8 dari 14 Terpidana Mati Belum Terima Kabar Soal Permohonan Grasi
Utama

8 dari 14 Terpidana Mati Belum Terima Kabar Soal Permohonan Grasi

Tidak ada suatu ketentuan yang mewajibkan presiden untuk mempertimbangkan secara serius setiap permohonan grasi yang diajukan.

Oleh:
HASYRY AGUSTIN
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi Hukuman Mati. Ilustrator: BAS
Ilustrasi Hukuman Mati. Ilustrator: BAS
Eksekusi mati terhadap 14 terpidana hukuman mati kasus Narkotika dikabarkan akan dilakukan pada Jumat dini hari. Namun, sampai saat ini pihak dari terpidana mati belum mendapatkan keterangan yang jelas dari kejaksaan kapan tepatnya eksekusi akan dilakukan.

Ternyata, 8 dari 14 terpidana mati yang akan dieksekusi belum mendapatkan kabar mengenai nasib permohonan grasi yang mereka sampaikan kepada Presiden Joko Widodo. Kedelapan terpidana mati tersebut baru mengajukan grasi pada Selasa (26/7) lalu.

“Sampai saat ini delapan terpidana masih menunggu persetujuan grasi. Sedangkan enam yang lain, dua diantaranya Obina Nwajagu (Nigeria) dan Ozias Sibanda sudah mengajukan grasi tetapi ditolak. Sedangkan empat lainnya tidak dapat konfirmasi,” tutur Arinta Dea, pengacara Merri Utami, kepada hukumonline, Kamis (28/7).

Kedelapan terpidana yang mengajukan grasi itu adalah Humphrey Jefferson (Nigeria), Merri Utami (Indonesia), Zulfiqar Ali (Pakistan), Agus Hadi (Indonesia), Pujo Lestari (Indonesia), Michael Titus (Nigeria), Frederick Luttar (Zimbabwe), dan Seck Osmane (Afrika Selatan). (Baca Juga: 8 Panduan PBB untuk Negara yang Mengadopsi Hukuman Mati)

Arinta menjelaskan mengenai prosedur permohonan grasi. Menurutnya, grasi dimohonkan di Pengadilan Negeri (PN), kemudian berkas akan dikirimkan ke Mahkamah Agung (MA) untuk dimintai pertimbangan. Kemudian, pertimbangan tersebut diberikan ke presiden hingga memberi jawaban.

“Namun apabila eksekusi tetap dilakukan dalam waktu dekat tanpa adanya putusan grasi yang jelas, presiden tidak menghormati upaya hukum yang ditempuh oleh narapidana. Persetujuan grasi selambat-lamabatnya enam bulan,” kata Arinta.

Sedangkan mengenai waktu eksekusi itu sendiri, baik dari penasehat hukum maupun dari pihak keluarga belum mendapatkan kabar yang jelas dan eksplisit dari jaksa. Sejauh ini notifikasi yang diberikan oleh kejaksaan juga hanya bersifat lisan dan bukan berbentuk surat. Mengenai notifikasi 3x24 jam, seharusnya eksekusi dilakukan pada Jumat pada jam 3 sore karena notifikasi diberikan pada Selasa (26/7) pukul 3 sore. (Baca Juga: Diduga Jumat Dini Hari Jadi Waktu Eksekusi Mati)

“Katanya batas waktu kunjungan jam 12 siang (dari jam 9-12). Biasanya, kunjungan sampai jam 5 sore. Batas jam 12 menunjukan bahwa eksekusi akan dilakukan dalam waktu dekat ini. Tetapi baru dapat kabar kalau keluarga baru turun dari Nusakambangan,” katanya. 

Seperti diketahui, saat ini masih simpang siur mengenai eksekusi karena tidak ada jaksa yang memberikan pernyataan secara clearly dan eksplisit. Arinta mengatakan, sikap jaksa yang demikian seakan menutupi informasi. Hal ini tidak seperti proses eksekusi di tahun sebelumnya. Menurutnya, hal ini menimbulkan perdebatan yang tidak jelas.  

“Padahal kalau 3x24 jam seharusnya berakhirnya hari jumat jam 3 sore, karena notifikasi selasa jam 3 sore. Tetapi Kamis malam ini akan kemungkinan ada eksekusi, sehingga tidak jelas 3x24 jam,” ujar Arinta.

Terkait grasi, Erasmus A.T Napitupulu, Peneliti ICJR menyebut tidak ada suatu ketentuan yang mewajibkan presiden untuk mempertimbangkan secara serius setiap permohonan grasi yang diajukan. Kemudian, tidak ada ketentuan yang mewajibkan presiden memberi penjelasan yang layak dalam menerima atau menolak permohonan grasi.

“Harusnya dijelaskan apa alasan diterima atau ditolaknya permohonan grasi,” tukasnya.

Kovenan Sipol mengenai panduan yang berjudul Jaminan Perlindungan Bagi Mereka yang Menghadapi Hukuman Mati (Resolusi Dewan Ekonomi Sosial PBB 1984/50, tertanggal 25 Mei 1984) juga menyebutkan, seseorang yang dijatuhi hukuman mati berhak untuk mengajukan pengampunan atau perubahan hukuman. Hal ini harus mencakup semua jenis kejahatan.

Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak jaksa eksekutor ihwal kapan waktu pasti eksekusi hukuman mati akan dilaksanakan. Namun, persiapan tahap akhir terus diupayakan. Terakhir, dilaporkan bahwa koordinator kerohanian agama Islam narapidana lembaga pemasyarakatan (lapas) se-Nusakambangan, Hasan Makarim, mendapat pengawalan personel Brimob menjelang pelaksanaan eksekusi hukuman mati di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Tags:

Berita Terkait