Ini 3 Pekerjaan Rumah Menteri Desa yang Baru
Berita

Ini 3 Pekerjaan Rumah Menteri Desa yang Baru

Mulai dari penguatan koordinasi dengan kementerian lain, penyaluran dana desa hingga pengembangan kapasitas pendamping desa.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
Logo Desa Sejahtera. Foto: www.desasejahtera.org
Logo Desa Sejahtera. Foto: www.desasejahtera.org
Beberapa waktu lalu Presiden Joko Widodo mengumumkan reshuffle jajaran menteri di Kabinet Kerja. Salah satu jabatan menteri yang kena reshuffle adalah Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Menteri Desa). Sebelumnya jabatan ini ditempati oleh Marwan Jafar, sekarang diganti oleh Eko Putro Sanjoyo.

Pusat Telaah dan Informasi Regional (Pattiro) menilai ada tiga pekerjaan rumah (PR) bagi menteri yang baru. Ketiganya wajib dilakukan agar penerapan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa bisa maksimal. Dalam siaran persnya yang diterima hukumonline, Direktur Eksekutif Pattiro Sad Dian Utomo mengatakan, pekerjaan pertama menteri baru berkaitan dengan penguatan koordinasi.

(Baca Juga: Alasan PP Dana Desa Perlu Direvisi)

Menurutnya, Kementerian Desa PDTT di bawah komando Menteri Eko bisa memprioritaskan penguatan koordinasi dengan kementerian lain yang terkait. Koordinasi bukan hanya dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan saja, tapi juga ke Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Koperasi dan UMKM, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dan kementerian teknis lain yang memiliki program di desa.

“Ini harus dinomorsatukan karena merupakan pekerjaan strategis. Dengan begitu, harapannya, kemeterian teknis bisa masuk ke desa dengan cara pandang yang sama dalam memajukan dan memandirikan desa sesuai amanah UU Desa,” tulis Sad Dian, Senin (1/8).

Ia menjelaskan, Kementerian Desa PDTT mengusung konsep desa membangun dan membangun desa untuk memandirikan desa. Dalam konsep desa membangun, desa bertanggung jawab dan memiliki kewenangan untuk mengembangkan potensi yang dimiliki dan memandirikan dirinya sendiri. Sedangkan konsep membangun desa menegaskan bahwa pemerintah daerah dan pusat juga memiliki tanggung jawab untuk memajukan kawasan perdesaan sesuai dengan perencanaan kawasan yang telah disepakati.

“Oleh karena itu, untuk memandirikan desa secara utuh perlu ada kerja sama antara pemerintah desa, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Desa PDTT dan Kementerian Dalam Negeri. Ini karena Kementerian Dalam Negeri memiliki kewenangan atas kerja-kerja pemerintah daerah,” tulis Sad Dian.

(Baca Juga: Tantangan yang Dihadapi Daerah dalam Mengelola Dana Desa)

Sedangkan kerja sama dengan kementerian lain lebih melibatkan desa agar program yang dicanangkan kementerian lain itu dapat berjalan lancar. Misalnya, Kementerian Pertanian tidak boleh langsung menjalankan program dengan kelompok tani di desa tanpa memberikan peran kepada pemerintah desa. “Pemberian peran kepada pemerintah desa itu penting karena mereka memegang teguh asas sebagai self-governing community (komunitas mandiri yang mengelola diri),” terang Sad Dian.

Pekerjaan berikutnya berkaitan dengan penyaluran dana desa. Ia mengatakan, menteri yang baru harus mampu memastikan bahwa dana desa terdistribusi tepat waktu. “Sayangnya, dalam kurun waktu dua tahun ini, masih saja ada keterlambatan penyaluran dana desa yang bisa disebabkan oleh pemerintah desanya sendiri atau bahkan pemerintah kabupatennya,” ucapnya.

Tidak hanya memastikan ketepatan waktu dalam penyaluran, Menteri Eko juga harus memastikan bahwa dana desa yang pemerintah gelontorkan, dibelanjakan secara transparan oleh pemerintah desa. Hal ini penting lantaran dana tersebut sangat dibutuhkan sebagai modal dan alat utama dalam menggerakkan desa.

Pekeraan ketiga terkait pemenuhan kebutuhan dan pengembangan kapasitas pendamping desa. “Dari proses perekrutan tahun ini, baru ada 10.600-an pendamping desa. Kementerian Desa PDTT masih perlu merekrut sekitar 8.400-an orang lagi agar kuota kebutuhan pendamping desa terpenuhi,” tutur Sad Dian.

Untuk pengembangan kapasitas pendamping desa, lanjut Sad Dian, Kementerian Desa PDTT wajib melakukannya dengan pelatihan-pelatihan. “Ini penting agar mereka paham bahwa tugas pendamping desa bukan hanya mengurusi dana desa tetapi juga membantu menyelesaikan berbagai masalah yang dihadapi desa secara mandiri,” tambahnya.

Selain menyelesaikan tiga pekerjaan rumah tersebut, Sad Dian juga berpesan agar Menteri Eko tetap melanjutkan kebijakan-kebijakan baik yang telah menteri sebelumnya terapkan. Salah satunya adalah pelembagaan partisipasi masyarakat sipil yang fokus pada isu desa melalui pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) Desa Membangun Indonesia.

Sebagaimana dikutip dari laman resmi www.kemendesa.go.id, disepakati antara Kementerian Desa PDTT dan forum Perguruan Tinggi untuk Desa (Pertides) untuk membangun desa. Sekjen Kementerian Desa PDTT Anwar Sanusi mengatakan, forum Pertides menjadi wadah untuk mengumpulkan pemikiran multidimensi lintas perguruan tinggi bagi kemajuan dan pembangunan desa.

Dibentuknya Pertides sesuai Keputusan Menteri Desa PDTT NO. 51 Tahun 2016 tentang Pembentukan Forum Pertides dimaksudkan untuk membantu menyelesaikan permasalahan masyarakat desa dan melaksanakan amanat UU NO. 6 Tahun 2014. Ia berharap, para peneliti dari berbagai perguruan tinggi yang tergabung dalam forum tersebut dapat independen menuangkan pemikiran dalam mendorong percepatan pembangunan desa, daerah tertinggal dan transmigrasi.
Tags:

Berita Terkait