MA-UNDP Selenggarakan Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup
Berita

MA-UNDP Selenggarakan Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup

Untuk meningkatkan efektifitas penanganan perkara lingkungan hidup di pengadilan.

Oleh:
ANT/Mohamad Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Ketua MA Muhammad Hatta Ali
Ketua MA Muhammad Hatta Ali
Mahkamah Agung (MA) bekerjasama dengan UNDP REDD+ menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan sertifikasi hakim lingkungan hidup pada 27 Juli-6 Agustus 2016 serta gelombang kedua pada 18-31 Agustus 2016 di Bogor.

"Sertifikasi ini dilandasi pemikiran bahwa pengadilan salah satu instrumen yang bertanggung jawab memastikan penegakan hukum lingkungan hidup dan sumber daya alam berjalan baik di Indonesia," kata Ketua MA Muhammad Hatta Ali, saat membuka kegiatan tersebut melalui rilisnya, Jumat (29/7).

Menurutnya, tujuan kegiatan ini meningkatkan efektifitas penanganan perkara lingkungan hidup di pengadilan. Hal itu dilakukan sebagai upaya melindungi lingkungan hidup sekaligus pemenuhan rasa keadilan.

Dikatakan Hatta Ali, persoalan lingkungan hidup sering muncul disebabkan lemahnya substansi struktur maupun kultur hukum di Indonesia. Kelemahan itu terlihat dari masih banyaknya perundang-undangan yang multi tafsir, serta belum taatnya pelaku usaha maupun masyarakat dalam mengelola lingkungan hidup. (Baca Juga: Kapolri Diminta Klarifikasi SP3 Kasus 15 Perusahaan Pembakar Lahan)

Hatta Ali mengatakan, secara substansi UU No.32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup didesain untuk merespon kelemahan undang-undang sebelumnya, sekaligus perkembangan lingkungan hidup ke depan maupun isu-isu yang terkait perubahan iklim dan keanekaragaman hayati.

"Memastikan penegakan hukum lingkungan hidup dan sumber daya alam berjalan baik di Indonesia, maka perlu ditangani secara khusus oleh institusi pengadilan karena memahami urgensi maupun signifikansinya. Ini yang kita harapkan dari kegiatan ini," kata Hatta Ali.

Sementara itu, Country Director UNDP Indonesia Christophe Bahuet mengatakan pendidikan dan pelatihan sertifikasi hakim lingkungan hidup bagi para hakim ini akan memberikan kontribusi dengan meningkatkan kapasitas hakim mengawasi proses hukum atas kejahatan kehutanan dan sumber daya alam. (Baca Juga:Ini Tiga Kriteria Hakim untuk Memeriksa Kasus Lingkungan)

Hanya, sekarang ini diperlukan upaya untuk memastikan semua hakim di Indonesia disertifikasi dan harus menjadi tujuan bersama. Sebab, sertifikasi ini membuat para hakim lebih siap memberikan putusan dan dapat lebih diterima masyarakat.

"Di bawah REDD+, UNDP telah aktif bekerja sama dengan lembaga-lembaga penting, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kerja sama ini telah ditingkatkan setelahkebakaran hutan dan lahan tahun lalu, yang menimbulkan kerugian ekonomi, lingkungan dan manusia yang tinggi" demikian Christophe.

Tags:

Berita Terkait