4 Pengadilan Dapat Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu
Berita

4 Pengadilan Dapat Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu

Kenyamanan suatu tempat untuk bekerja menjadi utama, baik pada pelaksanaan kekuasaan kehakiman itu sendiri juga bagi pencari keadilan.

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS
Sebanyak 4 Pengadilan Negeri, yakni PN Kelas II Temanggung, PN Kelas II Mungkid, PN Kelas IB Kediri, dan PN Kelas IB Tenggarong mendapat sertifikat akreditasi penjaminan mutu Badan Peradilan Umum dan ISO 9001:2015. Sertifikat tersebut diberikan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung, Herri Swantoro, di Pengadilan Negeri Temanggung, Jawa Tengah, Kamis (14/7).

Herri Swantoro mengatakan sertifikat penjaminan mutu ini guna mendorong pengadilan negeri sebagai ujung tombak penyelesaian hukum untuk menciptakan suatu kondisi peradilan yang modern, kredibel, akuntabel, dan transparan.

"Oleh karena itu perlu dibangun percepatan sistem agar pejabat yang melaksanakannya mempunyai suatu pemikiran yang harus berubah bahwa pengadilan adalah tempat untuk menyelesaikan permasalahan hukum dengan seadil-adilnya, dengan sebaik-baiknya tanpa sesuatu hal yang bisa menjadi memihak dan faktanya tidak terlaksana," katanya.

Ia mengatakan penampilan pengadilan itu juga fisik, sistem, dan SDM. Salah satu contohnya adalah PN Temanggung. Secara fisik PN Temanggung sudah menunjukkan suatu kewibawaan. “Tetapi jika suatu PN kumuh bagaimana masyarakat pencari keadilan menunjukkan respek dan rasa hormat,” kata Herri.

Oleh karena itu, kata Herri, sistem ini dibangun baik performance fisik maupun SDMnya. Kenyamanan suatu tempat untuk bekerja itu menjadi utama, baik pada pelaksanaan kekuasaan kehakiman itu sendiri juga bagi pencari keadilan.

"Kalau datang ke sini kotor, tidak terawat, jorok bagaimana suasana hati pencari keadilan yang sedang menghadapi masalah, akan semakin terpuruk. Untuk itulah ada akreditasi ini mendorong agar performance itu dimaksimalkan, kebersihan menjadi hal mutlak dijalankan di samping mentalitas para pemegang kekuasaan betul-betul bisa diandalkan," ujarnya.

Ia mengatakan ada beberapa tahap yang harus dilalui untuk ikut akreditasi, pertama mengikuti sosialisasi melalui asistensi, setelah itu dilakukan tinjauan apakah pengadilan itu sudah siap untuk dilakukan akreditasi.

Tinjauan tersebut terkait dengan dokumen yang harus disiapkan oleh pengadilan yang dikirimkan pada Tim Akreditasi Badan Peradilan Umum, setelah itu baru dilakukan audit ke pengadilan.

Ia mengatakan dari tujuh kriteria yang harus dipenuhi nilai seluruh komponennya skornya di atas 700. Sepanjang belum mendapat skore 700 belum bisa memberikan akreditasi dengan sertifikasi A. "Kalau akreditasi masih dalam tataran B kami punya kewajiban untuk selalu memperbaiki, dikasih waktu enam bulan untuk memperbaiki agar bisa meningkat menjadi A," katanya.

Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, Nommy HT Siahaan, berpesan agar predikat yang berhasil didapat oleh PN Mungkid dan Temanggung khususnya dapat dijaga secara baik. Pihaknya berharap agar Ketua PN mampu menjaga komitmen sehingga etos kerja anak buah di bawahnya turut terlecut, tanpa adanya iming-iming tertentu.

Menurutnya, tantangan terberat sejatinya bukan bagaimana cara mendapat akreditasi, namun seperti apa kiat-kiat untuk terus mempertahankannya dan ditambah dengan PN di daerah lain yang juga terus berupaya meraih predikat yang sama.

"PN Salatiga, Kendal, Blora, dan Banjarnegara saat ini tengah bersiap mengajukan akreditasi. Maka dari itu, tidak ada salahnya apabila PN lain khususnya di Jawa Tengah mau meniru sistem yang sudah diterapkan di PN Temanggung yang memang sebelumnya dijadikan pilot project," katanya.

Kekurangan Hakim
Herri Swantoro mengungkapkan bahwa secara nasional saat ini kurang 1.400 hakim untuk memenuhi kebutuhan ideal di setiap pengadilan negeri.PAdahal, menurutnya setiap pengadilan ada dua mejelis hakim plus ketua dan wakil. “Tetapi sekarang ada pengadilan hanya memiliki tiga hakim sehingga minim sekali,” katanya.

Dia mengatakan kekurangan tersebut karena sudah enam tahun lebih tidak ada perekrutan hakim berkaitan dengan kebijakan moratorium. Ia menyebutkan saat ini ada 3.800 hakim karier dan kalau ditambah ad hoc total ada 4.200 hakim.

Ia mengatakan tidak ada penambahan, tetapi pensiun berjalan terus, selain itu juga ada yang meninggal atau dipecat. "Kasihan hakim di wilayah Papua, idealnya sekali tugas di Papua kemudian bergerak ke wilayah yang lebih bagus, karena sekarang tidak ada penambahan dia muter di sana terus sampai tiga tempat, karena tidak ada hakim baru lagi yang diangkat," katanya.

Menurutnya, kondisi yang sama dialami yang bertugas di Aceh dan NTT, mereka muter di daerah tersebut. "Kalau tidak segera ada penambahan, dampaknya kalau nanti suatu saat hakim benar-benar kurang bagaimana kalau ada perkara, yang menangani siapa," katanya.

Ia mengatakan kalau kesadaran hukum tinggi, perkara menurun maka bebannya menurun, tetapi faktanya persoalan hukum terus meningkat. Ia berharap tahun ini ada penambahan hakim sehingga bisa memenuhi kebutuhan ideal tersebut. "Idealnya itu minimal ada dua majelis hakim atau enam hakim plus ketua dan wakil di setiap pengadilan. Jadi minimal delapan hakim, namun sekarang ada yang tiga hakim termasuk ketua, hal ini terdapat di Pengadilan Slawi Jawa Tengah," katanya.

Tags:

Berita Terkait