Repatriasi Bermanfaat Buat UMKM dan Infrastruktur
Berita

Repatriasi Bermanfaat Buat UMKM dan Infrastruktur

Tergantung peraturan pelaksana UU Pengampunan Pajak.

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
Repatriasi Bermanfaat Buat UMKM dan Infrastruktur
Hukumonline
Repatriasi menjadi salah satu cara Pemerintah untuk mengumpulkan pajak dari dana atau harta yang terparkir di luar negeri. Dengan memberikan perlindungan dari sisi hukum, para pemilik dana diharapkan melaporkan dan menginvestasikan dananya ke Indonesia. Inilah yang secara esensil ingin didorong UU No. 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (tax amnesty).

Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati menyatakan dana repatriasi sebaiknya diarahkan pada sektor riil dan untuk membiayai infrastruktur. Pemerintah, lanjutnya, harus memiliki peta yang jelas untuk melabuhkan dana repatriasi.

Enny menilai, meskipun Pemerintah telah menyusun perencanaan melalui instrumen investasi selama tiga tahun, rencana ini belum cukup. ”Kalau hanya mengikat tiga tahun dan arahnya tidak jelas, nanti bisa berpindah-pindah setiap hari,” kata Enny.

Jika arah dana repatriasi pada sektor rill, misalnya seperti pembangunan pabrik, lanjutnya, lebih memberikan dampak positif kepada perekonomian. Apalagi, secara langsung bisa dirasakan masyarakat karena menciptakan lapangan kerja dan mendorong perekonomian setempat.

Repatriasi modal harus mendukung rencana pemerintah dalam mengembangkan infrastruktur. Terkait ini, Enny berpendapat Pemerintah harus mempunyai PT Sarana Multi Infrastruktur, perusahaan khusus menggarap infrastruktur. Selain itu, dana repatriasi bisa diarahkan ke UMKM. Namun, dalam hal ini  bimbingan pemerintah diperlukan karena instrumen amnesti pajak banyak yang belum bisa diakses oleh UMKM.

Enny berharap, dalam peraturan pelaksana UU Tax Amnesty pemerintah juga ikut mengatur mengenai UMKM. Aturan pelaksanaan baru tersebut diharapkan mengandung upaya pemerintah dalam mengatur pemanfaatan dana amnesti pajak untuk UMKM.

Sementara itu dari sisi pengusaha, Tanri Abeng mengatakan sektor UMKM harus menjadi perhatian pemerintah. UMKM harus tersebut diberdayakan dan diperkuat karena merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia. UMKM dinilai patut untuk mendapatkan manfaat dari repatriasi tersebut.

“Dalam konteks ekonomi dan keuangan kita saat ini, UKM Indonesia dapat memainkan peran lebih besar dalam menarik capital inflow dari sektor industri halal yang sedang berkembang pesat saat ini,” kata mantan Menteri BUMN ini.

Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Parijono menambahkan Pemerintah saat ini  fokus menarik investor untuk proyek infrastruktur mengingat biaya yang cukup besar tiap proyeknya yang emncapai Rp5.500 triliun.

Pemerintah, kata Parijono. tidak sekadar mengandalkan penerimaan negara dari program tax amnesty untuk menutup kekurangan penerimaan dana dari pajak (shortfall), tetapi juga menyiapkan sejumlah skenario lain. Misalnya, dengan menggunakan kelebihan anggaran dalam suatu proyek Pemerintah.
Tags:

Berita Terkait