Polisi Resmi Dilarang Bermain Pokemon Go
Berita

Polisi Resmi Dilarang Bermain Pokemon Go

Dalam Surat Telegram nomor STR/533/VII/2016 tertanggal 19 Juli 2016. disebutkan adanya dampak negatif terkait maraknya game Pokemon Go. Salah satunya berkurangnya kewaspadaan polisi.

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi permainan Pokemon Go. Foto: YOZ
Ilustrasi permainan Pokemon Go. Foto: YOZ
Kepala Kepolisian Jenderal Tito Karnavian resmi mengeluarkan surat perintah larangan bermain game dalam jaringan, Pokemon Go, bagi seluruh anggotanya. Tito khawatir permainan itu bisa mengganggu kinerja jajaran kepolisian yang sedang bertugas. 
"Iya dikhawatirkan akan mengganggu kinerja pelayanan Polri kepada masyarakat," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar dalam pesan singkat, Jakarta, Rabu (20/7).
Dalam Surat Telegram nomor STR/533/VII/2016 tertanggal 19 Juli 2016. disebutkan adanya dampak negatif terkait maraknya game Pokemon Go. Diantaranya bakal berkurangnya kewaspadaan aparat saat bermain Pokemon Go lantaran pemainnya harus berkonsentrasi menatap layar ponsel. Sehingga sulit berkonsentrasi ketika sedang bekerja.
Selain itu, permainan berbasis GPS ini mengharuskan pemain mengaktifkan geolokasi, sehingga dikhawatirkan berbahaya bila lokasi permainan berada di lingkungan Polri. "Karena akan terekam dan bila informasi itu jatuh ke orang yang tidak bertanggung jawab, bisa disalahgunakan," katanya.
Dampak negatif lainnya, permainan ini dapat memicu keributan sesama pemain karena memperebutkan item bonus dan pokemon.
Oleh karena itu, Kapolri melarang jajarannya bermain game tersebut di lingkungan atau fasilitas Polri, melarang polisi bermain game saat jam kerja serta melarang para tamu bermain game tersebut di lingkungan Polri.
"Kapolri juga meminta personel Polri untuk mewaspadai orang-orang mencurigakan yang bermain Pokemon Go di dekat lingkungan Kepolisian," ujar mantan Kapolda Banten ini.
Tags:

Berita Terkait