Soal PP No. 24/2016, Ini yang Dibahas Kementerian ATR dan IPPAT
Utama

Soal PP No. 24/2016, Ini yang Dibahas Kementerian ATR dan IPPAT

Mengenai pembentukan tim bersama untuk menyusun Peraturan Menteri (Permen) aturan pelaksanaan PP Nomor 24 tahun 2016. Harapannya aturan petunjuk teknis itu dapat bermanfaat dan mudah diimplementasikan PPAT.

Oleh:
Nanda Narendra Putra
Bacaan 2 Menit
Ketua Umum IPPAT Syafran Sofyan (kanan) dan Sekjen Kementerian ATR/BPN Noor Marzuki. Foto: Facebook
Ketua Umum IPPAT Syafran Sofyan (kanan) dan Sekjen Kementerian ATR/BPN Noor Marzuki. Foto: Facebook
Rencana Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) untuk melakukan uji materiil ke Mahkamah Agung (MA) terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah masih belum diputuskan. Ketua Umum IPPAT, Syafran Sofyan nampaknya mengurungkan rencana uji materiil tersebut lantaran mempertimbangkan upaya lain untuk melindungi profesi PPAT.

“Menurut saya tidak ada hal yang krusial (untuk uji materiil, red) terhadap PP 24/2016. Walaupun ada suara dari anggota soal usia 22 tahun dan wilayah kerja satu provinsi,” ujarnya usai acara Halal Bihalal dan Sosialisasi Proteksi Profesi PPAT di Jakarta, Rabu (20/7).

Sebelumnya, IPPAT sempat mempertimbangkan untuk melayangkan uji materiil apabila terjadi banyak penolakan yang muncul dari anggota. Kala itu, IPPAT masih belum bisa melakukan pemetaan apakah mayoritas anggota mereka menerima atau menolak revisi aturan terbaru tersebut.

Namun, Syafran saat ini agaknya mempertimbangkan upaya lain yang akan ditempuh oleh IPPAT ketimbang menguji aturan terbaru itu ke MA. Langkah yang coba ia tempuh, yakni dengan mengupayakan agar PPAT dalam menjalankan profesinya bisa terakomodir dengan melalui sejumlah peraturan menteri yang menjadi aturan turunan atau pelaksana teknis dari PP Nomor 24 Tahun 2016.  

“Menurut saya, bagaimana nanti peraturan menteri yang kita kuatkan, kita perjelas, kita pertegas sehingga kepentingan dari PPAT ini bisa terakomodasi,” usulnya.

Sebagaimana diketahui, sejumlah pasal dalam PP Nomor 24 Tahun 2016 baru dapat dijalankan setelah diselesaikannya setidaknya dengan delapan peraturan menteri. Dari penelusuran hukumonline, kedelapan peraturan itu terkait, syarat diangkat menjadi PPAT (Pasal 6), perpanjangan masa jabatan dan pengangkatan kembali PPAT (Pasal 8), tata cara perpindahan PPAT (Pasal 9), tata cara pemberhentian PPAT (Pasal 10), daerah kerja PPAT (Pasal 12), syarat dan tata cara permohonan perpindahan tempat kedudukan atau daerah kerja (Pasal 13), sanksi administrasi (Pasal 32), dan tata cara pembinaan dan pengawasan oleh menteri (Pasal 33).

Berkenaan dengan hal itu, Syafran meminta agar anggota IPPAT bisa aktif memberikan masukan sekaligus usulan berkaitan dengan substansi peraturan menteri tersebut. Ia meyakini bila masukan diberikan oleh pihak yang langsung berpraktik di lapangan akan jauh lebih bermanfaat ketimbang disusun oleh pihak yang tidak menjalani praktik di lapangan.

Tak cuma itu, IPPAT juga diminta oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertahanah Nasional (BPN) agar usulan atau masukan itu disampaikan kepada mereka. “Kita rangkum usulan untuk berbagai Permen (Peraturan Menteri),” sebut Syafran.

Permintaan usulan menyangkut substansi peraturan menteri oleh Kementarian ATR/BPN menyusul pertemuan antara Syafran dengan Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Noor Marzuki pada Senin (18/7) kemarin. Pertemuan yang merupakan insiatif Kementerian ATR/BPN itu pada intinya membahas seputar PP Nomor 24 Tahun 2016. Dari pertemuan itu, disepakati untuk dibentuk tim bersama antara IPPAT-Kementerian ATR/BPN terkait pembahasan substansi dari sejumlah peraturan menteri turunan PP Nomor 24 Tahun 2016.

Tak cuma untuk pembahasan peraturan turunan PP Nomor 24 Tahun 2016. Tim bersama itu nantinya termasuk juga untuk membahasan sejumlah peraturan menteri lainnya yang berkaitan dengan profesi PPAT dan juga Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan PPAT. Dikatakan Syafran, pada Kamis (21/7) besok, IPPAT diundang oleh Kementerian ATR/BPN untuk bertemu Menteri ATR/Kepala BPN, Ferry Mursyidan Baldan mengenai kelanjutan pembahasan pembentukan tim bersama terkait peraturan menteri tersebut.

“Intinya, kita sangat senang. Kita siap selalu bagaimana untuk membantu, memberikan masukan dan bekerjasama dengan Kementerian ATR selaku pembina dan pengawas kita,” tuturnya.

Sebelumnya,  Direktur Pengaturan Pemanfaatan Tanah Pemerintah Kementerian ATR/BPN, Aslan Noor, mengatakan bahwa sejumlah ketentuan teknis sebagaimana amanat PP Nomor 24 Tahun 2016 baru akan mulai disusun oleh pihak Kementerian ATR/BPN. Ia menegaskan, proses pembahasan dan penyusunan sejumlah aturan teknis menunggu perintah dari Menteri ATR/ Kepala BPN, Ferry Mursyidan Baldan. “Belum ada, lagi mau disusun. Tunggu perintah menteri,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait