Langgar Aturan Menpora, Anggota Paskibraka ‘Didepak’ Karena Bukan WNI
Berita

Langgar Aturan Menpora, Anggota Paskibraka ‘Didepak’ Karena Bukan WNI

Peraturan Menpora menyatakan salah satu syarat menjadi anggota Paskibraka adalah WNI. Namun, UU Adminduk menyatakan bahwa anak yang belum berumur 18 tahun berhak memiliki kewarganegaraan ganda.

Oleh:
ANT/Mohamad Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi anggota Paskibraka. Foto: kaskus.co.id
Ilustrasi anggota Paskibraka. Foto: kaskus.co.id
Masalah kewarganegaraan bukan hanya dialami Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM), Archandra Tahar. Seorang anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka), juga terlilit masalah yang sama. Hanya saja, nasib anggota Paskibraka yang bernama Gloria Natapraja itu tidak sebaik Archandra. Dia langsung ‘didepak’ dari barisan Paskibraka.      

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi mengakui "kecolongan" terkait adanya warga negara asing (WNA) yang menjadi Paskibraka. "Karena ada proses seleksi di tingkat kabupaten yang tidak sempat kami pantau," kata Menteri Imam Nahrawi di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/8), setelah upacara pengukuhan Paskibraka oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Baca juga: Akhirnya Istana Tugasi Gloria Turunkan Bendera)

Berdasarkan penulusuran hukumonline, salah satu syarat menjadi anggota Paskibraka adalah Warga Negara Indonesia (WNI). Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) No.0065 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka. Dalam aturan itu dinyatakan bahwa salah satu syarat menjadi anggota Paskibraka adalah WNI.

Sebelumnya, upacara pengukuhan oleh Presiden Jokowi tidak mengikutsertakan salah satu anggota Paskibraka yang telah menjalani pelatihan di tingkat nasional yakni Gloria Natapraja Hamel perwakilan Jawa Barat. (Baca Juga: Ragam Soalan Penyebab Seseorang Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia)

Gloria diketahui berdarah blasteran dengan ayah warga negara Prancis, sehingga Kemenpora kemudian menelusuri status kewarganegaraannya di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Kami koordinasi dengan Kemenkumham dan Kemenkumham sudah mengeluarkan surat bahwa memang Saudari Gloria ini dinyatakan sebagai warga negara asing dan sudah barang tentu keluarga, orang tuanya, akan segera ngurus tentang kewarganegaraan Gloria," katanya.

Hal itu kata Menpora, baru diketahui satu pekan setelah Paskibraka mengikuti pelatihan dan karantina di Cibubur, Jakarta. "Karena ketjuga ahuan maka kita minta keterangan dari Kemenkumham. Sudah ini copynya, seminggu setelah itu, baru kita lakukan verifikasi ke Kemenkumham," katanya.

Gloria bersekolah di SMA Islam Dian Didaktika Cinere, Depok, lahir di Jakarta 1 Januari 2000 dari pasangan Didier Hamel dan Ira Natapradja. (Baca juga: PDI Perjuangan Minta Kewarganegaraan Menteri Archandra Diinvestigasi)

Gloria tidak diikutsertakan dalam upacara pengukuhan oleh Presiden Jokowi sehingga hanya tersisa 67 anggota Paskibraka yang tahun ini dikukuhkan. Nahrawi mengatakan tidak ada pengganti untuk Gloria dalam konfigurasi Paskibraka tahun ini. "Semua ada 68 sekarang tinggal 67, ini tidak mengurangi konfigurasi maupun tugas-tugas penting yang besok akan dilakukan di Istana," katanya.

Gloria, kata Nahrawi, memang tidak dilibatkan dalam acara-acara yang terkait dengan penugasan Istana, namun akan tetap bergabung dalam acara-acara Paskibraka di luar tugas kenegaraan.

Ia mencontohkan, Gloria akan tetap diikutsertakan dalam acara kunjungan Paskibraka ke sejumlah instansi di antaranya Kemenpora, Kemenkumham, Kemenhan, atau pelaksanaan acara lain.

Nahrawi memastikan pihaknya tetap akan terus mendampingi Gloria sehingga terjaga dengan baik kondisi psikologisnya. "Kami pastikan bahwa Gloria dalam keadaan baik-baik saja," kata Nahrawi.

Sementara itu, Ketua Satuan Petugas Perlindungan Anak, M. Ihsan, mengatakan bahwa UU tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) menyatakan anak yang belum berumur 18 tahun berhak memiliki kewarganegaraan ganda. Satgas PA meminta Presiden Jokowi untuk meninjau ulang kebijakan seleksi di bawahnya dengan menghormati UU Adminduk yang telah disahkan oleh Negara.

"Apalagi, anak tersebut telah melewati proses panjang dalam pemilihan anggota Paskibraka untuk mewakili Provinsi Jawa Barat," ujar Ihsan.

Tags:

Berita Terkait