Rencana Eksekusi Mati Bukti Rendahnya Komitmen HAM
Berita

Rencana Eksekusi Mati Bukti Rendahnya Komitmen HAM

Hasil evaluasi dua kali eksekusi mati seharusnya dibuka.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Aliansi Tolak Hukuman Mati melakukan aksi di depan Istana, di Jakata, Selasa (26/7).
Aliansi Tolak Hukuman Mati melakukan aksi di depan Istana, di Jakata, Selasa (26/7).
Rencana eksekusi sejumlah terpidana mati tampaknya sudah mendekati pelaksanaan. Pengawasan di sekitar lokasi isolasi para terpidana sudah diperketat. Jika benar-benar dilaksanakan berarti inilah kali ketiga eksekusi terpidana mati di era pemerintahan Joko Widodo- Jusuf Kalla.

Pegiat advokasi hak asasi dan organisasi masyarakat sipil seperti ICJR, KontraS, dan Imparsial, menilai rencana eksekusi terpidana mati itu menunjukkan rendahnya komitmen pemerintah terhadap hak asasi manusia (HAM). Wakil Ketua Imparsial, Gufron Mabruri, misalnya menyatakan rencana eksekusi mati itu memupus harapan masyaralat terhadap Pemerintah dalam penegakan HAM.

"Rencana eksekusi terpidana mati gelombang ketiga ini menunjukkan rendahnya komitmen Jokowi-JK terhadap pemenuhan dan penegakan HAM," kata Gufron dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (27/07).

Peneliti ICJR, Erasmus Napitupulu, berpendapat eksekusi terhadap terpidana mati hanya melanggengkan sistem peradilan yang bobrok. Ia menilai proses yang ada belum mampu menjamin terwujudnya peradilan yang adil (fair trial), termasuk kepada para terpidana mati. Ia mencatat dari 14 terpidana mati yang masuk daftar eksekusi jilid 3 itu sebagian memgalami penyiksaan baik pada saat penyidikan sampai penahanan.

Penyiksaan yang dialami sebagian terpidana mati itu menurut Erasmus ada yang dikonfirmasi lewat putusan di tingkat Mahkamah Agung (MA) dan investigasi oleh lembaga pemerintahan seperti Kementerian Hukum dan HAM serta Komnas Perempuan. Misalnya, Zulfikar Ali, terpidana mati asal Pakistan itu mengalami kekerasan dan penyiksaan sehingga perutnya harus dioperasi. Menurutnya itu selaras dengan hasil investigasi Badan Penelitian dan Pengembangan HAM di Kementerian Hukum dan HAM.

Evaluasi
Sekalipun Pemerintah kukuh melaksanakan eksekusi mati, Gufron berharap Pemerintah terlebih dahulu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap dua kali pelaksanaan eksekusi. Hasil evaluasi Pemerintah dibuka.

Gufron menilai tidak ada bukti objektif yang menyebutkan eksekusi terpidana mati menimbulkan efek jera terhadap pelaku lain. Kasus-kasus kejahatan narkotika dan pembunuhan berencana, dua dari tindak pidana yang ancaman pidananya hingga mati, tetap terjadi.

Selain itu, eksekusi terpidana mati berimbas pada diplomasi internasional. Eksekusi mati melemahkan posisi Indonesia dalam melakukan advokasi terhadap WNI yang terancam hukuman mati di luar negeri.

Staf Direktorat Program YLBHI, Julius Ibrani, mengingatkan dalam KUHAP dijelaskan jika selama menjalani proses hukum tidak didampingi kuasa hukum maka proses hukum yang dijalankan itu batal demi hukum. Sayangnya, amanat KUHAP itu tidak dijalankan dengan baik sehingga para terpidana mati tidak mendapat proses peradilan yang adil.

Selain itu Julius menyoroti adanya pemborosan anggaran negara dalam proses eksekusi terhadap terpidana mati. Akuntabilitas anggaran itu juga patut dipertanyakan karena terindikasi adanya anggaran ganda. Ia melihat anggaran itu ada di dua institusi yakni Polri dan Kejaksaan Agung. Melihat rincian anggaran tersebut, Julius menghitung untuk mengeksekusi satu orang terpidana mati dibutuhkan sekitar Rp200 juta.

“Untuk melakukan eksekusi mati terhadap 14 orang dibutuhkan sekitar Rp3,5 milyar,” urai Julius. Ia pun menyayangkan sikap pemerintah karena tidak mempublikasikan anggaran tersebut. Padahal anggaran yang digunakan itu tergolong besar.
Tags:

Berita Terkait