Penting Dipahami, Aturan Baru COB dalam Program Jaminan Kesehatan
Utama

Penting Dipahami, Aturan Baru COB dalam Program Jaminan Kesehatan

Peraturan baru ini terutama ditujukan kepada peserta JKN, bukan asuransi kesehatan tambahan. Ada peluang buat asurasi kesehatan.

Oleh:
ADY TD ACHMAD
Bacaan 2 Menit
Layanan BPJS Kesehatan di salah satu rumah sakit. Foto: RES
Layanan BPJS Kesehatan di salah satu rumah sakit. Foto: RES
Koordinasi manfaat, lazim disebut COB (coordination of benefit), sangat penting dalam penyelenggaraan program BPJS Kesehatan. Masing-masing perlu mendapatkan manfaat agar penyelenggaraan program jaminan sosial bidang kesehatan itu. Dorongan untuk mengatur COB lebih baik memang pernah disampaikan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI).

Dalam konteks itu, BPJS Kesehatan telah menerbitkan aturan terbaru COB, yakni Peraturan BPJS Kesehatan No. 4 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Koordinasi Manfaat Dalam Program JKN. Ternyata, beleid ini sudah berlaku sejak 1 Juli 2016.

Dirut BPJS Kesehatan, Fachmi Idris, mengatakan aturan tentang COB terbaru itu ditujukan untuk kepentingan peserta JKN, bukan asuransi kesehatan tambahan. Bagi peserta kategori pekerja penerima upah (PPU), perusahaan selaku pemberi kerja bisa menjalin kerjasama dengan asuransi kesehatan tambahan yang menyelenggarakan COB JKN.

Fachmi berharap perusahaan tidak mengeluarkan anggaran kesehatan ganda  untuk para pekerja. Dengan COB perusahaan bisa menyiapkan satu anggaran kesehatan yang mencakup program JKN dan asuransi tambahan. Ia juga berharap pelayanan kesehatan yang selama ini diterima para pekerja tidak berkurang.

Ada sejumlah kemudahan yang ditawarkan kepada peserta lewat program COB sebagaimana Peraturan BPJS Kesehatan No. 4 Tahun 2016. Misalnya, peserta bisa langsung menyambangi fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL) seperti rumah sakit. Syaratnya, penyakit yang dialami peserta sifatnya spesialistik bukan termasuk 144 diagnosis yang wajib dituntaskan di fasilitas kesehatan tingkat primer (FKTP). “Kalau kasusnya ternyata masuk dalam kategori 144 diagnosis, BPJS Kesehatan tidak menjamin, itu ditanggung asuransi kesehatan tambahan,” kata Fachmi di Jakarta, Rabu (03/8).

Walau menggunakan COB, Fachmi menekankan pelayanan kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan tetap mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti rujukan. Bedanya, untuk peserta COB rujukan bisa dilakukan lewat FKTP yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan tapi provider asuransi kesehatan tambahan.

Peluang buat asuransi kesehatan
Direktur Kepesertaan dan Pemasaran BPJS Kesehatan, Andayani Budi Lestari, mengatakan peraturan yang baru itu membuka peluang bagi asuransi kesehatan tambahan untuk mendata peserta PPU dan menerima pembayaran iuran peserta COB. Selanjutnya, asuransi kesehatan tambahan itu menyetorkan premi JKN yang telah dibayar peserta kepada BPJS Kesehatan. Saat ini ada 55 perusahaan asuransi yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan untuk menjalankan COB.

Andayani mengingatkan kepada asuransi kesehatan tambahan untuk memenuhi keinginan peserta yang mau menggunakan COB. Untuk itu mereka perlu menerbitkan berbagai produk COB yang variatif. “Kini asuransi kesehatan tambahan bisa mengeluarkan produk COB JKN yang lebih variatif, tidak hanya menawarkan naik kelas perawatan tapi juga kenaikan plafon yang ditanggung seperti untuk pemeriksaan gigi,” ujarnya.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Irfan Humaidi, menjelaskan dari 55 perusahaan asuransi yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan untuk COB, 13 diantaranya sudah menjalankan COB dengan skema lama. Ia memprediksi jumlah perusahaan asuransi yang menjalankan COB bakal lebih banyak karena Peraturan BPJS Kesehatan No. 4 Tahun 2016 membuka peluang yang lebih besar perusahaan asuransi menciptakan produk COB yang beragam. Begitu pula dengan perusahaan atau badan usaha, akan lebih banyak yang tertarik menggunakan skema COB.

Beberapa ketentuan dalam Peraturan BPJS Kesehatan No. 4 Tahun 2016 yang menunjang berkembangnya COB diantaranya rujukan bisa dari FKTP provider asuransi kesehatan tambahan. Pembayaran iuran JKN dan COB bisa dijadikan satu melalui asuransi kesehatan tambahan, sebelumnya peserta harus membayar masing-masing yakni iuran COB dan JKN.

Irfan berpendapat asuransi tambahan yang mengeluarkan produk COB yang jenisnya beragam akan menarik konsumen. Jika itu tidak bisa dilakukan maka perusahaan atau badan usaha bisa melakukan COB dengan mekanisme self insurance untuk memberikan pelayanan di atas standar JKN. “Sebelumnya COB hanya berkutat pada kenaikan kelas perawatan tapi sekarang bisa menyasar hal lain seperti meningkatkan plafon untuk alat kesehatan seperti kacamata,” urainya.

Untuk menjalankan COB dengan skema yang baru ini, Irfan menyebut sekarang BPJS Kesehatan dan asosiasi asuransi sudah membahas petunjuk teknis. Targetnya, Agustus 2016 skema COB berdasarkan Peraturan BPJS Kesehatan No. 4 Tahun 2016 bisa berjalan.
Tags:

Berita Terkait