Indonesia Notary Community, Wadah Bertanya Masalah Kenotariatan
Berita

Indonesia Notary Community, Wadah Bertanya Masalah Kenotariatan

Permasalahan yang ditanyakan langsung didiskusikan dan dicari solusinya sesama notaris melalui chat group WhatsApp dan group Facebook.

Oleh:
NNP
Bacaan 2 Menit
Foto: www.indonesianotarycommunity.com
Foto: www.indonesianotarycommunity.com
Banyak notaris yang menghadapi kesulitan saat berpraktik sehari-hari. Kesulitan itu kian bertambah tatkala tak ada satupun rekan yang membantu paling tidak mencarikan solusi terbaik yang bisa ditempuh. Berangkat dari banyaknya persoalan yang dihadapi oleh notaris sehari-hari itulah, resmi sejak 18 Juli 2014 silam terbentuk suatu wadah bernama Indonesia Notary Community (INC).

Salah seorang founder INC, Habib Adjie mengatakan, ide dasar di balik pembentukan wadah diskusi serta berbagi informasi ini sangatlah sederhana. “Notaris selalu ada kegiatan pembekalan dan penyegaran (upgrading, red) tiap enam bulan sekali tingkat daerah, wilayah, dan pusat. Rasanya kalau ada persoalan nunggu 2-3 bulan terlalu lama jawaban itu,” ujarnya saat dihubungi hukumonline, Jumat (22/7).

Habib menambahkan, karena cukup banyak notaris ketika menjalankan tugas mengalami kesulitan, terbesit pemikiran bagaimana caranya agar sesama rekan sejawat dapat saling membantu. Minimal, bantuan itu berupa pemberian saran serta jalan keluar secara cepat. Setelah berbincang dengan sejumlah rekan notaris lainnya sembari berdiskusi mencari cara apa yang tepat untuk saling berbagi saran dan pendapat, akhirnya ditetapkan untuk membuat chatting group dengan memanfaatkan salah satu aplikasi perpesanan, WhatsApp (WA).

Saat itu, Grup WA yang  terbentuk masih belum menggunakan nama INC. Selain itu, jumlah notaris dan PPAT yang bergabung dalam grup juga belum banyak. Kurang lebih hanya ada 10 orang notaris yang baru bergabung. Saat ini, grup itu semakin berkembang dan seiring berjalannya waktu tercatat hingga telah ada kurang lebih 2000-an notaris dan PPAT yang bergabung dalam grup. “Sekarang sampai INC 8 (delapan grup WA). Mungkin akan dibuka lagi INC yang ke 9, 10, 11 dan seterusnya,” sebutnya.

Kehadiran INC tak terlepas dari peran 12 orang notaris yang membidani lahirnya wadah ini. Boleh dikatakan, sebagian dari mereka merupakan sosok di kalangan profesi notaris tidak terdengar asing lagi namanya. Selain Habib misalnya, tercatat sejumlah nama tenar mulai dari notaris yang masuk dalam Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) seperti Alwesius, Aulia Taufani, serta Albert Richi Aruan. Selain itu, juga ada notaris lainnya seperti notaris asal Jambi Zul Fadli, notaris asal Banda Aceh Netti Sumiati, serta notaris kota Ambon Roy Prabowo Lenggono yang juga ikut membentuk wadah tersebut.

Sehari-hari, Habib dan sejumlah notaris rajin menulis isu hukum tertentu yang terkait dengan pekerjaan notaris untuk kemudian didiskusikan bersama-sama. Tak jarang, banyak juga rekan notaris yang mengalami kesulitan secara teknis kemudian melempar pertanyaan dan akhirnya menjadi perbincangan tersendiri dalam grup tersebut.

Diakui Habib, perbincangan serta diskusi yang selama ini berjalan belum pernah ada yang spesiifik dalam rangka membahas suatu usulan kebijakan tertentu atas rancangan regulasi yang tengah disusun oleh pemerintah. Masalah-masalah yang mengemuka dalam diskusi masih sebatas permasalahan teknis yang dialami notaris secara personal dan belum tentu hal itu menjadi permasalahan bagi notaris lainnya. Di sela-sela perbincangan antar sejawat, grup tersebut juga seringkali dimanfaatkan oleh organisasi profesi notaris, dalam hal ini PP INI untuk mensosialisasikan misalnya sejumlah agenda penting yang akan digelar.

Salah satu hajatan besar garapan INI yang memanfaatkan kehadiran grup diskusi ini adalah ketika pemilihan ketua umum PP INI dalam Kongres XXII INI di Palembang 19-21 Mei 2016 silam. Melalui grup tersebut, notaris anggota INI yang tak sempat hadir dan mengikuti rangkaian kegiatan kongres tak khawatir tertinggal info penting lantaran perkembangan kongres terus di-update melalui grup tersebut. “INC grup diskusi yang sifatnya supporting notaris. Tidak untuk menyaingi organisasi notaris,” tegasnya.

Kurang lebih dua tahun berjalan, grup yang awalnya hanya memanfaatkan aplikasi perpesanan itu mulai mencoba menggunakan media lain agar lebih banyak menjangkau rekan notaris dari Sabang sampai Marauke. Setelah menggunakan grup WA, INC mulai memanfaatkan salah satu fitur public group dari media sosial, Facebook. Grup yang diberi nama yang sama itu, kini telah disukai oleh sebanyak 3200-an pengguna Facebook yang mayoritas berprofesi sebagai notaris dan PPAT.

Luncurkan Aplikasi dan Badan Hukum
Upaya INC agar penyebaran informasi mengenai dunia kenotariatan semakin mudah diakses dan cepat tak berhenti pada dua media itu. Sekira November 2015, sebuah aplikasi berbasis android juga telah berhasil diluncurkan. Berbagai fitur menarik yang tertanam dalam aplikasi diharapkan mampu menjamu notaris dengan informasi-informasi yang up to date. Salah satu fitur menarik, yakni fitur contoh akta yang biasa dipakai notaris berkerja sehari-hari.

Kurang lebih terdapat 22 jenis akta, mulai dari akta hibah, jual beli, pembagian hak bersama, tukar menukar, APHT, SKMHT, hingga contoh akta yayasan dan perkumpulan secara gratis dapat diunduh melalui aplikasi tersebut. Sayangnya, sejumlah fitur seperti daftar peraturan terbaru serta forum tanya jawab masih belum dapat dipergunakan dengan baik. Hal itu memang diakui bahwa aplikasi tersebut masih terus dalam tahap perbaikan dan pengembangan secara sistem.

Untuk dapat menjangkau notaris dengan cakupan yang lebih luas, upaya INC belakangan ini juga telah mengembangkan sebuah website dengan tampilan menarik. Secara konten, isu yang diangkat dan ditulis dalam situs www.indonesianotarycommunity.com berasal dari pertanyaan serta masalah yang dibahas dan didiskusikan dalam grup WA ataupun grup Facebook.

“INC terbuka untuk semua notaris, mau notaris lama atau baru. Mana nomor teleponnya, kirim ke saya, nanti saya add,” sebutnya.

Sementara ini, INC masih sebatas perkumpulan tanpa badan hukum formal. Tapi, keseriusan wadah ini untuk berbagi informasi dunia kenotariatan terhadap rekan seprofesinya tak boleh dianggap main-main. Buktinya, empat media yang dijadikan wadah untuk berbagi informasi telah berhasil mereka kembangkan hingga saat ini.

Diungkapkan Habib, dalam waktu yang tidak begitu lama proses pendaftaran dan pendirian perseroan terbatas (PT) akan segera memayungi perkumpulan tersebut. “Akan dikelola secara profesional, ini masih dalam penggodokan,” sebutnya.

Keputusan INC untuk dikelola secara profesional membutuhkan waktu yang tak sebentar. Setelah melihat perkembangan di berbagai grup media, akhirnya 12 orang founder ditambah dengan sejumlah rekan notaris lainnya yang berminat sepakat membawa mengelola INC secara profesional dengan mendirikan PT.
Tags:

Berita Terkait