Ini Alasan AKHKI Tambah Masa Jabatan Pengurus Baru
Berita

Ini Alasan AKHKI Tambah Masa Jabatan Pengurus Baru

Bertambah satu tahun dari tiga tahun menjadi empat tahun karena waktu sebelumnya dirasa cepat.

Oleh:
RIA
Bacaan 2 Menit
Halal bihalal AKHKI dengan Dirjen KI Kemekumham. Foto: Istimewa
Halal bihalal AKHKI dengan Dirjen KI Kemekumham. Foto: Istimewa
Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (AKHKI) rayakan halal bi halal bersama dengan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI, Ahmad M. Ramli, Kamis (28/7). Bertempat di Hotel Ritz Carlton, Kuningan, dalam acara itu sekaligus juga digunakan sebagai momen bagi AKHKI untuk mengumumkan pengurus baru.

AKHKI yang kini memasuki usia 10 tahun, telah berganti kepengurusan sebanyak tiga kali. Cita Citrawinda Noerhadi, Ketua AKHKI yang menjabat dalam periode sebelumnya, kembali terpilih dalam rapat umum anggota yang dilaksanakan pada 12 Mei 2016 untuk periode berikutnya. Bedanya, bila sebelumnya masa bakti yang harus dilewatinya selama tiga tahun, dalam periode ini Cita akan menjadi nahkoda AKHKI selama empat tahun.

“Di dalam rapat umum anggota kemarin, kami ada perubahan masa jabatan. Sebelumnya dalam anggaran dasar itu kan memang disebutkan bahwa periode pengurus itu hanya tiga tahun, tapi dalam Rapat Umum Anggota kami sepakat untuk memperpanjang dari tiga tahun menjadi empat tahun,” ungkap Cita.

Alasan mengapa akhirnya anggota AKHKI memutuskan untuk memperpanjang masa jabatan tersebut dijelaskan oleh Cita karena mereka sama-sama merasa bahwa waktu yang diberikan kepada pengurus terlalu singkat. “Cepat sekali rasanya ya. Kita belum bisa berbuat banyak, tidak terasa tiba-tiba sudah habis saja waktunya,” tukas Cita saat ditemui hukumonline usai rangkaian acara.

Dalam kepengurusannya sekarang ini, Cita menyampaikan bahwa ia membuat kebijakan baru dengan memisahkan fungsi pelayanan hukum dan advokasi yang selama ini sudah ada di dalam tubuh AKHKI menjadi bidang tersendiri. Diketuai oleh Riyo Hanggoro Prasetyo, bidang ini akan mengoptimalkan peran organisasi dalam menghadapi kesulitan yang ditemui saat berhadapan dengan organisasi dan juga pemerintah.

Selebihnya, Cita akan menjalankan asosiasi dibantu oleh 42 konsultan HKI lainnya. Siapa saja mereka? Ini dia susunan lengkap Pengurus AKHKI Periode 2016-2020:
Ketua: Cita Citrawinda Noerhadi
Wakil Ketua: Suyud Margono
Sekretaris Jenderal: Dwi Anita Daruherdani
Wakil Sekretaris Jenderal: Debbie Juliane Sari Manurung, Gunawan Bagaskoro
Bendahara: Migni Myriasandra
Wakil Bendahara: Fortuna Alvariza, Maulitta Pramulasari
Bidang Keanggotaan dan Organisasi:
Ketua: Endra Agung Prabawa
Ketua Sub-Bidang Keanggotaan: Nidya Kalangi
Anggota: Lenny Huang, Niki Budiman
Ketua Sub-Bidang Organisasi: Erinaldi
Anggota: Dini Carolia, Tobing, Lia Alizia
Bidang Pendidikan, Penelitian dan Pengembangan
Ketua: Zain Isnaini Adnan
Ketua Sub-Bidang Pendidikan: Joko Sulistyono
Anggota: Olga K. Santoso, Dewi Anggraini
Ketua Sub-Bidang Penelitian dan Pengembangan: Prajudi Setiadarma
Anggota: Sarjana Orba Manulang, Asti Wasiska
Bidang Kerja Sama dan Hubungan dengan Pemerintah
Ketua: Maya Ghita Gunadi
Ketua Sub-Bidang Hubungan dengan Pemerintah: Kusno Hadi Kuncoro
Anggota: Winuriska, Laurentius Irawan Wonosaputro
Ketua Sub-Bidang Kerja Sama dengan Pemerintah: Tjut Sjahnaz Zahirsjah
Anggota: Iwan Darusuryoatmodjo, Kastur Djuli
Bidang Publikasi dan Hubungan Masyarakat
Ketua: Rahajeng Handayani
Ketua Sub-Bidang Publikasi: Soewantin Oemar
Anggota: Yodanto, Lexyndo Hakim
Ketua Sub-Bidang Hubungan Masyarakat: Patricia Winarta
Anggota: Anny Gunadi, Juanitasari Winaga
Budang Advokasi dan Pelayanan Hukum
Ketua: Riyo Hanggoro Prasetyo
Ketua Sub-Bidang Pelayanan Hukum: Tri Asti Ardiani Soekanto
Anggota: Hendra Widjaya, Fery Darlim
Ketua Sub-Bidang Advokasi: Marulam J. Hutauruk
Anggota: R. Dhan Rahadiansjah, Henry Wizach Simbolon

“Saya mengucapkan terima kasih banyak kepada pengurus baru. Tentunya saya berharap kita semua bisa lebih aktif lagi dalam banyak kegiatan, dan dengan harapan substansi dari perundang-undangan hak kekayaan intelektual lain akan masuk agenda pembahasan DPR, semoga kita semua bisa berpartisipasi dalam perumusan dan penyusunannya,” ujar Cita di hadapan tamu undangan yang hadir.

Selain nama-nama di atas, ketua AKHKI pertama yang juga dikenal sebagai mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra M Hamzah juga masuk dalam jajaran Dewan Pengawasan. Kemudian dalam jajaran Dewan Penasihat ditemukan nama advokat senior Kartini Muljadi.
Tags:

Berita Terkait