Lewat Asuransi Profesi, Cara IPPAT Lindungi Anggota
Utama

Lewat Asuransi Profesi, Cara IPPAT Lindungi Anggota

IPPAT telah menandatangai nota kesepahaman dengan asuransi Bumiputera dan PERADI. Dengan asuransi ini, diharapkan PPAT akan terlindungi secara biaya maupun profesi.

Oleh:
NNP
Bacaan 2 Menit
Halal Bihalal IPPAT & Sosialisasi Proteksi. Foto: NNP
Halal Bihalal IPPAT & Sosialisasi Proteksi. Foto: NNP
Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) mencatat setidaknya terdapat 137 Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang meringkuk di balik jeruji besi. Yang memprihatinkan, kebanyakan dari mereka tidak mempersiapkan dana khusus untuk menutupi biaya yang muncul selama penanganan perkara berlangsung. Kondisi demikian membuat Ketua Umum IPPAT, Syafran Sofyan, terbesit untuk melakukan proteksi terhadap anggotanya bilamana di kemudian hari terlibat kasus saat menjalankan profesi.

“PP IPPAT memfasilitasi dan memberikan suatu wadah supaya anggota itu diproteksi. Sebab kalau ada masalah, sekarang banyak anggota ngga siap terutama dari segi keuangan dan dari segi pendampingan,” ujar Syafran kepada hukumonline usai acara "Halal Bihalal IPPAT & Sosialisasi Proteksi" di Jakarta, Selasa (19/7).

Syafran melanjutkan, upaya yang akhirnya diambil oleh IPPAT dalam rangka memberikan proteksi kepada anggotanya adalah dengan membuat program asuransi profesi PPAT. Asuransi profesi atau dikenal dengan asuransi tanggung gugat (liability) ini merupakan asuransi kerugian dan jiwa yang memberikan perlindungan tanggung gugat mulai dari biaya pembelaan hukum serta ganti rugi yang timbul dari klaim, tuntutan tanggung jawab dari pihak ketiga akibat kesalahan, kelalaian dalam pemberian jasa, saran, dan konsultasi.

Negosiasi pun dilakukan IPPAT dengan pihak asuransi. Akhirnya disepakati bahwa asuransi tersebut punya kelebihan dari asuransi yang pernah ada dimana proteksi tidak hanya untuk perbuatan hukum yang dilakukan PPAT selama periode asuransi ke depan. Melainkan, perbuatan hukum yang dilakukan tiga tahun ke belakang, yakni maksimal pada 7 April 2013 juga masih mendapatkan proteksi ketika ada tuntutan.

“Begitu dia (PPAT) mendaftar sebagai anggota, dengan syarat punya KTA (Kartu Tanda Anggota) yang baru dengan sistem online. Jadi bisa langsung diakses dari daerah manapun langsung bisa kita keluarkan, itu sudah bisa melakukan asuransi,” jelas Syafran.

Selain itu, negosiasi antara IPPAT dengan pihak asuransi juga membuahkan hasil dimana uang premi yang telah dibayarkan oleh PPAT tidak hilang begitu saja. Syafran mengatakan bahwa manfaat atas premi yang dibayarkan tetap bisa dinikmati oleh PPAT semenjak yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota IPPAT atau telah masuk masa pensiun. Bahkan, setelah masuk masa pensiun juga tetap diberikan proteksi sampai dengan 30 tahun penjaminan. Tak cuma itu, ketika meninggal dunia juga masih akan diberikan semacam uang santunan.

“Misalnya umur 65 tahun dia bikin akta, habis itu dia pensiun. Tanggung jawab dia sampai kedaluwarsa itu 30 tahun. Seandainya ada masalah, dia tetap ditanggung walaupun dia sudah tidak bayar premi lagi sejak pensiun,” paparnya.

Untuk diketahui, Syafran dan Direktur Utama AJB Bumiputera 1912, Ahmad Fauzie Darwis telah menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) bernilai Rp74,5 miliar saat Rapat Kerja Nasional (Rakernas) IPPAT yang digelar di Yogyakarta pada 18-19 Maret 2016. Inti kerjasama yang dijalin IPPAT dan Bumiputera berkenaan dengan program Asuransi Ekawaktu dan Asuransi Tanggung Gugat (professional indemnity) khusus bagi anggota IPPAT yang berpraktik dan terdaftar. Nilai proteksi atau manfaat untuk uang pertanggungan Ekawaktu sebesar Rp10 juta dan uang pertanggungan tanggung gugat sebesar Rp300 juta sampai Rp500 juta dari masa keanggotaan minimal satu tahun.

Di tempat yang sama, perwakilan dari AJB Bumiputera 1912, Sabirruddin menjelaskan bahwa yang akan dijamin dalam polis tak cuma terkait dengan tanggung gugat perdata ataupun tuntutan pidana. Namun, ganti kerugian lain juga tetap ditanggung semisal berkaitan dengan kekayaan intelektual, pencemaran nama baik, perlindungan dokumen, tanggung gugat terkait internet, penipunan, hinga pembelaan hukum.

“PPAT dituntut/digugat dalam periode asuransi akibat profesi, akan diberikan uang muka klaim 30 persen dari nilai tuntutan atau 30 persen dari uang pertanggungan,” jelasnya.

Sabiruddin menambahkan, uang muka klaim 30 persen itu diberikan dengan syarat PPAT telah dinyatakan sebagai terdakwa oleh pengadilan atas tuntutan tersebut. Paling lambat 30 hari sejak tanggal tuntutan, PPAT harus memberikan laporan tertulis atas klaim. Selain itu, batas tanggung jawab polis (limited of liability) setiap PPAT selama satu tahun mulai dari Rp300 juta hingga maksimal Rp500 juta. Namun, jika dalam satu kasus klaim melibatkan dua atau lebih PPAT, batas maksimal tanggung jawab polis adalah Rp1 miliar.

Apabila terjadi klaim (full premium if loss clause) maka berlaku pembayaran premi secara penuh. Maksudnya, jika PPAT mengajukan klaim sedangkan premi belum lunas maka wajib membayar lunas atas preminya baru klaim dapat diproses oleh asuransi. Mengenai preminya sendiri, dapat dibayarkan secara bulanan, per triwulan, per semester, atau langsung per tahun.

Sayangnya, asuransi profesi ini tak berlaku ketika yang bersangkutan menjalankan profesi sebagai notaris meski dalam praktiknya sulit sekali dipisahkan dan dibedakan antara notaris ataupun PPAT. Ditegaskan Sabiruddin, oleh karena kerjasama ini dilakukan oleh asuransi Bumiputera dan IPPAT maka hanya saat menjalankan tugas dan jabatan selaku PPAT saja yang akan diproteksi. Berbeda jika di tengah perjalanannya nanti juga dilakukan kerjasama dengan pihak Ikatan Notaris Indonesia (INI). “Jadi tidak termasuk notaris,” tukasnya.

Menggandeng PERADI
Dalam rangka memberikan perlindungan dan pengayoman kepada PPAT yang menghadapi masalah hukum, IPPAT juga menggandeng Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) kepengurusan Fauzie Yusuf Hasibuan. Kerjasama keduanya juga telah diikat dengan nota kesepahaman dan telah dibuat PKS yang juga ditandatangani saat digelarnya Rakernas IPPAT di Yogyakarta Maret lalu.

Dikatakan Syafran, salah satu inti kerjama antara IPPAT dan PERADI adalah mengenai biaya pendampingan hukum dimana sebelum ada penetapan tersangka terhadap PPAT, maka belum ada kewajiban pembayaran fee advokat. Selain itu, advokat juga tidak bisa membebankan besarnya fee kepada PPAT. Besaran fee atas jasa advokat mesti merujuk kepada program asuransi profesi PPAT Bumiputera.

“Kalau ada anggota bermasalah, berapapun jumlah proteksi itulah yang harus dipakai oleh PERADI. Jadi tidak boleh lagi dia ada biaya tambahan di luar itu. Tapi kalau pakai advokat di luar itu, bisa saja uang itu tidak cukup. Ini yang kita atur dengan PERADI,” jelas Syafran.

Dalam waktu dekat, IPPAT juga akan memberikan pelatihan kepada advokat anggota PERADI agar lebih memahami ilmu mengenai PPAT saat melakukan pendampingan. Setidaknya daftar 38 ribu advokat PERADI telah diberikan kepada IPPAT dan pihak asuransi Bumiputera untuk memudahkan teknis pelaksanaannya nanti.

Dijelaskan Syafran, walaupun sudah ada dari pendampingan dari advokat, IPPAT melalui tim pengayoman juga akan tetap mendampingi anggotanya yang terkena masalah. “Tapi dari pengayoman juga tetap mendampingi. Paling tidak dia berkoordinasi supaya teman-teman kita lebih pasti lagi mengenai permasalahan ke PPAT-an,” tuturnya.

Terpisah, Wakil Ketua DPN PERADI kubu Fauzie, Jamaslin James Purba mengatakan bahwa secara profesi advokat memang berkewajiban memberikan bantuan hukum terhadap siapapun ketika menghadapi masalah hukum, termasuk PPAT. Secara non formal, DPN PERADI juga telah mensosialisasikan hal tersebut kepada DPC-DPC PERADI. Rencananya, DPN PERADI secara formal juga akan membuat informasi lewat surat edaran agar setiap advokat terutama di daerah mengetahui MoU yang telah dilakukan PERADI dengan IPPAT.

“DPN PERADI akan informasikan secara tertulis ke semua DPC-DPC PERADI agar advokat di daerah bisa mengerti. Rencananya dalam Rakernas Pertama PERADI era pak Fauzie, nanti akan disampaikan juga,” ujar James saat dihubungi, Kamis (21/7).

Mengenai fee advokat, lanjutnya, pada prinsipnya sesuai dengan kesepakatan antara advokat dengan klien dan melihat juga kemampuan finansial klien yang dibela. Oleh karena telah ada nota kesepamahan dengan IPPAT, berarti apa yang sudah disepakati mengenai fee khusus anggota IPPAT mesti ditaati oleh setiap advokat. Sebab, James menegaskan bahwa advokat memang tak semata-mata mempersoalkan fee melainkan juga berkewajiban memberikan bantuan pro bono.

“Karena sudah disepakati lewat MoU dan PKS, mestinya tidak ada masalah. Tetapi kalau ada biaya operasional dalam praktiknya mungkin berbeda. Misalnya, PPAT ingin yang mendampingi contoh advokat senior di Jakarta sementara perkara ada di Bandung. Tentu untuk ke sana ada biaya transportasi,” pungkas James.
Tags:

Berita Terkait