Begini Mekanisme Persetujuan dan Penolakan Permohonan Paten
Berita

Begini Mekanisme Persetujuan dan Penolakan Permohonan Paten

Mengajukan permohonan disertai dengan persyaratan yang diatur sesuai dengan ketentuan. Menteri membalas dengan memberikan pemberitahuan perihal persetujuan atau penolakan. Meski terdapat penolakan, pemohon bisa memperbaiki persyaratan di tahap sebelumnya.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS
Hak paten terhadap hasil karya yang dimiliki diberikan setelah permohonan diajukan dan diberikan persetujuan oleh institusi berwenang. Sebaliknya, permohonan paten dapat ditolak dengan catatan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan peraturan dan perundangan yang berlaku. UU Paten terbaru mengatur mekanisme persetujuan atau penolakan permohonan paten.

Kewenangan memberikan paten didelegasikan kepada kementerian terkait. Mekanisme pemberian persetujuan atau penolakan permohonan diatur dalam enam pasal. Mulai Pasal 57 hingga 63. Menteri memberikan keputusan untuk memberikan persetujuan atau menolak permohonan paten paling lama 30 bulan. Terhitung, sejak tanggal diterimanya surat permohonan pemeriksaan substantif bila diajukan setelah berakhirnya jangka waktu pengumuman.

Selain itu, boleh jadi berakhirnya jangka waktu pengumuman berlaku enam bulan, terhitung sejak tanggal diumumkan permohonan dengan catatan bila permohonan pemeriksaan substatif diajukan sebelum berakhirnya jangka waktu pengumuman. Dalam hal menteri memberikan persetujuan permohonan bila berdasarkan hasil pemeriksaan substantif, invensi -ide inventor- yang dimohonkan paten memenuhi ketentuan. Menteri, kemudian memberitahukan secara tertulis kepada pemohon atau kuasa terkait informasi permohonannya dikabulkan untuk diberikan paten.

Dalam kurun waktu dua bulan sejak tanggal surat pemberitahuan diberi paten, menteri menerbitkan sertifikat paten. Terhadap pemohon, tak dapat menarik kembali berkas permohonan atau perbaikan deskripsi dan klaim dalam jangka waktu dua bulan sejak tanggal surat pemberitahuan diberkannya paten. Terhadap paten yang diberikan terhadap pemohon, kemudian dicatat dan diumumkan. Namun, terdapat pengecualian terhadap paten yang berkaitan dengan kepentingan pertahanan dan keamanan negara. (Baca Juga: Begini Hak dan Kewajiban Pemegang Paten)

Menteri terkait pun dapat memberikan petikan atau salinan dokumen paten kepada pihak yang memerlukannya. Hanya saja, dalam rangka mendapatkan salinan dokumen paten dari pihak kementerian terkait dikenakan biaya. Dalam UU Paten disebutkan sertikat paten sebagai bukti hak atas paten yang diberikan kementerian yang diberikan kewenangan. Sementara hak paten ditentukan lingkup perlindungannya berdasarkan invensi yang diuraikan dalam klaim. Terhadap hak atas paten merupakan benda bergerak tidak berwujud.

“Perlindungan paten dibuktikan dengan dikeluarkannya sertifikat paten yang berlaku surut sejak tanggal penerimaan,” sebut Pasal 60 UU Paten.

Terkait dengan penolakan permohonan paten, pemeriksa melaporkan bahwa invensi yang dimohonkan paten tidak memenuhi ketentuan yang diatur. Kemudian, menteri memberitahukan informasi penolakan secara tertulis kepada pemohon atau kuasanya. Pemberitahuan penolakan mencantumkan ketentuan yang mesti dipenuhi serta alasan dan referensi yang digunakan dalam pemeriksaan substantif. (Baca Juga: Ini Invensi yang Dapat Diberi Paten)

Pemohon pun mesti memberikan tanggapan dana atau memenuhi ketentuan sebagaimana yang tercantum dalam surat pemberitahuan. Jangka waktu, paling lama tiga bulan terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan. Jangka waktu tersebut dapat diperpanjang paling lama dua bulan ke depan. Perpanjangan masih dapat diberikan selama satu bulan ke depan dengan dikenakan biaya. Sedangkan permohonan jangka waktu perpanjangan tersebut pun pemohon mesti mengajukan permohonan secara tertulis ke kementerian sebelum batas waktu perpanjangan berakhir.

Bila terjadi keadaan darurat, pemohon dapat mengajukan permohonan perpanjangan secara tertulis dengan disertai bukti pendukung yang dilayangkan ke pihak kementerian. Nah menteri pun dapat memberikan perpanjangan jangka waktu terhadap pemohon yang mengalami kondisi darurat paling lama selama enam bulan.

Bila pemohon memberikan tanggapan, namun tidak memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam surat pemberitahuan dalam jangka waktu dua bulan hingga enam bulan, maka menteri memberitahukan secara tertulis permohonan pemohon ditolak dalam kurun waktu dua bulan.

Sementara terhadap pemohon yang tidak memberikan tanggapan dalam batas waktu yang ditentukan sebagaimana tercantum dalam surat pemberitahuan, menteri memberikan pemberitahuan secara tertulis kepada pemohon. Isinya, pemberitahuan permohonan pemohon dianggap ditarik kembali dalam kurun waktu paling lambat dua bulan. Terhadap permohonan yang ditolak, menteri memberitahukan penolakan secara tertulis. Tentunya dengan berbagai alasan dan pertimbangan yang menjadi dasar penolakan kepada pemohon maupun kuasanya.

Perbaikan data dikenakan biaya
Pemegang paten, atau setidaknya kuasanya dapat mengajukan permohonan perbaikan secara tertulis kepada menteri terkait. Perbaikan dalam hal terjadinya kesalahan data pada sertifikat paten, dan atau lampirannya. Terhadap kesalahan data yang tertuang di dalam  sertifikat paten merupakan kesalahan pemohon, permohonan perbaikan dikenakan biaya.

Sementara kesalahan data pada sertifikat paten yang bukan karena kesalahan pemohon, maka permohonan perbaikan tidak dikenakan biaya, alias gratis. Perubahan data berupa perbaikan nama dan atau alamat pemegang paten yang dicatat dan diumumkanoleh menteri. Perihal syarat dan tata cara perncatatan perubahan data diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri.

Tags:

Berita Terkait