Pemberian Amnesti Kelompok Din Minimi Tunggu Keputusan MA
Berita

Pemberian Amnesti Kelompok Din Minimi Tunggu Keputusan MA

Mahkamah Agung mesti mengeluarkan keputusan apakah pidana yang dilakukan Din Minimi berkategori kriminal atau pidana politik. Kajian Kapolri, Jaksa Agung dan Menkumham menyatakan tindak pidana yang dilakukan kelompok itu merupakan pidana politik.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi penanganan aksi terorisme. Foto: RES
Ilustrasi penanganan aksi terorisme. Foto: RES
Pemerintah kekeuh bakal memberikan pengampunan (amnesti) terhadap kelompok bersenjata pimpinan Nurdin Ismail alias Din Minimi di Aceh. Pemberian amnesti dapat diberikan sepanjang berhubungan dengan tindak pidana politik. Namun, bila perkara pidana kriminal maka tak dapat diberikan amnesti.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Nur Rahmat, mengatakan pemberian amnesti merujuk Pasal 14 ayat (2) UUD 1945. Pasal itu menyatakan, Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

Menurut Nur Rahmat, dalam rangka mengetahui apakah tindak pidana yang dilakukan bersifat kriminal atau pidana politik maka diperlukan keputusan dari Mahkamah Agung. Sedangkan DPR melihat dari aspek politik untuk kemudian memberikan masukan dan pertimbangan kepada presiden. Setelah mendapat keputusan atau pernyataan dari MA serta pertimbangan DPR, maka nantinya presiden dapat memutuskan tetap memberikan amnesti atau sebaliknya.

“Harus ada pernyataan dari MA apakah ini kriminal atau pidana politik. Kalau perbuatan ini menyangkut umum perlu diperdalam untuk kemudian diambil seponering,” ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Kamis (21/7).

Anggota Komisi III Sarifudin Sudding berpandangan, amnesti tak dapat dilepaskan dari aspek hukum. Amnesti dapat diberikan dengan meniadakan tindak pidana yang dilakukan pelaku sepanjang tak terdapat kejelasan tindak pidana serta belum melewati proses hukum di peradilan.

Menurutnya, meniadakan tindak pidana demi kepentingan umum tanpa melewati proses hukum sama halnya dengan melakukan seponering. Hal itu diatur dalam Pasal 35 UU No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Pasal 35 huruf c menyatakan, Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang: mengesampingkan perkara demi kepentingan umum”.

Oleh sebab itu, kata Sudding, status tindak pidana Din Minimi mesti diperjelas terlebih dahulu apakah pidana kriminal atau pidana politik. “Kalau belum diproses hukum apanya yang mau dihapus. Din Minimi tidak dalam konteks politik. Oleh karena itu, kami berpandangan tetap berpijak pada kedaulatan hukum kita dan yang bersangkutan harus diproses hukum terlebih dahulu,” lanjutnya.

Anggota Komisi III lainnya, Aziz Syamsudin menambahkan bahwa kewenangan pemberian amnesti memang menjadi hak prerogratif presiden. Namun, amnesti diberikan sebatas pidana politik sebagaimana diatur dalam UU No.11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi. Menurutnya, pemberian amnesti dan abolisi tak boleh serampangan.

“Mesti ada dasar sebelum pemberian amnesti, yakni proses peradilan terlebih dahulu,” kata Azis.

Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengatakan, pemberian amnesti memang harus meminta pertimbangan institusi lain seperti DPR. DPR dapat memberi pertimbangan dan persetujuan sepanjang pemerintah memiliki data jelas dan lengkap. Hanya saja, status Din Minimi beserta kelompoknya belum dipastikan kriminal atau pidana politik.

“Dimungkinkan tutup mata diberikan amnesti dengan catatan ada kejelasan status pidananya,” ujarnya.

Menkopolhukam Luhut Binsar Panjaitan memberikan tanggapan atas respons para anggota dewan. Menurutnya, perbuatan pidana yang dilakukan kelompok Din Minimi akibat ketidakpuasan mereka terhadap tindakan pimpinan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang berkuasa saat ini dalam pemerintahan Nangroe Aceh Darussalam.

Menurutnya, kelompok Din Minimi merasa memiliki andil dalam terbentuknya NAD dengan otonomi khususnya. “Namun apa yang dilakukan eks pimpinan GAM dipandang telah menyimpang dari cita-cita murni perjuangan GAM. Ini tujuan polik,” ujarnya.

Meski mengakui pemberian amnesti dberikan atas dasar delik yang bersifat politik, Luhut mengatakan sebelum memberikan amnesti ada kesamaan persepsi dan keputusan yang menyatakan tindak pidana yang dilakukan kelompok Din Minimi termasuk pidana bersifat politik. Berdasarkan kajian dari Kapolri, Jaksa Agung dan Menkumham, menyatakan tindak pidana yang dilakukan kelompok Din Minimi merupakan pidana politik. Sehingga direkomendasikan diberikan amnesti.

Tags:

Berita Terkait