Ini Respon Pemerintah Atas Pernyataan Ahok Terhadap Profesi Notaris
Berita

Ini Respon Pemerintah Atas Pernyataan Ahok Terhadap Profesi Notaris

“Keduanya harus sama-sama berbenah”

Oleh:
NNP
Bacaan 2 Menit
Freddy Harris (batik).
Freddy Harris (batik).
Akhir Juni 2016 lalu, kalangan notaris dibuat ‘geram’ oleh pernyataan yang dilontarkan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Bagaimana tidak, dari mulut Ahok tersebut keluar pernyataan ‘berengsek’ terkait penetapan jasa honorarium notaris menggunakan persentase.

Dimintai tanggapannya, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Freddy Harris hanya memberikan komentar secara sederhana dan singkat terkait video yang belakangan menjadi viral di media sosial itu. “Dua-duanya harus berbenah diri,” ujar Freddy saat dihubungi hukumonline, Jumat (1/7).

Dalam sebuah video berjudul “Tidak Mau Pemerintah Diperas, Ahok Berdebat Dengan Ibu-Ibu Notaris Ini” yang diunggah di www.youtube.com memperlihatkan Ahok mendebat seorang notaris wanita mengenai honor atas pembelian sebidang tanah. Pada menit ke-11, terekam respon dari ibu notaris yang menyatakan bahwa honorarium yang dipasang atas jasa yang diberikannya biasanya cuma 0,5 persen.

Ahok terlihat masih terus mencecar sang notaris dengan sejumlah pertanyaan yang masih seputar besaran fee untuk jasa yang diberikan. Masih dari video yang sama, Ahok menyebutkan bahwa besaran fee yang dapat diminta notaris maksimal sebesar satu persen sebagaiama diatur oleh undang-undang tidak logis.

Sesaat setelah menyudahi dialog dengan ibu notaris, barulah terucap pernyataan Ahok yang belakangan justru menjadi perbincangan hangat di kalangan profesi notaris ini. “Bilangin tuh, ‘berengsek’ tuh kalau pakai persen-persen lagi” ucap Ahok di video itu.

Freddy berpendapat, semestinya Ahok selaku pejabat publik tidak sepantasnya menghakimi notaris dengan perkataan sebagaimana terekam dalam video. Sebab, notaris juga merupakan pejabat publik yang dilindungi undang-undang serta kode etik profesi. Bahkan, honorarium untuk notaris telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Freddy kembali menegaskan, sebaiknya kedua pihak, baik notaris maupun Ahok saling mengoreksi diri masing-masing. “Fee notaris yang cukup besar kan ngga dirasakan nyaman sama masyarakat. Tapi Ahok sebagai pejabat publik tidak melakukan komentar-komentar kasar seperti itu,” kata Freddy.

Terlepas dari hal itu, permasalahan honorarium sebenarnya juga menjadi concern pemerintah, dalam hal ini Ditjen AHU. Freddy melihat mestinya besaran honorarium atas jasa yang diberikan notaris dipatok secara wajar. Pemerintah memang tidak memiliki wewenang. Persoalan besaran fee mutlak menjadi kewenangan penuh notaris serta organisasi profesi notaris, yakni Ikatan Notaris Indonesia (INI) dengan tetap merujuk kepada undang-undang.

Namun, dari praktek yang terjadi di lapangan, ia melihat persoalan besaran fee ini merembet kepada persaingan yang tidak sehat antar profesi soal penetapan besarnya honorarium. “Notaris harus berpikir ulang berapa sih fee notaris yang wajar. Kayanya persaingannya jadi tidak sehat. Senior masih dengan fee yang lama, yang junior banting harga,” sebutnya.

Sebelumnya, salah seorang Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Jakarta Timur, MJ Widjiatmoko juga bereaksi keras atas pernyataan Ahok dalam video tersebut. Bahkan, ia juga melayangkan surat terbuka kepada Ahok pada tanggal 22 Juni 2016. Salah satu poin surat tersebut adalah mengenai dasar hukum notaris menetapkan honorarium.

Pasal 36 UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris mengatur bahwa besaran honorarium yang diterima notaris didasarkan pada nilai ekonomis dan nilai sosiologis setiap akta yang dibuatnya. Sementara, honorarium untuk PPAT maksimal tidak boleh lebih dari 1 persen atas transaksi yang tercantum dalam akta. Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Sayangnya, hal berbeda justru diperlihatkan oleh Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) yang tidak memberikan pernyataan resmi terkait ucapan Ahok terhadap profesi notaris. Ketua Umum PP INI, Yualita Widyadhari yang coba dihubungi hukumonline sejak pekan lalu enggan berkomentar mengenai hal tersebut.
Tags:

Berita Terkait