Syarat Ini ‘Ganjal’ Law Firm Bela Pemerintah di Arbitrase Internasional
Utama

Syarat Ini ‘Ganjal’ Law Firm Bela Pemerintah di Arbitrase Internasional

Harus berbentuk badan hukum. Jika tidak ada syarat ini, dari penelusuran hukumonline setidaknya ada sekitar 27 law firm yang berkesempatan ikut serta membela pemerintah di forum arbitrase internasional.

Oleh:
RIA
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS
Kebijakan pemerintah yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.01/2016 tentang Tata Cara Pengadaan Jasa Konsultasi Hukum dalam Rangka Penanganan Gugatan Arbitrase Internasional yang Diajukan oleh Indian Metals & Ferro Alloys Limited bisa jadi preseden dan acuan bagi Indonesia dalam membentuk tim penanganan untuk menangani kasus serupa di kemudian hari.

Selain Kejaksaan Agung yang memiliki peran sebagai lawyer negara, lawyer swasta lewat kantor hukum (law firm) tempat mereka bekerja pun berkesempatan untuk bergabung dalam tim ini. Namun, ada persyaratan yang mengganjal law firm dalam negeri dapat membela pemerintah dalam menangani gugatan arbitrase internasional.

Dalam Pasal 5 PMK 61 ada tiga kriteria yang wajib dipenuhi kantor hukum untuk memiliki kesempatan bergabung sebagai pembela dengan melalui seleksi yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Agung. Ketiga syarat itu antara lain, memiliki afiliasi dengan kantor hukum asing, tidak memiliki benturan kepentingan dengan pemerintah Indonesia, dan berbentuk badan hukum.

Tidak dijelaskan apakah negara afiliasi itu terbatas pada negara domisili perusahaan yang menyeret Indonesia ke arbitrase internasional. Tidak dijelaskan pula secara tegas maksud ‘benturan kepentingan’ dengan Pemerintah Indonesia dalam PMK tersebut. Namun, perkara yang kemudian menjadi persoalan adalah kantor hukum di Indonesia kebanyakan tidak berbentuk badan hukum. Mayoritas konsep yang dianut kantor-kantor tersebut yaitu persekutuan perdata.

Bila syarat berbentuk badan hukum ditiadakan, dan berfokus pada kantor hukum yang memiliki afiliasi dengan kantor hukum asing, setidaknya terdapat beberapa law firm di Indonesia yang dapat masuk ke dalam pasar ini. Siapa saja mereka? Berdasarkan hasil penelusuran hukumonline, ini dia daftarnya:

No.Law Firm IndonesiaAfiliasi
1 Setiawan & Partners Darshan & Theo LLP
2 Hadiputranto Hadinoto & Partners Baker & McKenzie
3 Assegaf Hamzah & Partners Rajah & Tann
4 Linda Widyati & Partners Clifford Chance
5 K & K Advocates Bird & Bird
6 Nurjadin Sumono Mulyadi & Partners Bird & Bird
7 Arfidea Kadri Sahetapy-Engel Tisnadisastra Mori Hamada & Matsumoto
8 Hadiwidjojo Wirya Mukhtar Ardibrata (HWMA) Maher Milad Iskandar & Co., dan Allan Burt
9 Melli Darsa & Co.Squire Sanders (November 2013)
10 Roosdiono & Partners Zaid Ibrahim & Co.
11 Ginting & Reksodiputro Allen Overy LLP
12 Ivan Almaida Baely & Firmansyah DLA Piper
13 Hiswara Bunjamin & Tandjung Herbert Smith Freehills
14 Oentoeng Suria & Partners Ashurst
15 Bahar & Partners Zul Rafique & Partners
16 TNB & Partners Norton Rose
17 Yang & Co. Schneider Harrison Segal & Lewis
18 Mabel & Associates Marccus Partners
19 Dewi Negara Fachri & Partners Hogan Lovells
20 Witara Cakra Advocates White & Case LLP
21 Tumbuan & Partners O’Melveny & Myers LLP
22 Rosetini & Partners Nishimura & Asahi
23 Hanafiah Ponggawa & Partners Taylor Wessing, RHT Law, dan Siam City
24 Soemadipradja & Taher Corrs Chambers Westgarth, dan Nagashima Ohno & Tsunematsu
25 Budidjaja & Associates TAGLawyers
26 Leks&Co Eurojuris International
27 Soewito Suhardiman Eddymurthy Kardono Employment Law Alliance, dan The Law Firm Network
 Sumber: www.hukumonline.com, www.legal500.com dan website law firm
Tags:

Berita Terkait