Presiden Tandatangani Sekretariat Jenderal LPSK
Aktual

Presiden Tandatangani Sekretariat Jenderal LPSK

Oleh:
ANT/Mohamad Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Presiden Tandatangani Sekretariat Jenderal LPSK
Hukumonline
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No.60 Tahun 2016 tentang Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Perpres tersebut ditetapkan di Jakarta pada 12 Juli 2016 dan resmi diundangkan mulai 13 Juli 2016.

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, kehadiran Perpres tentang Sekretariat Jenderal (Setjend) LPSK diharapkan mampu memperkuat serta meningkatkan kinerja LPSK dalam memberikan layanan perlindungan dan bantuan bagi korban kejahatan.

Menurutnya, peningkatan lebih dikarenakan kerja-kerja administrasi LPSK akan didukung sebuah sekretariat jenderal yang dipimpin seorang sekretaris jenderal setara eselon 1a. "Ditetapkannya Sekretariat Jenderal LPSK memiliki beberapa implikasi. Salah satunya LPSK dimungkinkan untuk menyusun anggaran secara mandiri dan melakukan pembinaan pegawai sendiri. Sebelumnya, kedua hal itu belum bisa dilakukan karena secara penganggaran, LPSK masih tergabung dengan Kementerian Sekretariat Negara," ujar Haris, Jumat (29/7).

Selain kedua hal tersebut, Perpres ini juga mengatur mengenai perwakilan LPSK di daerah sebagai amanat Pasal 11 UU No.31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Perwakilan LPSK bertugas melaksanakan pemberian dukungan administratif dan substantif di daerah kepada LPSK.

"Pembentukan perwakilan LPSK daerah merupakan perintah UU No.31 Tahun 2014. Kehadirannya diharap mampu memperpendek rentang layanan LPSK bagi masyarakat di daerah. Dengan adanya perwakilan LPSK di daerah, LPSK berharap dapat melakukan kerja lebih efektif dan efisien lagi dengan tidak mengurangi kualitas layanan bagi saksi dan korban," kata Haris.

Struktur organisasi LPSK juga mengalami perubahan pasca ditetapkannya Perpres tentang Sekretariat Jenderal LPSK. Ke depan, Sekretariat LPSK akan terdiri atas paling banyak empat biro. Setiap bironya memiliki paling banyak empat bagian dan setiap bagian terdiri atas paling banyak tiga subbagian. Kepala biro dijabat pejabat struktural eselon II.a dan kepala bagian serta kepala perwakilan LPSK di daerah akan dijabat pejabat struktural eselon III.a.

Selain Perpres tentang Setjend LPSK, Presiden Joko Widodo juga menandatangani Perpres No.59 Tahun 2016 tentang Syarat dan Tata cara Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Penasihat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Dewan Penasihat merupakan dewan yang dibentuk untuk memberikan nasihat dan pertimbangan kepada anggota LPSK. 

Tags: