Presiden Jokowi Pastikan Deregulasi Kebijakan Ekonomi Sudah 96 Persen
Berita

Presiden Jokowi Pastikan Deregulasi Kebijakan Ekonomi Sudah 96 Persen

Deregulasi dan debirokratisasi dilakukan untuk memberikan kecepatan pelayanan, kepastian regulasi, sinkronisasi, kemudahan berinvestasi serta meningkatkan produktivitas.

Oleh:
ANT/Fathan Qorib
Bacaan 2 Menit
Presiden Jokowi. Foto: RES
Presiden Jokowi. Foto: RES
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan pemerintah sudah menyelesaikan 96 persen perangkat regulasi dari 12 Paket Kebijakan Ekonomi. "Dari 12 Paket Ekonomi tersebut, dapat saya sampaikan bahwa 96 persen perangkat regulasinya sudah selesai disiapkan," katanya saat menyampaikan Pidato Kenegaraan di depan rapat bersama DPR dan DPD Tahun 2016 di Jakarta, Selasa (16/8).

Jokowi menyebutkan sebagai katalisator pembangunan infrastruktur fisik dan sosial, Pemerintah berkomitmen melakukan deregulasi dan debirokratisasi. Menurut dia, regulasi yang membingungkan harus disederhanakan dan prosedur yang rumit harus dipangkas. "Banyak regulasi kita sudah usang, sudah harus diperbaharui untuk menyongsong perubahan zaman," katanya. (Baca Juga: Deregulasi untuk Perbaikan Kemudahan Bersama)

Deregulasi dan debirokratisasi, lanjut Jokowi, dilakukan untuk memberikan kecepatan pelayanan, kepastian regulasi, sinkronisasi, kemudahan berinvestasi serta meningkatkan produktivitas. "Wujud nyatanya adalah 12 Paket Kebijakan Ekonomi yang telah dikeluarkan pemerintah sampai dengan awal Juni 2016," tuturnya.

Menurut dia, guna mempercepat manfaat dari paket-paket kebijakan ekonomi itu, telah dibentuk Satuan Tugas Percepatan dan Efektivitas Pelaksanaan Kebijakan Eknomi pada 28 Juni 2016. Ke depan diupayakan pembentukan Paket Kebijakan Ekonomi lainnya guna mempercepat peningkatan ekonomi nasional.

Presiden juga menyebutkan sebagai bagian dari deregulasi, pemerintah telah mensinkronkan berbagai peraturan daerah (perda) terkait perdagangan dan investasi. Lebih dari 3.000 perda sudah dibatalkan karena tidak kondusif bagi kemajuan perdagangan dan kemudahan berusaha.

"Mencermati berbagai kesalahpahaman tentang pembatalan perda, saya tegaskan dua hal, pertama, sinkronisasi perda dilakukan untuk kepentingan nasional yang artinya termasuk kepentingan daerah," ujarnya. (Baca Juga: Paket Deregulasi Dibuat Multibahasa, Ini Kata UU Bahasa)

Sinkronisasi yang telah dilakukan akan membawa manfaat bagi daerah dalam menarik investasi dan menciptakan lapangan kerja. Sementara penegasan kedua adalah bahwa perda yang dibatalkan hanya terkait urusan perdagangan dan investasi. Menurut Jokowi, sinkronisasi dilakukan agar ada keselarasan dan kesinambungan regulasi dari UUD 1945 dengan beragam regulasi di tingkat pusat hingga daerah.

"Tidak ada peraturan pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah yang berada di atas UUD 1945. Semuanya harus berada di bawah konstitusi, di bawah kehendak rakyat," tutur Jokowi. (Baca Juga: Ini Kemudahan UKM dalam Paket Kebijakan Ekonomi XII)

Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki menyatakan, implementasi deregulasi paket kebijakan ekonomi I hingga XII sudah hampir rampung. Bahkan, tinggal satu regulasi lagi yang belum selesai dibahas, yaitu terkait urusan gas antara Kementerian ESDM dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

Meski begitu, ia memastikan persoalan ini akan diselesaikan sesegera mungkin. Teten juga mengatakan, pemerintah saat ini sedang mempersiapkan Paket Kebijakan Ekonomi XIII yang rencananya akan diluncurkan dalam waktu dekat. Kebijakan tersebut akan menyasar ke sektor e-commerce dan pembangunan rumah murah.
Tags:

Berita Terkait