Sisi Positif Ungkap Kesaksian Freddy Budiman Terhadap TNI, Polri dan BNN
Berita

Sisi Positif Ungkap Kesaksian Freddy Budiman Terhadap TNI, Polri dan BNN

Sebagai pintu masuk dalam melakukan upaya pembersihan secara sistematis di tubuh internal ketiga institusi. Keterangan Freddy terkonfirmasi dengan keterangan mantan Direktur Pemberantasan BNN.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi pengguna narkoba: BAS
Ilustrasi pengguna narkoba: BAS
Pengungkapan kesaksian terpidana mati Freddy Budiman dalam kasus bandar narkoba oleh Kordinator KontraS Haris Azhar membuat ketiga institusi seperti TNI, Polri, dan BNN berang. Namun belakangan, setelah didalami lebih seksama terdapat sisi positif terhadap ketiga institusi. Hal ini disampaikan Ketua Komisi III Bambang Soesatyo di Gedung Parlemen, Rabu (10/8)

“Bagi TNI, Polri, dan BNN, jelas ada sisi positif dari curhat almarhum Freddy yang diungkap Kontras,” ujarnya.

Keterangan Freddy setidaknya menjadi alasan sekaligus pintu masuk dalam melakukan langkah pembersihan secara sistematis di tubuh internal ketiga institusi tersebut. Terlebih, ada oknum anggota jajaran ketiga institusi tersebut yang menggunakan maupun terlibat dalam peredaran narkoba, hingga akhirnya mendapat sanksi hukuman pidana dan pemecatan.

Pembersihan sel-sel sindikat narkotika pada setiap instansi merupakan pelaksanaan dari perintah Presiden Joko Widodo. Yakni, menantang perang total terhadap pelaku kejahatan narkoba. Menurut Bambang, perang terhadap kejahatan narkoba bakal efektif dan membuahkan hasil. Dengan catatan, bila semua institusi negara bersih dari sel-sel sindikat narkotika. (Baca Juga: PPATK Temukan Aliran Duit Ratusan Miliar Gembong Narkotik)

Polri, TNI dan BNN mestinya melihat sisi positif dari kesaksian Freddy yang diungkap melalui tulisan oleh Haris Azhar, terkait dengan keteribatan oknum aparat  dalam penyelundupan, perdagangan dan peredaran narkoba. Apalagi, mantan Deputi Pemberantasan BNN yakni Benny Mamoto mengakui adanya keterlibatan aparat dalam peredara narkoba. Oleh sebab itu, isu keterlibatan oknum aparat bukanlah hal baru.

Namun laporan yang dilakukan TNI, Polri dan BNN tetap harus dihormati. Menurut Bambang, ketiga institusi itu melaporkan Haris ke Bareskrim terkait dengan dugaan pelanggaran UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Memang UU ITE tidak memperbolehkan siapapun menyebarluaskan atau mempublikasikan informasi yang kebenarannya masih diragukan.

Kendati demikian, kata Bambang, kesaksian Freddy yang diungkap Haris terkonfirmasi dengan pernyataan Benny. Menurut Bambang, Benny di beberapa media menyatakan banyak pejabat negara dan penegak hukum yang diganjar hukuman lantaran terbukti menjadi beking bandar narkoba. Tak hanya itu, mereka bertindak tak saja sebagai pemakai, namun juga pengedar.(Baca Juga: Pemerintah Seharusnya Berterimakasih Kepada Haris Azhar)

Politisi Partai Golkar itu mengutip pernyataan Benny yang menyatakan terdapat fakta historis yang membuktikan keterlibatan oknum aparat dalam sejumlah kasus kejahatan narkoba. Misalnya, Maret 2011 BNN mencokok Kepala LP Narkotika Nusakambangan, Marwan Adli serta sejumlah anak buahnya atas tuduhan memfasilitasi operasi jaringan narkoba di dalam penjara. 

Kemudian,  April 2016, BNN menangkap Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Pelabuhan Belawan, Ajun Komisaris Ichwan Lubis, di Medan atas dugaan tindak pidana pencucian uang. Ichwan diduga menerima uang Rp10,3 miliar dari Togi alias Toni, bandar narkoba jaringan internasional yang diciduk dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lubuk Pakam.

Jadi Pembelajaran
Koordinator KontraS Haris Azhar mengatakan, banyak pelajaran yang diambil dari kesaksian Freddy yang diungkap ke publik. Pertama, dalam rangka menguji pernyataan Presiden Jokowi terkait dengan narkoba dimasukan dalam kejahatan luar biasa. Sayangnya, pernyataan Jokowi tersebut mengkonfirmasi terpidana kasus narkoba dieksekusi mati.

“Tapi di level lapangan barang itu tetap beredar masuk. Lalu yang dibilang luar biasanya di mana?,” ujarnya kepada hukumonline.

Ia menilai ketiga institusi memang terkesan reaktif dan panik ketika muncul kesaksian Freddy. Mestinya, keterangan Freddy diuji terlebih dahulu kebenarannya dengan menelusuri kebenaran ada tidaknya oknum aparat yang ‘bermain mata’ dengan bandar narkoba. Bukan sebaliknya reaktif dengan melapor balik orang yang mengungkap kesaksian. Mestinya TNI, Polri dan BNN bersikap arif dan bijak dengan menindaklanjuti keterangan Freddy. (Baca Juga: Isu Keterlibatan Aparat di Bisnis Narkoba, Presiden Harus Beri Perhatian)

Kedua, terdapat satu model reaksi baru. Masyarakat umumnya yang terjaring kasus narkoba enggan dipermasalahkan ke tingkat penuntutan. Umumnya, mereka ‘menyelesaikan’ di tingkat kepolisian sebelum diproses lebih lanjut. Padahal, masyarakat yang bertindak sebagai pengguna narkoba misalnya, dapat mengajukan rehabilitasi. Sayangnya, kata Haris, kondisi ini dijadikan celah untuk meraup keuntungan bagi oknum aparat penegak hukum.

“Ini dilema, kalau lapor (oknum aparat penegak hukum, red) bisa dipidanakan balik, karena kamu kena melakukan penyuapan. Jadi kecurangan-kecurangan itu memanfaatkan situasi itu. Tapi saya yakin sekali masih banyak polisi yang baik. Jadi saya mengajak buka narasi baru, tidak usah takut melapor,” ujarnya.

Ketiga, meski terbilang lambat, respon ketiga institusi sudah mulai mengubah sikap yang positif. Setidaknya masing-masing ketiha institusi itu membentuk tim melakukan penelusuran terkait keterangan Freddy. Haris pun menyambut positif. Sayangnya, meski sudah melakukan pertemuan informal dengan petinggi ketiga institusi tersebut terkait keterangan Freddy, laporan terhadap Haris yang dialamatkan ke Bareskrim urung dicabut.

“Keempat, masih ringkih warga negara mau ngomong informasi malah dikenakan pasal,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait