Proses Pencairan Ganti Rugi Pengamen Salah Tangkap Terhambat Penetapan Hakim
Berita

Proses Pencairan Ganti Rugi Pengamen Salah Tangkap Terhambat Penetapan Hakim

Kedua pengamen berharap penetapan kerugian dapat segera mereka terima agar eksekusi pencairan ganti rugi dapat segera diproses ke Kementerian Keuangan.

Oleh:
Hasyry Agustin
Bacaan 2 Menit
Dua pengamen Andro Supriyanto dan Nurdin Prianto. Foto: RES
Dua pengamen Andro Supriyanto dan Nurdin Prianto. Foto: RES
Dua pengamen salah tangkap, Andro Supriyanto dan Nurdin Prianto, dinyatakan berhak atas ganti kerugian sejumlah Rp36 juta per orang. Penetapan tersebut disampaikan oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Totok Sapto Indrato, di muka persidangan pada Selasa (9/8) lalu. Terkait pencairan ganti kerugian tersebut, Hakim Totok menyerahkannya kepada Menteri Keuangan sebagai instansi yang berwenang. Sayangnya, sampai dengan hari ini belum ada penetapan hakim.

Pengacara publik yang juga kuasa hukum dua pengamen dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBHJ), Bunga Siagian, menyayangkan lambatnya administrasi pengadilan untuk menerbitkan penetapan yang menjadi hak kliennya.

“Hingga hari ini, Jumat (12/8), kami belum menerima penetapan tersebut. Tadi kami sudah memintanya langsung ke PN Jakarta Selatan, namun pihak pengadilan menyampaikan bahwa penetapan kerugian belum siap. Andro dan Nurdin, berharap penetapan kerugian dapat segera mereka terima agar eksekusi pencairan ganti rugi dapat segera diproses ke Kementerian Keuangan,” ujar Bunga.

Kepala Bidang Fair Trial LBH Jakarta, Arif Maulana, menjelaskan ganti kerugian terhadap korban salah tangkap ini sejatinya bentuk hadirnya Negara bagi korban yang merasa dirugikan karena ditangkap, ditahan, dituntut, dan diadili karena aparat penegak hukum yang sembrono dalam menentukan pelaku dan tidak profesional. (Baca Juga: Polisi dan Kejaksaan Dihukum Bayar Ganti Rugi kepada Dua Pengamen)

Itu sebabnya, kata Arif, Negara dalam hal ini Pemerintah yang direpresentasikan oleh Menteri Keuangan yang membayarnya. Tujuannya, Negara bisa melihat bahwa ada masalah dalam internal aparat penegak hukum sehingga musti ada upaya pencegahan dengan membenahi institusi terkait.

“Untuk mencairkan dana tersebut, tentunya Penetapan yang telah dibacakan Hakim kemarin harus diterima terlebih dahulu. Semestinya, hari ini penetapan tersebut sudah diberikan kepada kami selaku pemohon. Sesuai pasal 10 Peraturan Pemerintah (PP) No.92 Tahun 2015, penetapan kerugian harus diberikan dalam waktu 3 hari setelah putusan,” ujar Arif.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Metro Jaya siap membayar ganti rugi kepada dua pengamen, yakni Andro Supriyanto dan Nurdin Priyanto, yang menjadi korban salah tangkap kasus pembunuhan.

Juru bicara Komisaris Besar Awi Setiyono di Jakarta, kemarin menyebutkan negara melalui Kementerian Keuangan yang akan membayar ganti rugi terhadap dua pengamen itu. "Negara yang akan membayar," ujar Awi. (Baca Juga: Polisi Tolak Rehabilitasi Nama 2 Pengamen yang Dituduh Terlibat Pembunuhan)

Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Totok Sapti Indrato, menerima sebagian permohonan praperadilan yang diajukan dua pengamen korban salah tangkap, Andro Supriyanto dan Nurdin Prianto. Hakim menghukum para tergugat untuk memberikan ganti rugi pada masing-masing sebesar Rp36juta dan menolak permohonan yang lainnya.

“Mengabulkan ganti kerugian kepada pemohon masing-masing sebesar Rp36 juta. Menolak permohonan untuk yang lainnya. Memerintahkan negara untuk membayar ganti kerugian," ujar Hakim Totok, di PN Jakarta Selatan, Selasa (9/8).

Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan angka Rp36juta dihitung dari penghasilan yang seharusnya didapat oleh pemohon selama delapan bulan selama di penjara. "Menimbang bahwa pemohon kehilangan penghasilan selama delapan bulan sebagai pengamen. Menimbang penghasilan pemohon sebesar Rp4,5juta perbulan. Menimbang maka ganti kerugian sebesar Rp4,5juta kali delapan bulan yaitu Rp36juta," tuturnya.

Untuk diketahui, kedua pemuda tersebut dituduh melakukan pembunuhan terhadap Dicky Maulana di bawah jembatan Cipulir pada 2013 lalu. Keduanya kemudian ditangkap dan ditahan Polda Metro Jaya mesti tidak ada bukti. Kasus pembunuhan Dicky yang juga pengamen di Cipulir melibatkan enam terdakwa, dua terdakwa dewasa yaitu Andri dan Nurdin sedangkan empat terdakwa anak yaitu FP, F, BF, dan AP kasasinya masih berjalan di Mahkamah Agung. Pembunuhan Dicky terjadi pada Minggu 30 Juni 2013.

Tags:

Berita Terkait