Petugas Gabungan Tangkap Penyidik KPK Gadungan
Aktual

Petugas Gabungan Tangkap Penyidik KPK Gadungan

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Petugas Gabungan Tangkap Penyidik KPK Gadungan
Hukumonline
Petugas gabungan Polda Metro Jaya dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membekuk seorang pegawai KPK gadungan HRS pada Kamis (21/7) sekitar pukul 23.30 WIB. Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan menyebutkan awalnya petugas KPK yang mengamankan tersangka Harry.

"Awalnya petugas KPK menangkap tersangka di Depok Jawa Barat kemudian berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk menggeledah rumahnya," kata Hendy di Jakarta, Jumat (22/7).

Diduga, tersangka Harry memeras anggota DPRD Kota Medan berinisial IA senilai Rp25 juta dengan modus mengaku sebagai penyidik KPK. Hendy menyebutkan petugas Polda Metro Jaya menggeledah rumah pelaku yang ditemukan sejumlah barang bukti pada Jumat sekitar pukul 10.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Polisi menyita airsoft gun, kartu pers KPK, alat scan, dokumen, kop surat kejaksaan, uang dolar palsu dan buku rekening BCA. Kasus ini bermula saat pelaku menghubungi korban terkait penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk penetapan tersangka pada Rabu 20Juli 2016.

Tersangka menyebutkan Sprindik akan diterbitkan untuk penetapan tersangka terhadap anggota dewan itu namun belum ditandatangani pimpinan KPK. Keesokan harinya, pelaku meminta korban datang guna ditunjukkan Sprindik itu sehingga korban ke rumah tersangka di Depok Jawa Barat.

Saat pertemuan itu, pelaku bersedia membantu korban untuk membatalkan penetapan tersangka itu karena kenal dengan pimpinan KPK. Berdasarkan perjanjian itu, korban menyerahkan uang tunai Rp25 juta agar tidak ditetapkan sebagai tersangka. Malam harinya, pelaku pun diringkus.
Tags: