Alasan BPHN Gandeng Notaris dan PPAT Bahas RUU Perseroan Terbatas
Utama

Alasan BPHN Gandeng Notaris dan PPAT Bahas RUU Perseroan Terbatas

Kedua profesi tersebut dianggap mengerti seluk beluk PT maupun badan usaha. Selain notaris dan PPAT, BHPN juga menggandeng pengacara serta akademisi untuk memberi masukannya terhadap penyusunan RUU.

Oleh:
M25
Bacaan 2 Menit
Suasana pertemuan antara Kepala BPHN dan perwakilan dari INI maupun IPPAT. Foto: Istimewa
Suasana pertemuan antara Kepala BPHN dan perwakilan dari INI maupun IPPAT. Foto: Istimewa
Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) memiliki alasan tersendiri menggandeng Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) dalam membahas serta menyusun RUU. Salah satu RUU yang dibahas melibatkan kedua organisasi itu adalah RUU tentang Perseroan Terbatas (PT).

Kepala BPHN Enny Nurbaningsih mengatakan, dilibatkannya profesi hukum dalam menyusun RUU PT bukan hanya berlaku bagi INI maupun IPPAT saja. Tapi juga melibatkan kalangan pengacara atau advokat. Para stakeholder tersebut dianggap mengetahui seluk beluk mengenai PT maupun badan usaha.

Atas dasar itu, Enny berharap, seluruh usulan yang masuk bisa memperkaya substansi dari RUU PT. “Mereka kan bagian yang sangat terkait kan, kalau notaris apa lagi kan sangat terkait dengan badan-badan usaha kan,” ujar Enny ketika dihubungi hukumonline, Senin (1/8).

Bahkan, lanjut Enny, untuk melengkapi dalam memberikan usulan BPHN akan membuka ruang konsultasi publik kepada masyarakat terkait RUU yang tengah disusun. Dari konsultasi publik ini diharapkan masyarakat bisa memberikan masukannya sehingga substansi bisa lebih kaya.

“Sekarang kita sudah di era keterbukaan, jadi kita gunakan keterbukaan itu untuk menggali informasi itu dari publik,” ujarnya.

Ia sadar, walaupun RUU PT tak masuk dalam prioritas program legislasi nasional, namun keberadaan RUU ini sudah ada sejak lama. Enny menilai, RUU ini penting bagi kestabilan dan penggerak roda perekonomian di Indonesia. “Penting sekali untuk bisa membantu menggerakkan roda perekonomian kita kalau UU-nya kondusif,” katanya.

Terpisah, Ketua Hubungan Antar Lembaga INI Diah Sulistyani Ratna Sediati membenarkan bahwa RUU yang pertama kali dibahas antara INI, IPPAT dan BPHN adalah RUU PT. Bahkan, dalam pembahasan BPHN juga mengundang stakeholder lain seperti kalangan akademisi. “Ini sangat bagus karena kita bisa memberi masukan kepada pemerintah,” katanya, Minggu (31/7).

(Baca Juga: Notaris, PPAT dan BPHN Kolaborasi Bahas Sejumlah RUU)

Ia menyambut baik cara BPHN yang mengundang stakeholder dalam penyusunan dan pembahasan RUU. Menurut wanita yang disapa Listy ini, cara seperti itu semakin mengefisienkan pembahasan dan perumusan RUU PT. “Ini bagus bottom up, bukan top down,” ujar Listy yang juga menjabat sebagai Ketua Hubungan Antar Lembaga Pengurus Pusat IPPAT ini.

Ia berharap, masukan yang diberikan INI maupun IPPAT kepada BPHN dalam penyusunan RUU bisa diterima dan disetujui pemerintah. Apalagi, pembahasan juga melibatkan para akademisi yang mumpuni di bidangnya masing-masing. Listy berharap, kerja sama dengan BPHN dalam menyusun RUU yang erat kaitannya dengan profesi notaris maupun PPAT dapat bisa terus dilakukan.

“Minimal organisasi INI maupun IPPAT sudah berbuat, memberi masukan kepada pemerintah,” ujar Listy.

Sebagaimana diketahui, selain RUU PT, setidaknya ada tiga RUU lain yang akan melibatkan INI maupun IPPAT dalam pembahasan. Ketiga RUU itu antara lain RUU Badan Usaha di Luar Perseroan Terbatas dan Koperasi, RUU KUHPerdata dan RUU Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Tags:

Berita Terkait