Jaksa Eksekutor ke Nusakambangan, Mabes Polri Siapkan Regu Tembak
Berita

Jaksa Eksekutor ke Nusakambangan, Mabes Polri Siapkan Regu Tembak

Kunjungan keluarga mulai diberhentikan sementara. Eksekusi hukuman mati jilid III di depan mata?

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS
Rencana eksekusi hukuman mati memang berhembus kencang akhir-akhir ini. Bahkan, kunjungan keluarga narapidana ke seluruh lembaga pemasyarakatan (lapas) di Pulau Nusakambangan Cilacap Jawa Tengah, dihentikan untuk sementara mulai Senin (25/7).

Berdasarkan laporan Antara, rombongan jaksa yang menumpang sejumlah mobil mendatangi Dermaga Wijayapura, Cilacap, Jawa Tengah, untuk menyeberang ke Pulau Nusakambangan. Dari pantauan di Dermaga Wijayapura, sejumlah mobil yang diduga membawa jaksa eksekutor itu tiba di halaman depan tempat penyeberangan khusus menuju Pulau Nusakambangan sekitar pukul 14.00 WIB.

Meski penumpangnya menggunakan pakaian bebas, di dalam mobil yang mereka tumpangi tampak tergantung baju seragam Kejaksaan. Setelah pintu gerbang dibuka, mobil-mobil tersebut masuk ke halaman dalam Dermaga Wijayapura dan langsung naik ke kapal Pengayoman IV yang akan mengantar rombongan ke Dermaga Sodong, Pulau Nusakambangan.

Informasi yang dihimpun, mobil-mobil tersebut membawa rombongan jaksa eksekutor yang akan menemui sejumlah terpidana mati kasus narkoba di beberapa lembaga pemasyarakatan Pulau Nusakambangan. Kedatangan mereka berkaitan dengan rencana eksekusi hukuman mati yang diduga akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi mengenai kapan eksekusi hukuman mati akan dilaksanakan maupun jumlah terpidana mati yang akan dieksekusi. Kendati demikian, berdasarkan pelaksanaan beberapa eksekusi sebelumnya, eksekusi hukuman mati tahap III bagi terpidana kasus narkoba diduga akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

Apalagi, Mabes Polri telah menyiapkan sejumlah regu tembak sebagai pelaksana tugas negara terkait rencana eksekusi mati jilid III."Regu tembak sudah siap 100 persen sebagai tim eksekutor," kata Kadivhumas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/7).

Kendati demikian, pihaknya tidak memastikan berapa jumlah penembak dari jajaran Brimob yang telah disiapkan. "Ketika tanggal (eksekusi) dan tempatnya diumumkan, kami akan menyesuaikan," katanya.

Selain regu tembak, fungsi Polri lainnya seperti pengawalan dan tim dokter Polri juga sudah siap membantu Kejaksaan Agung melaksanakan eksekusi mati terhadap terpidana kasus narkoba.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, semua lapas di Pulau Nusakambangan, dalam keadaan aman menyusul gencarnya pemberitaan rencana pelaksanaan hukuman mati tahap III."Keadaan lapas aman sekali. Kalau Jaksa Agung HM Prasetyo memerintahkan untuk melakukan eksekusi, kami siap," ujar Yasonna.

Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan, semua yang berkaitan dengan eksekusi mati tahap ketiga ini berada dalam kendali Kejaksaan Agung yang berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Menkumham tidak bisa memberikan informasi apapun terkait hal tersebut, termasuk kapan pelaksanaannya dan berapa orang yang akan dieksekusi. Namun Yasonna mengaku sudah ada pemindahan narapidana ke Nusakambangan. "Memang ada, tapi itu 'kan hal biasa," kata dia.

Sementara, Jaksa Agung HM Prasetyo belum memastikan kapan dilakukan eksekusi mati tahap III. "Ini kan gak semudah membalikkan telapak tangan, ini menyangkut masalah nyawa. Ini harus dipersiapkan dulu," ujarnya.

Sebelumnya, Prasetyo pernah memastikan bahwa eksekusi mati akan dilakukan pasca-Lebaran. Demikian pula halnya dengan jumlah yang akan dieksekusi, pihaknya belum bisa memastikan. Namun, untuk lokasi eksekusi sendiri, sudah ditetapkan seperti jilid satu dan dua di Lembaga Pemasyarakatan Nusa Kambangan, Jawa Tengah.

Ajukan Peninjauan Kembali
Dua terpidana mati kasus narkoba yang saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pasir Putih, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, mengajukan peninjauan kembali (PK) melalui Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.

"Saya baru ke Lapas Pasir Putih untuk menemui klien kami, A Yam dan A Heng untuk menyampaikan surat panggilan menghadiri sidang PK di Pengadilan Negeri Tanjung Pinang pada tanggal 19 Agustus 2016," kata penasihat hukum pemohon PK, Edwin Napitupulu di Dermaga Wijayapura, Cilacap, Senin (25/7).

Akan tetapi upaya untuk menemui A Yam dan A Heng, kata dia, belum terlaksana karena hari Senin bukan jadwal kunjungan untuk warga binaan pemasyarakatan penghuni Lapas Pasir Putih.

Dia mengatakan pengajuan PK tersebut bukan untuk menunda pelaksanaan eksekusi hukuman mati. Bahkan, pihaknya belum mengetahui apakah A Yam dan A Heng masuk dalam daftar eksekusi hukuman mati tahap ketiga atau tidak masuk karena sampai saat ini belum ada pemberitahuan.

"Ini (pengajuan PK, red.) merupakan upaya hukum klien kami. Sebelumnya, klien kami pernah mengajukan PK namun masuk kategori tidak diterima tapi tidak ditolak," katanya.

Disinggung mengenai novum baru dalam pengajuan PK tersebut, dia enggan menyebutkannya. A Yam dan A Heng alias Vass Liem alias Jun Hao yang divonis mati oleh Pengadilan Negeri Tanjung Pinang dalam kasus pengelolaan pabrik ekstasi itu diketahui masuk dalam daftar eksekusi hukuman mati tahap ketiga yang sempat beredar beberapa bulan lalu.

Tags:

Berita Terkait