Ketua DPRD DKI Akui Sering Minta Pendapat Aguan
Berita

Ketua DPRD DKI Akui Sering Minta Pendapat Aguan

Khususnya mengenai tata ruang kota.

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edy Marsudi di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: RES
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edy Marsudi di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: RES
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edy Marsudi mengakui sering meminta pendapat pendiri Agung Sedayu Grup Sugianto Kusuma alias Aguan terkait tata ruang kota. "Saya dekat dengan beliau (Aguan), beliau bukan orang asing karena saya pernah kerja dengan beliau. Saya sering sowan (menghadap) dengan beliau," kata Prasetyo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/7).

Prasetyo menjadi saksi dalam kasus suap dengan terdakwa Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan pegawainya Trinanda Prihantoro. Keduanya didakwa menyuap anggota DPRD DKI Jakarta dari fraksi Partai Gerindra Mohamad Sanusi sebesar Rp2 miliar. Suap diberikan agar mengubah pasal yang mengatur kontribusi tambahan dari tadinya 15 persen menjadi 15 persen dari 5 persen kontribusi.

Dalam sidang, terungkap bahwa pembicaraan Prasetyo dengan Aguan juga terkait dengan pembahasan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara (Pantura) Jakarta (RTRKSP). "Saya sebagai ketua DPRD harus tahu semua permasalahan di Jakarta dan kebetulan saya ini baru pertama kali dihadapkan dengan situasi yang saya masih belajar (mengenai tata ruang kota). Saya sering konsultasi dengan beliau supaya saya ada pegangan," tambah Prasetyo.

Namun Prasetyo yang pernah menjadi karyawan Aguan itu mengaku tidak diarahkan oleh Aguan. "Saya tanya tapi bukan diarahkan tapi bagaimana masyarakat Jakarta ini lebih baik. Karena saya lihat reklamasi dan tata ruang yang baik itu di PIK (Pantai Indah Kapuk) saja," ungkap Prasetyo.

Terkait hal ini, majelis hakim yang dipimpin Sumpeno turut melontarkan pertanyaan. "Saudara menganggap Aguan sebagai guru?" tanya Sumpeno.

Bagi Prasetyo, pengalaman Aguan yang merupakan pengusaha nasional bisa menjadi bahan konsultasi dalam membangun kota. "Sebagai narasumber, beliau pengusaha nasional, bukan ewuh pakeuh, tetep saya ketua DPRD tapi pendapat beliau untuk pegangan saya, jadi hanya konsultasi," tambah Prasetyo.

Menurutnya, selain RTRKSP, Aguan juga kerap memberikan pendapat mengenai Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K). Untuk diketahui, salah satu anak perusahaan Agung Sedayu yaitu PT Kapuk Naga Indah memiliki izin prinsip dan izin pelaksanaan di empat pulau reklamasi yaitu A, B, C dan D.

"Ya saya tanya 'Pak apa sih mengenai tata ruang ini?' Saya tanya sebelum pembahasan di Badan Legislasi karena eksekutif pernah paparan ke kita. Saya juga masih belajar untuk permasalan ini. Ternyata kerjanya seperti ini loh kalau ada penduduk baru tapi tidak diatur lalu kondisi Jakarta ini sudah di bawah air, tahun 2020 sudah banjir. Dengan pak Aguan saya tetap di tengah di mana posisi rakyat, di mana psisi nelayan," jelas Prasetyo.

Dalam perkara ini, Ariesman dan Trinanda didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Ancaman pidana pada pasal ini paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta. 
Tags:

Berita Terkait