Berita

Ini 2 Tersangka Suap Panitera Perdata PN Jakpus

Oleh:
Resa Esnir
Bacaan 2 Menit
Panitera Pengganti Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, M Santoso dan staf pada Wiranatakusumah Legal & Consultant, Ahmad Yani ditahan oleh KPK, Jumat (1/7). Penahanan dilakukan setelah kedua tersangka menjalani pemeriksaan insentif di gedung antirasuah tersebut. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Santoso merupakan tersangka penerima suap sedangkan Yani tersangka perantara pemberi suap.
ads premium storiesads premium stories
Anda bosan baca berita biasa?
Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.
Hanya Rp42.000/bulan
Berlangganan Sekarang