Ajukan Praperadilan, Pengamen Minta Ganti Rugi Rp1 Miliar ke Polri dan Kejaksaan
Berita

Ajukan Praperadilan, Pengamen Minta Ganti Rugi Rp1 Miliar ke Polri dan Kejaksaan

Praperadilan dimohonkan setelah adanya putusan kasasi dari Mahkamah Agung yang menyatakan kedua pengamen terbukti tidak bersalah melakukan pembunuhan.

Oleh:
HASYRY AGUSTIN
Bacaan 2 Menit
Pengadilan Negeri Jaksel. Foto: RES
Pengadilan Negeri Jaksel. Foto: RES
Nurdin Priyanto dan Andro, dua pemuda berusia 25 tahun yang berprofesi sebagai pengamen di daerah Cipulir, Jakarta Selatan, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penangkapan yang dianggap tidak sah. Tidak tanggung-tanggung mereka meminta ganti rugi sebesar Rp1 miliar ke pihak termohon, yaitu Polri dan Kejaksaan Agung. Praperadilan ini dimohonkan setelah adanya putusan kasasi dari Mahkamah Agung yang menyatakan keduanya terbukti tidak bersalah melakukan pembunuhan.

“Pengajuan permohonan praperadilan terkakhir dengan ganti kerugian karena salah tangkap. Permohonan ini diajukan setelah adanya putusan kasasi dari Mahkamah Agung yang menguatan putusan banding Pengadilan Tinggi, keduanya terbukti tidak bersalah dan dibebaskan,” tutur Arif Maulana, Penasehat Hukum Nurdin dan Andro dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/7).

Arif menjelaskan bahwa kleinnya mengajukan praperadilan lantaran kliennya dahulu dituduh melakukan pembunuhan. Namun pihaknya dapat membuktikan bahwa kliennya tdiak bersalah di tingkat dua. Namun jaksa mengajukan kasasi, tetapi putusan kasasi malah menguatkan putusan Pengadilan Tinggi.

“Klien kami dulu dipidana karena tuduhan pembunuhan. Namun di tingkat dua, kita bisa membuktikan bahwa klien kami tidak bersalah. Di tingkat kasasi MA juga menguatkan putusan pengadilan tinggi,” tuturnya.

Dalam permohonannya, para pemohon meminta ganti kerugian materi dan immateri kepada para termohon dan turut termohon, yaitu Menteri Keuangan namun dengan jumlah yang berbeda- beda. Pemohon I meminta ganti kerugian materil sebesar Rp75 juta dan immaterial Rp590 juta. Sedangkan Pemohon II meminta ganti rugi materil sebesar Rp80juta dan immaterial Rp410 juta.

“Sehingga total permintaan ganti kerugian dari para pemohon adalah Rp1 miliar,” katanya.

Untuk diketahui, kedua pemuda tersebut dituduh melakukan pembunuhan terhadap Dicky Maulana dibawah jembatan Cipulir pada 30 Juni 2013 lalu. Keduanya kemudian ditangkap dan ditahan mesti tidak ada bukti. Kasus pembunuhan Dicky yang juga pengamen di Cipulir melibatkan enam terdakwa yang terdiri dari dua terdakwa dewasa yaitu Andri dan Nurdin sedangkan empat terdakwa anak yaitu FP, F, BF, dan AP yang kasasinya masih berjalan di Mahkamah Agung.

Di website resmi LBH Jakarta menegaskan bahwa pihaknya menggugat politisi khususnya Polda Metro Jaya karena sewenang-wenang dalam melakukan penyidikan dan memakasa enam orang pengamen mengaku sebagai pelaku pembunuhan. Untuk mendapatkan pengakuan, penyidik melakukan kekerasan secara fisik dan mental, di antaranya memukul dan menyetrum sejumlah pengamen agar mengaku sebagai pelaku.

Oki, pengamen yang bersama Andro menjadi saksi kunci mengaku melihat temannya yang berusia di bawah umur berinisial F, kepalanya dibungkus plastik oleh anggota Polda Metro Jaya. Perempuan tersebut menuturkan bahwa pada Minggu pagi (30/6) 2013 lalu, ia dan sejumlah temannya menemukan korban sudah dalam keadaan sekarat di kolong jembatan Cipulir, Jakarta Selatan.

“Saya sama Andro, Usep, Fatah ke Cipulir naik kereta. Sampai di sana sudah ada korban penuh luka, ada bolong-bolong dadanya. Kemudian dikasih air dan tanya alamat dia,” ujar Oki.

Kemudian, Ferdi melaporkan kejadian itu ke polisi dan polisi pun tiba di tempat kejadian perkara. Polisi kemudian membuat data, lalu membawa korban. Selain membawa korban polisi juga membawa Andro, Ucok, dan Fuad ke kantor polisi untuk dijadikan saksi. Malamnya dirinya malah ditangkap bersama kelima teman lainnya.

Tags:

Berita Terkait