Advokat Raoul A Wiranatakusumah Akhirnya Bicara di KPK
Berita

Advokat Raoul A Wiranatakusumah Akhirnya Bicara di KPK

Raoul mengaku sedang berlibur di California saat OTT.

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
Raoul Adithya Wiranatakusumah, tersangka suap panitera PN Jakarta Pusat usai diperiksa sebagai saksi di KPK. Foto: NOV
Raoul Adithya Wiranatakusumah, tersangka suap panitera PN Jakarta Pusat usai diperiksa sebagai saksi di KPK. Foto: NOV
Sejak penetapannya sebagai tersangka awal Juli lalu, akhirnya advokat Raoul Adhitya Wiranatakusumah (RAW) bicara. Raoul merupakan salah seorang tersangka dalam kasus penyuapan panitera pengganti Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Muhammad Santoso. Hari ini, Raoul diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ahmad Yani.

Yani sendiri adalah staf pada Wiranatakusumah Advocate & Legal Consultant. Yani dan Santoso terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK setelah serah terima uang sejumlah Sing$28 ribu. Pemberian uang diduga bertujuan untuk memenangkan perkara perdata yang ditangani Raoul di PN Jakarta Pusat. Saat OTT, Raoul sedang berada di luar negeri.

Raoul mengatakan, keberadaannya di luar negeri bukan untuk menghindari OTT KPK, tetapi ia memang sedang berlibur di luar negeri. "Saya di California, Amerika Serikat. Rencana liburan saya sudah jauh-jauh hari. Bulan Maret saya sudah pesan tiket," katanya usai diperiksa sebagai saksi di KPK, Selasa (26/7).

Setelah mendengar kabar OTT, Raoul mengaku dirinya langsung berupaya secepat mungkin pulang ke Indonesia. Tiket mahal pun tidak mengurungkan niatnya untuk kembali ke tanah air. Bahkan, menurut pengacara Raoul, Heribertus A Hartodjo, kliennya menghubungi pihak KPK dan memastikan akan hadir memenuhi panggilan KPK.

Oleh karena itu, Heribertus menegaskan, tidak ada niat Raoul untuk menghindar dari penyidik KPK. Mengenai apa saja yang ditanyakan penyidik kepada Raoul, Heribertus enggan membeberkan. Senada dengan Raoul. Ketika ditanyakan mengenai sumber uang Sing$28 ribu yang diberikan kepada Santoso, ia meminta ditanyakan pada penyidik KPK.

Sama halnya ketika wartawan menanyakan soal peruntukan uang dan apakah uang itu sebenarnya ditujukan kepada majelis hakim. "Tadi sudah saya sampaikan ke penyidik semuanya, bagaimana uang itu bisa berpindah. Sudah disampaikan semua ke penyidik. Jadi, tunggu prosesnya saja nanti," ujar Raoul.

Walau begitu, Raoul membenarkan jika dirinya bertindak sebagai kuasa hukum PT Kapuas Tunggal Persada (KTP) dalam sengketa perkara perdata dengan PT Mitra Maju Sukses (MMS) di PN Jakarta Pusat. Ia menampik jika ada pemberian uang dengan maksud agar majelis memutuskan tidak menerima gugatan PT MMS.

"Oh, nggak. Petitum saya jelas. Saya minta gugatannya (PT MMS) itu ditolak dan perjanjian itu semua dibatalkan. Saya dengar, putusannya NO (niet ontvankelijke verklaard atau tidak dapat diterima) dan klien saya tetap dianggap wanprestasi. Gugatannya, soal keterlambatan pembayaran. Klien saya digugat keterlambatan pembayaran," terangnya.

Sebagaimana diketahui, Raoul merupakan kuasa hukum PT KTP. PT MMS menggugat PT KTP di PN Jakarta Pusat. Sehari sebelum OTT, pada Kamis (30/6) siang, majelis hakim yang diketuai Casmaya membacakan putusan yang memenangkan PT KTP dengan menyatakan gugatan PT MMS tidak dapat diterima.

PT KTP dan PT MMS sendiri diketahui sebagai perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan batubara. KPK menduga pemberian uang bertujuan agar putusan memenangkan PT KTP. Namun, hingga kini, KPK baru menetapkan tiga orang tersangka. Belum ada satu pun hakim yang ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, dari tiga orang tersangka, baru Yani dan Santoso yang ditahan KPK, sedangkan Raoul belum dikenakan status penahanan. Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menyatakan, Raoul belum ditahan karena dalam beberapa panggilan pemeriksaan, Raoul baru diperiksa sebagai saksi.

Dan, memang, sambung Priharsa, Raoul sudah tiga kali diperiksa KPK, tetapi sebagai saksi untuk tersangka lain. "Tidak ada penahanan untuk seorang saksi. Dia akan ditahan jika penyidik menganggap berdasarkan alasan subjektif dan objektif perlu dilakukan penahanan. Dan itu bisa dilakukan saat dia sudah diperiksa sebagai tersangka," tuturnya.

Priharsa menambahkan, penanganan terhadap Raoul berbeda dengan mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja yang langsung ditahan usai diperiksa penyidik KPK. "Kalau Ariesman kan hilang (saat OTT). Kalau dia, sebelumnya kita sudah tahu keberadaannya. Dia sedang di luar negeri," tandasnya.

Sekadar informasi, Ariesman sempat menghilang usai KPK melakukan tangkap tangan terhadap anak buahnya, Trinanda Prihantoro dan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi. Beberapa jam setelah KPK mengumumkan penangkapan, Ariesman menyerahkan diri ke KPK. Usai diperiksa, Ariesman langsung ditahan KPK.
Tags:

Berita Terkait