Sedotan pun Bisa Jadi Bukti Penting
Pembunuhan Berencana:

Sedotan pun Bisa Jadi Bukti Penting

Hakim tanyakan kemungkinan ada zat lain yang dimasukkan ke dalam minuman pesanan Jessica.

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
Sidang pembunuhan Wayan Mirna Salihin di PN Jakarta Pusat. Foto: RES
Sidang pembunuhan Wayan Mirna Salihin di PN Jakarta Pusat. Foto: RES
Proses persidangan pembunuhan Wayan Mirna Salihin pekan depan kembali mendengarkan keterangan saksi. Dalam persidangan terakhir majelis hakim di PN Jakarta Pusat sudah meminta penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi-saksi lain dari Kafe Olivier. Itu juga sejalan dengan keinginan pengacara terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, memperjelas keterangan para saksi dari kafe.

Dalam sidang memang terungkap sejumlah ‘kelemahan’ proses penyidikan yang bisa melemahkan dakwaan jaksa. Misalnya, keberadaan sedotan yang dipakai korban Mirna saat meminum es kopi vietnam. Setelah meminum es kopi itulah Mirna meninggal dunia. Jaksa menduga terdakwa Jessica telah memasukkan racun sianida ke dalam minuman yang menyebabkan Mirna meninggal dunia.

Saksi Yohannes Tri Budiman memastikan ada sedotan di gelas tempat es kopi vietnam disajikan. Saat disajikan sedotan masih tertutup. Pelangganlah yang punya hak membuka sedotan itu. Setelah kejadian, saksi lain, Rangga Dwi Saputra, masih melihat sedotan itu dalam gelas minuman. Seorang petugas kafe masih meneteskan minuman ke dalam telapak tangan menggunakan sedotan.

Petugas kafe bernama Devi, jelas saksi Tri Budiman di persidangan, masih sempat meminta kopi di gelas Mirna dibungkus. Perintah itu muncul setelah ada komplain tentang aroma kopi pesanan yang tak sesuai kelaziman Kafe Olivier.

Otto Hasibuan juga sempat mempertanyakan tentang kopi yang disita dan dijadikan bukti.  “Kopi yang mana yang terakhir dibawa? Yang disita adalah gelas dan botol berisi bukti, tapi kopi yang dicari sebagai bukti kan di gelas?” ungkap Otto.

Pengacara terdakwa juga menyinggung sisa minuman dalam teko. Sisa minuman dalam teko yang dipakai untuk meracik minuman seharusnya disita untuk mengetahui apakah ada sianida dalam sisa minuman itu.

Sesuai keterangan pada saksi, minuman es kopi vietnam memang diracik dalam sebuah teko sebelum disajikan. Urut-urutan meraci kopi telah menimbulkan perdebatan dalam sidang karena keterangan saksi-saksi berbeda.

Saksi Rangga juga menyebutkan tak ada bahan lain yang dicampurkan ke dalam kopi selain yang biasa berlaku di Olivier. Ketua majelis, Kisworo, sempat mengulangi pertanyaan apakah ada pihak yang meminta Rangga untuk memasukkan zat lain selain bahan-bahan yang memang digunakan untuk meracik kopi.

Dijelaskan Rangga, saat ia meracik kopi ada saksi lain, Tegar, yang melihat. Wilayah peracikan kopi juga tak bisa dimasuki orang lain selain kasir. “Yakin tidak memasukkan apapun (ke dalam kopi), karena tidak boleh ada orang yang menyentuh,” jelas Ranga.

Sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin ini masih akan terus mengungkap misteri dan kejanggalan-kejanggalan yang terjadi. Menjadi tugas penuntut umum untuk membuktikan dakwaannya. Sebaliknya, menjadi tugas pengacara untuk membela kliennya. Pada akhirnya, majelis hakim yang akan menentukan apakah Jessica terbukti atau tidak melakukan pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) sesuai dakwaan jaksa dan sangkaan polisi.
Tags:

Berita Terkait