Ditunggu Buruh dan Pengusaha, Aturan KHL Terbit
Berita

Ditunggu Buruh dan Pengusaha, Aturan KHL Terbit

Penyesuaian nilai KHL untuk penetapan upah minimum setiap tahun tidak menggunakan hasil survei, tapi terkoreksi secara langsung.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Demo buruh. Foto: SGP
Demo buruh. Foto: SGP
Pemerintah telah menerbitkan Permenaker No. 21 Tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Permenaker amanat Pasal 43 ayat (9) PP No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan itu ditetapkan dan diundangkan pada 27 Juni 2016. Ketentua mengenai KHL telah lama ditunggu kalangan pekerja dan pemberi kerja karena bersinggungan dengan elemen upah.

Permenaker ini menyebut KHL sebagai kebutuhan seorang pekerja/buruh lajang untuk dapat hidup layak secara fisik dalam 1 bulan. KHL berperan penting sebagai dasar penetapan upah minimum di setiap provinsi, meskipun tetap harus memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.

Penetapan upah minimum dihitung menggunakan formula sebagaimana diatur PP Pengupahan yaitu upah minimum tahun berjalan ditambah hasil perkalian antara upah minimum tahun berjalan dengan penjumlahan tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan produk domestik bruto tahun berjalan. Dalam penetapan upah minimum itu KHL terdapat pada upah minimum tahun berjalan. Jika pada peraturan sebelumnya yakni Permenaker No. 13 Tahun 2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak, nilai KHL yang digunakan untuk penetapan upah minimum diperoleh dari hasil survei yang dilakukan dewan pengupahan tingkat provinsi dan/atau kabupaten/kota.

Pasal 3 ayat (1) Permenaker menegaskan dalam penetapan upah minimum setiap tahun, terdapat penyesuaian nilai KHL. “Penyesuaian nilai KHL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara langsung terkoreksi melalui perkalian antara upah minimum tahun berjalan dengan tingkat inflasi nasional tahun berjalan,” begitu bunyi pasal 3 ayat (2) Permenaker.

Peninjauan KHL dilakukan dalam jangka waktu 5 tahun dengan menggunakan dua tahapan yakni pengkajian dan penetapan hasil peninjauan komponen dan jenis kebutuhan hidup. Peninjauan komponen dan jenis kebutuhan hidup dilakukan oleh Menteri Ketenagakerjaan dengan mempertimbangkan hasil kajian Dewan Pengupahan Nasional.

Kajian yang dilaksanakan Dewan Pengupahan Nasional dimulai dengan pengumpulan data dan informasi yang sumbernya dari lembaga yang berwenang dibidang statistik. Dewan Pengupahan nasional melakukan pengkajian itu pada tahun keempat dalam periode 5 tahun dan paling lambat selesai pada bulan Oktober di tahun yang sama.

Hasil kajian Dewan Pengupahan Nasional itu berupa rekomendasi, disampaikan kepada Menteri Ketenagakerjaan paling lambat November tahun keempat dalam periode 5 tahun. Menteri Ketenagakerjaan menggunakan rekomendasi itu sebagai pertimbangan dalam menetapkan peninjauan komponen dan jenis kebutuhan hidup. Penetapan paling lambat Januari pada tahun kelima dalam periode 5 tahun.

Setelah menteri menetapkan hasil peninjauan komponen dan jenis kebutuhan hidup, Dewan Pengupahan Provinsi atau Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota melakukan penghitungan nilai KHL. Nilai KHL dihitung menggunakan data rata-rata harga jenis kebutuhan hidup yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik. Hasil penghitungan nilai KHL ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi atau Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota paling lambat 1 bulan sebelum penetapan upah minimum. Nilai KHL itu digunakan sebagai dasar penghitungan upah minimum tahun pertama dalam periode 5 tahun.

Periode 5 tahun sebagaimana dimaksud pasal 7 ayat (5), pasal 8 ayat (2) dan pasal 9 ayat (2) untuk pertama kali dihitung sejak diundangkannya PP Pengupahan yaitu 24 Oktober 2015. Jika periode 5 tahun itu tidak dapat dilaksanakan, Menteri Ketenagakerjaan dapat melakukan penyesuaian jangka waktu dengan mempertimbangkan batas waktu penetapan nilai KHL oleh Dewan Pengupahan Provinsi atau Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota dan jatuh tempo penetapan upah minimum.

Dalam ketentuan peralihan Permenaker menjelaskan komponen dan jenis kebutuhan hidup sebagaimana dimaksud pasal 2 dan Lampiran I Permenaker No.13 Tahun 2012 tetap berlaku sampai peninjauan komponen dan jenis kebutuhan hidup ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan sesuai Permenaker terbaru ini. Permenaker KHL ini mencabut ketentuan selain pasal 2 dan lampiran I Permenaker No. 13 Tahun 2012. Sebagai informasi, ada 60 komponen dan jenis kebutuhan hidup yang tercantum dalam lampiran I Permenaker No. 13 Tahun 2012.
Tags:

Berita Terkait