4 Alasan HKHPM dan AKHI Keberatan Sertifikasi Advokat dan Konsultan Hukum
Utama

4 Alasan HKHPM dan AKHI Keberatan Sertifikasi Advokat dan Konsultan Hukum

Menurut keduanya, tugas BNSP adalah pemberian kompetensi terkait dengan ketenagakerjaan sebagaimana lingkup yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan.

Oleh:
YOZ
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS
Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) dan Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI) menyatakan keberatan atas dikeluarkannya beberapa Lisensi Sertifikasi atas Advokat dan Auditor Hukum oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Hal ini disampaikan keduanya melalui keterangan pers yang diterima hukumonline, Selasa (12/7).

Dalam rilis tersebut dijelaskan beberapa pertimbangan HKHPM dan AKHI atas dikeluarkannya lisensi tersebut. Pertama, pembentukan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) merupakan turunan dari UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan tugas melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja dalam lingkup tenaga kerja, sebagaimana diatur dalam UU Ketenagakerjaan.

“Sedangkan Advokat dan/atau Konsultan Hukum adalah profesi yang tunduk dan diatur berdasarkan UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat dan UU No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal,” tulis rilis tersebut. 

Kedua, Pasal 2 UU Advokat menyatakan secara tegas bahwa yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana yang berlatarbelakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat. Pasal 2 ayat (2) UU Advokat menegaskan juga bahwa Pengangkatan Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat. 

Ketiga, dengan demikian bahwa sertifikasi yang berlaku bagi Advokat adalah program sertifikasi yang diatur dalam UU Advokat, yaitu dilaksanakan oleh organisasi Profesi yang diakui oleh UU Advokat, bukan oleh BNSP dan/atau oleh lembaga lain yang ditunjuk oleh BNSP untuk memberikan sertifikasi kepada Advokat. 

Keempat, terkait dengan sertifikasi Auditor Hukum juga bertentangan dengan UU Pasar Modal, khususnya Pasal 64, Pasal 66 dan Pasal 65 UU Pasar Modal yang intinya adalah Advokat atau Konsultan Hukum adalah Profesi Penunjang Pasar Modal yang harus tunduk pada Kode Etik dan Standar Profesi HKHPM yang mengatur bahwa untuk menjadi Konsultan Hukum Pasar Modal wajib mengikuti dan lulus sesuai dengan program pendidikan dan kompentensi yang di tentukan HKHPM, sehingga berhak melakukan Uji Tuntas Hukum (Legal Due Diligence) dan mengeluarkan pendapat hukum (Legal Opinion).

“Jadi bukan hanya sekadar audit hukum,” tulis rilis.  

Berdasarkan hal-hal di atas, sesuai dengan tugas utama BNSP dan atau lembaga sertifikasi kompetensi yang ditunjuk oleh BNSP (vide Pasal 4 ayat (1) PP No.23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi) tidak berwenang memberikan sertifikasi kompetensi kepada advokat dan/atau auditor hukum.

Menurut HKHPM dan AKHI, tugas BNSP adalah memberikan kompetensi terkait dengan ketenagakerjaan sebagaimana lingkup yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 18, Pasal 19 dan Pasal 20 UU Ketenagakerjaan.

Oleh karenanya, HKHPM dan AKHI menuntut bahwa pemberian lisensi kepada Lembaga Sertifikasi Profesi Pengacara Indonesia, salah satunya, berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi No.Kep.0562/BNSP/V/2016, tanggal 24 Mei 2016 atau kepada lembaga-lembaga lainnya yang sejenis sepanjang terkait dengan profesi advokat dan konsultan hukum pasar modal adalah bertentangan dengan UU Advokat dan UU Pasar Modal.

“Sehingga harus segera dicabut oleh BNSP dalam waktu segera untuk menghindari tuntutan dan upaya hukum yang akan dilakukan oleh organisasi profesi yang diakui berdasarkan UU Advokat dan atau UU Pasar Modal,” demikian isi rilis tersebut.

Tags:

Berita Terkait