Mengintip Strategi Pemerintah dalam RAPBN 2017
Berita

Mengintip Strategi Pemerintah dalam RAPBN 2017

Pendapatan negara ditargetkan sebesar Rp1.737,6 triliun dengan alokasi belanja negara sebesar Rp2.070,5 triliun sehingga defisit anggaran Rp332,8 triliun atau 2,41 persen dari PDB.

Oleh:
ANT/Fathan Qorib
Bacaan 2 Menit
Mengintip Strategi Pemerintah dalam RAPBN 2017
Hukumonline
Dalam pidato penyampaian keterangan pemerintah atas Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2017 beserta nota keuangannya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan bahwa target pendapatan negara dipatok sebesar Rp1.737,6 triliun. Angka ini mengacu pada tema kebijakan fiskal tahun 2017 dan strategi yang mendukungnya.

"Dari jumlah tersebut, penerimaan perpajakan direncanakan sebesar Rp1.495,9 triliun," kata Jokowi di depan Rapat Paripurna DPR RI di Gedung DPR/MPR di Jakarta, Selasa (16/8). (Baca Juga: PMK Data Kartu Kredit Berdampak Positif Penambahan Pendapatan Negara)

Kemudian, lanjut Jokowi, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di tahun 2017 ditargetkan sebesar Rp240,4 triliun. Angka ini dipatok walaupun Indonesia menghadapi tantangan yang cukup berat dengan masih rendahnya harga beberapa komoditas pertambangan seperti minyak bumi dan batubara.

Sedangkan untuk belanja negara dalam RAPBN 2017 dialokasikan sebesar Rp.2.070,5 triliun, yang terdiri dari belanja pemerintah pusat sebesar Rp1.310,4 triliun dan alokasi transfer ke daerah dan dana desa sebesar Rp760 triliun. Jokowi sadar, alokasi ini masih menunjukkan sifat ekspansif pemerintah Indonesia.

"Dengan berbagai agenda dan sasaran pembangunan yang saya sampaikan tadi, maka kebijakan fiskal dalam tahun 2017 masih bersifat ekspansif yang terarah untuk meningkatkan kapasitas produksi dengan defisit anggaran RAPBN 2017 ditargetkan sebesar Rp332,8 triliun atau 2,41 persen dari PDB (Produk Domestik Bruto)," katanya.

Untuk diketahui, angka ini masih di bawah batas maksimal defisit anggaran dalam penjelasan Pasal 12 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Pada pasal itu disebutkan, defisit anggaran dibatasi maksimal tiga persen dari PDB dan jumlah pinjaman dibatasi maksimal 60 persen dari PDB.

Ia menambahkan, secara umum, kebijakan pembiayaan anggaran tahun 2017 akan diarahkan untuk mengembangkan dan mengoptimalkan pembiayaan kreatif dan inovatif. Sekaligus meningkatkan akses pembiayaan bagi UMKM, membuka akses pembiayaan pembangunan dan investasi secara lebih luas.

Selain itu, pembiayaan juga untuk mendukung program peningkatan akses pendidikan dan penyediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah, serta menyempurnakan kualitas perencanaan investasi pemerintah, dan rasio utang terhadap PDB dalam batas aman dan terkendali. (Baca Juga: Menakar Manfaat RUU Pengampunan Pajak Bagi Penerimaan Negara)

Keterlibatan pihak swasta dalam pembiayaan pembangunan akan ditingkatkan melalui skema kerja sama antara pemerintah dengan badan usaha. "Saya berkeyakinan dengan kepercayaan dan dukungan rakyat, Pemerintah dapat bekerja lebih baik, bekerja lebih efektif dalam mencapai kemajuan bersama," katanya.

Presiden saat menutup pidatonya juga mengajak semua pihak untuk berjuang mewujudkan Indonesia sebagai negara maju, menjadi bangsa pemenang yang berdaulat secara politik, berdikari di bidang ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan.

Tidak Asal-asalan
Strategi pemerintah untuk menekan angka defisit dalam APBN juga terlihat dari sejumlah pemotongan anggaran kementerian/lembaga (K/L) beberapa waktu belakangan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, pemotongan anggaran tetap mempertimbangkan prioritas dan kebutuhan pemerintah dan tidak dilakukan asal-asalan.

"Pemotongannya itu ada aturan mainlah, tidak kemudian asal potong. Diproporsionalkan saja," ujar Darmin. (Baca Juga: Penghapusan Bunga Pajak untuk Genjot Penerimaan Negara)

Program-program yang sudah terikat kontrak, kata Darmin, tentunya tidak akan dilakukan pemotongan anggaran. Pemotongan anggaran dilakukan pada program-program yang kurang menjadi prioritas. "Kalau kontraknya sudah jadi, kami tidak ganggu lagi. Nanti malah jadi persoalan kan. Untuk program yang kurang prioritas apalagi belum dikontrak, nah, itu (yang dipotong)," katanya.

Untuk diketahui, pemerintah memangkas anggaran belanja sebesar Rp133,8 triliun pada tahun ini, yakni pemangkasan terhadap anggaran belanja K/L sebesar Rp65 triliun dan transfer daerah sebesar Rp68,8 triliun. Dalam dua tahun terakhir, realisasi penerimaan perpajakan mengalami tekanan berat dengan jatuhnya harga komoditas migas, batu bara, kelapa sawit, dan lainnya sehingga penerimaan pajak juga turun. Sektor perdagangan dan konstruksi pada tahun 2016 juga tertekan terlihat dari volume yang hanya tumbuh separuh dari tahun sebelumnya.

Selain itu, melemahnya kondisi perdagangan global menyebabkan ekonomi Indonesia juga mengalami kontraksi dari 2015 hingga 2016. Dengan kondisi itu, Kementerian Keuangan melaporkan penurunan potensi pajak tahun 2016 yang relatif cukup besar karena basis penghitungan pada tahun 2016 masih relatif tinggi.

Pada tahun 2014, realisasi penerimaan pajak sekitar Rp100 triliun di bawah target, sedangkan pada tahun 2015 sekitar Rp249 triliun lebih kecil dari rencana.Untuk penerimaan pajak pada tahun 2016 diperkirakan penerimaan pajak akan kurang Rp219 triliun dari target.
Tags:

Berita Terkait