diberikan dalam UU Pengampunan Pajak setidaknya diharapkan dapat menjadi motivasi mereka wajib pajak yang menunggak kewajibannya. Bahkan para pengemplang pajak dan menyimpan harta di luar negeri dapat mengalihkan ke dalam negeri.

Fasilitas pengampunan pajak diberikan negara berdasarkan UU Pengampunan Pajak setelah pemohon memberikan seluruh persyaratan. Yakni surat pernyataan beserta seluruh lampirannya dilayangkan ke Ditjen Pajak. Setelah itu, mendapatkan surat keterangan dari menteri atau pejabat yang ditunjuk sebagai bukti penerimaan surat pernyataan dari pemohon.

Berdasarkan UU Pengampunan Pajak, setidaknya fasilitas pengampunan pajak terdapat 5 aspek. Pertama, penghapusan pajak terutang yang belum diterbitkan ketetapan pajak. Kemudian tidak dikenakan sanksi administrasi, dan sanksi pidana di bidang perpajakan. Sanksi pidana perpajakan dimaksud diperuntukkan kewajiban perpajakan dalam masa pajak, bagian tahun pajak, dan tahun pajak sampai dengan akhir tahun pajak terakhir.

Kedua, penghapusan sanksi administrasi perpajakan berupa bunga atau denda. Kemudian kewajiban perpajakan dalam masa pajak, bagian tahun pajak dan tahun pajak hingga akhir tahun pajak terakhir. Ketiga, tidak dilakukan pemeriksaan pajak. Tak hanya itu, dibebaskan dari pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.

Bebas dari penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dimaksud atas kewajiban perpajakan dalam masa pajak, bagian tahun pajak, dan tahun pajak sampai dengan akhir tahun pajak terkahir. Keempat, penghentian pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.

Penghentian itu dilakukan ketika wajib pajak sedang dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan atas kewajiban perpajakan. Tentunya hingga akhir tahun pajak terakhir yang sebelumnya telah ditangguhkan hingga diterbitkannya surat keterangan dari menteri atau pejabat yang ditunjuk atas nama menteri yang berkaitan dengan kewajiban PPh dan PPn maupun PPn BM.

Kelima, penghentian penyidikan. Yakni penghentian pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan di bidang tindak pidana perpajakan. Penghentian dilakukan oleh pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yang melaksanakan tugas dan fungsi penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan di bidang perpajakan.

Tags:

Berita Terkait