Ini Skema Tax Amnesty yang Disiapkan BKPM
Berita

Ini Skema Tax Amnesty yang Disiapkan BKPM

BKPM bentuk tim khusus layani investasi peserta program pengampunan pajak.

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
Badan Koordinasi Penanaman Modal. Foto: RES
Badan Koordinasi Penanaman Modal. Foto: RES
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tengah mempersiapkan skema investasi bagi perusahaan yang ingin memanfaatkan pengampunan pajak. Hingga kini, rencana tersebut terus dimatangkan BKPM untuk menyalurkan kemudahan layanan investasi bagi peserta tax amnesty.

Kepala BKPM Franky Sibarani menyampaikan bahwa dalam skema investasi yang disiapkan oleh instansi yang mengurusi penanaman modal di Indonesia tersebut, peserta tax amnesty yang ingin menyalurkan dananya melalui penanaman modal akan dilayani oleh tim khusus yakni account officer yang ditugaskan untuk mendampingi proses penanaman modal.

Dalam tahapan tax amnesty, modul investasi yang disiapkan BKPM akan berada di tahapan investasi langsung setelah disimpan bank persepsi sebagai alternatif dari pilihan investasi seperti obligasi, surat utang negara atau pasar modal. “Selain investasi keuangan akan dilayani oleh BKPM. Investasi lainnya seperti infrastruktur, sektor riil prioritas, dan investasi lainnya nantinya akan dilayani oleh BKPM,” kata Franky dalam siaran pers yang diterima hukumonline, Senin (18/7).

Bagaimana skemanya? Franky menjelaskan secara garis besar skema yang disiapkan pihaknya. Pertama, skema investasi yang disiapkan adalah investor terkait harus menyerahkan business plan dan surat keterangan/surat pernyataan pengganti keterangan dibuktikan dengan tanda terima kepada account officer BKPM. Kedua, AO tersebut akan memfasilitasi dengan tim Pelayanan BKPM. Ketiga, peserta tax amnesty akan diarahkan untuk pelayanan izin 3 jam, masterlist dan percepatan jalur hijau.

Untuk skema yang lebih lengkap dan jelas, akan diatur dalam peraturan yang saat ini tengah digodok oleh BKPM. “Ini yang sebelumnya kami informasikan bahwa akan dikombinasikan dengan penyederhanaan perizinan investasi yang lain,” ungkapnya.

Franky optimistis bahwa dengan skema investasi yang disiapkan maka akan menjadi salah satu daya tarik bagi peserta tax amnesty untuk menanamkan modalnya di Indonesia. “Diharapkan dengan adanya skema tersebut, maka akan membantu pemerintah mencapai target investasi tahun ini sebesar Rp594,8 triliun,” lanjutnya.

Franky menyebutkan dari sisi sektor bidang usaha yang diharapkan untuk dapat menjadi pilihan investasi dari peserta tax amnesty adalah 154 bidang usaha di sektor riil prioritas.  Bidang usaha sektor riil prioritas yang diusulkan terdiri dari 145 bidang usaha yang bisa mendapat fasilitas tax allowance dan 9 bidang usaha pionir yang bisa mendapat fasilitas tax holiday.

Dengan skema investasi, Franky optimis investasi di Indonesia akan menjadi salah satu daya tarik bagi peserta tax amnesty untuk menanamkan modalnya di Indonesia. BKPM memperkirakan bisa menghasilkan investasi senilai Rp594,8 triliun,” lanjutnya.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Keuangan memutuskan untuk memberikan tax amnesty sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan keuangan negara melalui peningkatan rasio penerimaan pajak.

Tax amnesty adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan. Para peserta tax amnesty yang memiliki dana yang disimpan di luar negeri diharapkan dapat kembali ditempatkan ke Indonesia melalui berbagai skema termasuk investasi langsung.

Dari data BKPM angka realisasi investasi triwulan pertama (periode Januari-Maret) tahun 2016 tercatat sebesar Rp146,5 triliun meningkat 17,6% dari periode sebelumnya sebesar Rp124,6 triliun. Pencapaian realisasi investasi tersebut terdiri dari penanaman modal dalam negeri (PMDN) sebesar Rp50,4 triliun, naik 18,6% dari Rp42,5 triliun pada periode yang sama tahun 2015, dan penanaman modal asing (PMA) sebesar Rp96,1 triliun, naik 17,1% dari Rp82,1 triliun pada periode yang sama tahun 2015.
Tags:

Berita Terkait