Panitera Pengganti Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, M Santoso dan staf pada Wiranatakusumah Legal & Consultant, Ahmad Yani ditahan oleh KPK, Jumat (1/7). Penahanan dilakukan setelah kedua tersangka menjalani pemeriksaan insentif di gedung antirasuah tersebut. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Santoso merupakan tersangka penerima suap sedangkan Yani tersangka perantara pemberi suap.