Senin, 01 Agustus 2016
Menyoal Hukuman Pencabut Nyawa
Hukuman mati bakal terus jadi kontroversi. Bahkan mungkin, hingga satu abad ke depan. Lantas apa yang menjadi inti persoalan? Terpenuhinya hak hukum para terpidana itu lebih penting dari sekadar hanya menyoal dan menggemborkan pertentangannya dengan Hak Asasi Manusia. Sebab, sering kali negara abai terhadap hak-hak hukum para terpidana sebelum berhadapan dengan regu tembak. Jadi sudahkah hak semua para terpidana mati terpenuhi? Mari kita telurusi.

- Curhat Istri Terpidana Mati: Semoga Eksekusi Ini Terakhir di Indonesia
- Pengacara Terpidana Mati Berencana Gugat Kejaksaan Agung
- Tragis, Sudah Dihukum Mati Ternyata Terbukti Tak Bersalah
- Paparan Jaksa Agung Ihwa Eksekusi Mati
- Beberapa Perbedaan Proses Eksekusi Hukuman Mati Jilid I - Jilid III
- Kapolri Tugaskan Kadiv Humas Terkait Tulisan Aktivis Haris Azhar
- Sebuah Kajian Selamatkan Zulfiqar dari Eksekusi Mati
- Para Terpidana Telah Dieksekusi Mati
- 8 dari 14 Terpidana Mati Belum Terima Kabar Soal Permohonan Grasi
- 28 Tahap Pelaksanaan Eksekusi Pidana Mati
- Amnesty International Kritik Janji Jokowi Soal HAM
- Rencana Eksekusi Mati Bukti Rendahnya Komitmen HAM
Apabila Anda menggunakan Private Browsing dalam Firefox, "Tracking Protection" akan muncul pemberitahuan Adblock. Anda dapat menonaktifkan dengan klik “shield icon” pada address bar Anda.
Terima kasih atas dukungan Anda untuk membantu kami menjadikan hukum untuk semua