Fahri Hamzah Sodorkan Bukti HP Terkait Pemecatan Dirinya dari PKS
Berita

Fahri Hamzah Sodorkan Bukti HP Terkait Pemecatan Dirinya dari PKS

Untuk membuktikan bahwa komunikasi yang dibangun merupakan komunikasi pribadi antara Fahri dengan Ketua Majelis Syuro PKS, Salim Segaf Al Jufri.

Oleh:
HAG
Bacaan 2 Menit
Fahri Hamzah. foto: NNP
Fahri Hamzah. foto: NNP
Sidang perkara gugatan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/7), dengan agenda pembuktian. Kali ini, Fahri menyiapkan 48 bukti, yang salah satunya adalah barang bukti berupa handphone (HP) yang dia gunakan. Handphone tersebut digunakan Fahri untuk berkomunikasi dengan para pimpinan Partai Keadilan Sosial (PKS).

"Handphone yang digunakan oleh Pak Fahri untuk berhubungan dengan Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) DPP PKS. Juga digunakan untuk menulis catatan ketika rapat dengan pimpinan PKS," ujar kuasa hukum Fahri, Mujahid A Latief.

Bukti tersebut dibeberkan oleh Fahri untuk membuktikan bahwa komunikasi yang dibangun oleh pihak tergugat, yakni pimpinan PKS merupakan komunikasi pribadi, yaitu hanya melalui aplikasi whats app (WA). Tidak ada komunikasi secara lembaga yang dilakukan PKS kepada Fahri.

"Tidak ada surat menyurat atau dari lembaga yang memutuskan Pak Fahri harus memutuskan atau melepaskan jabatan sebagai pimpinan DPR. Materi pembicaraan antara Pak Fahri dengan Salim Segaf Al Jufri (Ketua Majelis Syuro PKS) hanya sebatas diskusi saja," paparnya.

Sedangkan dalam rangka permintaan untuk mundur dari Salim, menurut Mujahid, Fahri sendiri yang memutuskan untuk memikirkan. Permintaan tersebut juga dianggap sebagai permintaan secara pribadi, bukan keputusan lembaga. Apalagi, pilihan mundur seseorang dari jabatan diatur oleh UU sebagai otoritas individu yang tidak boleh dilakukan dalam keadaan terpaksa.

Bagi Fahri, kata Mujahid, partai adalah badan hukum publik yang memiliki mekanisme yang diatur oleh UU dan di sisi lain jabatan pimpinan DPR juga merupakan jabatan publik yang juga mekanismenya diatur oleh UU, sehingga harus ada pemisahan ruang pribadi dan kelembagaan.

"Pak Fahri memutuskan mempertimbangan dahulu secara lebih matang atas permintaan mundur dari Pak Salim Segaf. Namun pilihan mundur seseorang ketika sudah terpilih adalah hak pribadi atau otoritas individu yang tidak boleh dilakukan karena terpaksa," ungkapnya.

Dalam pembuktian tersebut, diungkapkan pula pesan dari Salim Segaf yang menyatakan bahwa dirinya tidak akan memaksa Fahri untuk mundur dari jabatannya. Salim dalam WA nya mengatakan, "Saya tidak akan memaksa antum, yang penting besok kita ngobrol-ngobrol." Pesan WA tersebut dikirimkan oleh Salim pada tanggal 14 Desember 2015.

Setelah itu, Fahri mendapatkan panggilan pertama dari BPDO DPP PKS. Mujahid beranggapan, sebenarnya Fahri tidak memiliki kesalahan sebagaimana yang dituduhkan oleh BPDO DPP PKS maupun Majelis Syuro PKS.

Mujahid menambahkan, berdasarkan alat-alat bukti yang ada mengungkapkan bahwa pemecatan terhadap Fahri Hamzah yang terjadi dalam waktu yang sangat singkat bukan berdasar fakta pelanggaran tetapi lebih sebagai keinginan para pimpinan PKS saat ini.

Sementara, tim kuasa hukum DPP PKS menyiapkan lebih dari 300 dokumen yang membuktikan kesalahan Fahri Hamzah. Bukti-bukti tersebut akan diserahkan kepada pengadilan pada waktunya.

"Kami dari para tergugat akan memberikan sekitar 300-350 bukti," ujar Ketua Tim Kuasa Hukum DPP PKS Zainuddin Paru di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/7).

Zainuddin menjelaskan, bukti-bukti tersebut nantinya menjawab sekaligus membantah tuduhan yang selama ini dilontarkan FH, termasuk bukti-bukti yang diajukan.

Untuk diketahui, dalam gugatan Fahri Hamzah meminta agar hakim menyatakan bahwa pembrhentiannya sebagai anggota PKS tidak sah dan tidak sesuai dengan hukum. “Kami meminta agar hakim menyatakan bahwa pemberhentian Bapak Fahri sebagai kader atau anggota PKS tidak sah dan batal demi hukum,” ujarnya.

Gugatan tersebut didasarkan pada Pasal 1365 KUHPer yang menyatakan, tiap perbuatan melawan hukum(onrechtmatige daad), yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, menggantikan kerugian tersebut.

Tags:

Berita Terkait