Ini Tanggapan Industri Pariwisata Soal Perubahan PP Imigrasi
Berita

Ini Tanggapan Industri Pariwisata Soal Perubahan PP Imigrasi

Tak hanya berpotensi mendongkrak industri wisata, tetapi juga mungkin disalahgunakan sebagai alat bagi WNA untuk bekerja di Indonesia. Pemerintah diminta perketat pengawasan.

Oleh:
KAR
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi wisatawan asing. Foto: RES
Ilustrasi wisatawan asing. Foto: RES
Era globalisasi membuat perpindahan peduduk antar-negara semakin dinamis. Dengan demikian, pemerintah menilai perlu ada kebijakan yang memudahkan akses visa warga negara asing ke Indonesia. Salah satunya, dengan memperpanjang masa berlaku visa kunjungan ke Indonesia.

Kini, visa kunjungan untuk beberapa kali perjalanan dapat berlaku hingga 5 tahun terhitung tanggal izin terbit. Sementara itu, visa diplomatik dan visa dinas untuk beberapa kali perjalanan dapat berlaku 12 bulan sejak izin diterbitkan. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.26 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas PP No.31 Tahun 2013 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sebelumnya, izin tinggal bagi visa kunjungan satu dan beberapa kali perjalanan (multiple entry) hanya berlaku paling lama 60 hari setelah diberikan tanda masuk. Namun, dengan aturan yang baru ini izin tinggal dapat diperpanjang paling banyak empat kali, dengan jangka waktu setiap perpanjangan adalah 30 hari.

Selain itu, ketentuan batas waktu tinggal bagi orang asing tersebut tidak berlaku bagi eks-WNI beserta keluarganya, yang merupakan pemegang visa kunjunganmultiple entry. Menurut perubahan Pasal 136 ayat (5), izin tinggal kunjungan bagi orang asing eks-WNI dan keluarganya dapat diperpanjang paling banyak dua kali dan jangka waktu setiap perpanjangan paling lama 60 hari.

Perubahan aturan mengenai visa kunjungan ke Indonesia ini mulai berlaku sejak diundangkan dan disahkan pada 28 Juni lalu. Kendati demikian, visa kunjungan yang telah dimiliki orang asing dan izin tinggal kunjungan eks-WNI sejak sebelum perubahan tetap valid hingga masa belaku habis. Sementara itu, bagi mereka yang telah mengajukan permohonan visa kunjungan dan izin tinggal namun masih dalam proses, perubahan dalam PP ini telah berlaku pada visa tersebut.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Association of the Indonesian Tours and Travel Agencies (ASITA) Nanggroe Aceh Darussalam, Anwar Fuadi, menyambut baik kebijakan pemerintah untuk memperpanjang masa berlaku visa kunjungan bagi WNA. Ia yakin, perubahan aturan itu akan mendongkrak jumlah wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Indonesia. Pasalnya, wisatawan asing yang sudah memiliki visa kunjungan tidak perlu lagi repot mengurus berkali-kali.

“Tentu ini patut diapresiasi. Menurut saya ini pasti akan membawa pengaruh positif bagi industri pariwisata,” katanya kepada hukumonline, Rabu (13/7).

Anwar menjelaskan, jumlah wisatawan asing yang berkunjung ke Aceh maupun daerah lain di Indonesia terus bertambah. Menurut data BPS pada 2014, jumlah wisatawan mancanegara ke Indonesia mencapai lebih dari 9,43 juta. Angka ini naik dari tahun sebelumnya yaitu 8,802 juta.

Selama 2015, sebanyak lebih dari 10,4 juta turis asing telah mendatangi Indonesia. Pertumbuhan wisatawan asing pada 2015 lalu sebesar 7,2 persen dan mendatangkan devisa ke negara sebesar AS$11,9 miliar atau Rp163 triliun. Angka ini berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Kementerian Pariwisata Februari lalu. Padahal, target Kemenpar hanya mematok angka 10 juta.

“Dengan pemberian kemudahan dalam visa bagi orang asing ke Indonesia ini menjadi peluang meningkatkan jumlah wisatawan mancanegara ke Indonesia,” tambah Anwar.

Di sisi lain, Anwar mengingatkan bahwa kebijakan kemudahan visa ini harus diiringi dengan pembenahan infrastruktur. Menurutnya, masih banyak pekerjaan rumah bagi pemerintah untuk membenahi akses jalan, transportasi, maupun listrik di daerah-daerah destinasi wisata. Sebab, tanpa adanya pembenahan infrastruktur maka perubahan masa berlaku visa itu tak akan maksimal mendongkrak jumlah wisatawan asing yang datang.

“Masalah jaringan jalan, ketersediaan alat transportasi, dan listrik sangat krusial untuk mendorong pertumbuhan pariwisata kita. Jangan sampai turis yang sudah datang, kapok tidak mau datang lagi,” tandasnya.

Tak hanya itu, Anwar menilai pengawasan terhadap implementasi kebijakan visa kunjungan harus diperketat. Ia menengarai, banyak wisatawan asing seperti dari Cina dan negara-negara Asia Tenggara yang menyalahgunakan visa kunjungan. Mereka datang menggunakan visa wisata namun kenyataannya setelah tiba di Indonesia bekerja.

“Banyak saya temui kasus seperti itu. Pemerintah harus ketat mengawasi. Jangan sampai implementasi di lapangan terkait kemudahan visa wisata tidak sesuai tujuan awal,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait