17 Perangkat Persidangan yang Layak Anda Ketahui
Edisi Khusus Kemerdekaan

17 Perangkat Persidangan yang Layak Anda Ketahui

Coba, ingatkah kalian apabila diminta menyebutkan benda apa saja yang lazim ada dalam ruang sidang sebanyak-banyaknya?

Oleh:
Nanda Narendra Putra
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi Ruang Sidang. Foto: RES
Ilustrasi Ruang Sidang. Foto: RES
Seberapa sering anda berinteraksi dengan pengadilan? Jika terlampau sering, tentu tidak asing lagi melihat sosok para penegak hukum yang menangani perkara di pengadilan. Berpakaian serba hitam seperti ‘jubah’ sesekali menimbulkan kesan tersendiri bergantung bagaimana perspektif setiap orang yang melihat mereka. Toga, itulah pakaian yang biasa digunakan baik oleh hakim, jaksa, dan advokat lengkap dengan atribut sesuai dengan peran mereka masing-masing.

Setiap hakim wajib memakai toga pada setiap persidangan di pengadilan baik perkara pidana, perdata, tata usaha negara (TUN), agama, militer, hingga perselisihan hubungan industrial (PHI). Sedikit berbeda, jaksa selaku penuntut umum dan advokat tak selamanya wajib mengenakan toga kecuali dalam sidang perkara pidana. Namun, ingatkah kalian apa yang membedakan toga di antara ketiganya?

Meski toga mereka sama-sama berwarna hitam, namun sebagai pembeda antara hakim, jaksa, dan advokat terdapat perbedaan warna simare, kain pelapis yang biasanya berbahan beludru pada sisi depan. Untuk jaksa dan advokat, toga dan simare seluruhnya berwarna hitam. Sementara, warna simare bagi hakim berbeda-beda bergantung pada lingkup peradilannya. Hakim Agung berwarna kuning, hakim pengadilan negeri atau tinggi berwarna merah, hakim TUN berwarna biru muda, dan hakim agama berwarna hijau.

Pasal 4 PP Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas PP Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menyatakan pakaian yang dipakai oleh hakim, penuntut umum, panitera, dan penasihat hukum selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan adalah toga berwarna hitam dengan lebar simare dan bef dengan atau tanpa peci hitam.(Baca Juga: Atribut yang Wajib Dipakai Hakim Saat Bersidang)

Khusus untuk panitera, sebetulnya tidak wajib menggunakan toga melainkan cukup memakai jas berwarna hitam, kemeja putih, lengkap dengan dasi warna hitam. Dan dalam acara tertentu, hakim, jaksa, serta advokat tidak diperkenankan menggunakan toga ketika melakukan pemeriksaan tindak pidana terhadap anak. (Baca Juga: Tidak Memakai Toga, Dua Advokat Ditegur Hakim)

Namun, ingatkah anda apabila diminta menyebutkan sebanyak-banyaknya perangkat yang lazimnya terdapat pada setiap ruang persidangan? Sambil coba mengingat-ingat benda apa sajakah itu, berikut 17 atribut persidangan yang berhasil dihimpun oleh hukumonline:

1.    Palu
Benda inilah yang sangat identik dengan pengadilan. Lazimnya, orang-orang sebatas mengetahui bahwa palu digunakan oleh ketua majelis hakim sesaat setelah membacakan vonis hukuman terhadap terdakwa atau putusan pada kasus selain pidana. Tapi, tahukah apa arti ketika hakim mengetuk palu satu kali atau lebih dari satu kali?

Secara umum, jumlah ketukan hakim pada semua lingkungan peradilan tidaklah berbeda. Ketukan palu tiga kali, selalu menandakan sidang itu telah dibuka atau sidang itu telah resmi ditutup. Jika hakim mengetuk palu satu kali, biasanya dilakukan ketika sidang ditunda atau setiap kali hakim mencapai keputusan dalam agenda tertentu, misalnya mengesahkan alat bukti. Selain itu, usai amar putusan biasanya hakim juga mengetukan palu satu kali sebelum hakim menutup sidang secara keseluruhan dengan mengetukan palu sebanyak tiga kali.

2.    Posisi Meja
Memasuki ruangan persidangan, majelis hakim langsung menempati posisinya masing-masing. Ketua majelis tentunya menempati posisi tengah di antara para anggota majelis. Meja dan kursi ‘singgasana’ mereka sengaja dibuat berbeda dan posisinya pun juga dibuat lebih tinggi dibanding dari meja lainnya yang ada dalam ruang persidangan. Tak heran, ketika dilihat dari bangku pengunjung begitu terlihat wibawa para ‘wakil tuhan’ itu.

Sama halnya dengan meja majelis hakim, meja untuk panitera atau panitera pengganti juga dibuat lebih tinggi kurang lebih 20cm daripada meja penuntut umum, penasihat hukum atau tempat duduk pengunjung. Meja tempat panitera sendiri terletak persis di belakang sisi kiri tempat hakim ketua. Selain itu, ruang persidangan juga menyediakan meja yang diperuntukan oleh para pihak.

Dalam perkara pidana misalnya, posisi meja dan kursi penasihat hukum berada di sisi kiri depan meja hakim. Letak kursi terdakwa persis di sebelah kanan meja penasihat hukum. Sementara, meja untuk penuntut umum berada di sebelah kanan depan meja meja hakim. Kedua meja tersebut dibuat berhadap-hadapan sementara meja majelis hakim mengarah pada sisi pengunjung persidangan. Selanjutnya, kursi bagi terdakwa, saksi atau ahli berada di depan meja hakim. Setelah didengar keterangannya, baik saksi atau ahli duduk di belakang kursi pemeriksaan terdakwa, saksi, atau ahli.

3.    Pembatas Pengunjung Sidang
Dalam sidang yang terbuka untuk umum, siapapun sepanjang tidak membuat gaduh jalannya persidangan diperbolehkan mengikuti rangkaian agenda sidang. Bila pernah berkunjung dan menonton jalannya persidangan secara langsung, tentu pernah melihat di depan bangku pengunjung baris terdepan terdapat pembatas berbahan kayu yang melintang dari sisi satu hingga ke sisi lainnya.

Letak pembatas kayu ini tak jauh dari letak kursi atau tempat duduk saksi atau ahli yang telah di dengar keterangannya di persidangan. Pada bagian tengah pembatas, lazimnya dibuat semacam pintu dengan engsel yang bisa dibuka sebagai akses masuk bagi saksi atau ahli serta rohaniawan ketika mengambil sumpah.

4.    Papan Nama dan Kain Hijau
Guna mencerminkan kewibawaan pengadilan, meja untuk majelis hakim, penuntut umum, dan penasihat hukum dilapisi dengan kain berwarna hijau dan diberi tanda pengenal dengan tulisan yang disesuaikan dengan profesi masing-masing. Itu pula sebabnya banyak yang menyebut sebuah perkara yang masuk pengadilan dengan sebutan ‘dimeja-hijaukan’ lantaran taplak meja memang dilapisi kain berwarna hijau.

Mengenai tanda pengenal, untuk majelis hakim, ditulis ‘Hakim Ketua’, ‘Hakim Anggota I’, dan ‘Hakim Anggota II’. Sementara untuk yang lainnya, ditulis ‘Panitera’, ‘Penuntut Umum’, dan ‘Penasihat Hukum’.

5.    Bendera dan Lambang Negara
Ruang sidang pengadilan wajib memasang lambang negara. Keharusan memasang lambang itu telah dimandatkan lewat SEMA Nomor 4 Tahun 1959 tentang Keharusan Pasang Lambang Negara di Ruang Sidang Pengadilan. Letak pemasangan burung garuda tepat di bagian atas dinding belakang kursi ketua majelis. Sementara, di samping kanan meja majelis hakim ditempatkan bendera merah putih dan di samping kirinya ditempatkan bendera pengadilan.

6.    Kitab Suci
Sebelum saksi atau ahli diperiksa atau didengar keterangannya, terlebih dahulu mengucapkan sumpah atau janji sesuai agamanya masing-masing. Atas perintah hakim ketua, rohaniawan mengambil sumpah dengan membawa kitab suci sesuai agama yang dianut masing-masing. Umumnya, tata cara pengambilan sumpah oleh rohaniawan dengan berdiri di belakang antara saksi atau ahli atau disesuaikan menurut agama yang dianut oleh saksi atau ahli. Saat mengucapkan sumpah dilakukan dalam keadaan berdiri dan saat memberikan keterangan dilakukan dalam keadaan duduk.

7.    Kertas Sumpah ‘Pegangan’ Hakim
Pasal 160 ayat (3) KUHAP menyatakan bahwa tidak sah apabila pengambilan sumpah atas saksi atau ahli yang tidak sesuai dengan tata cara agama masing-masing. Untuk menyiasati ‘kealpaan’ sang hakim, lazimnya di atas meja majelis hakim terdapat secarik kertas dengan lafal bunyi sumpah.

Bila memperhatikan, biasanya hakim meminta agar saksi mengikuti kata-kata yang diucapkan oleh hakim seperti “Saya bersumpah (berjanji) bahwa saya akan menerangkan dengan sebenarnya dan tiada lain dari yang sebenarnya,” Setelah sebelumnya di awali dengan kata-kata menurut agama masing-masing. Misalnya untuk Islam, “Demi Allah…” dan untuk Katolik/Prothestan, “…Semoga Tuhan menolong saya,”.

8.    Buku Agenda Hakim
Sebenarnya tidak semua hakim masih membawa buku agenda untuk mencatat hal penting apapun selama proses pemeriksaan di persidangan. Terlebih lagi di era digital, tak sedikit hakim yang memanfaatkan gadget canggih untuk menunjang segala aktivitasnya di ruang sidang. Namun, kebiasaan seorang hakim membawa buku agenda sempat berlangsung lama dan menular kepada hakim yang lainnya.  Saat ini, silahkan dicek sendiri apakah hakim pada pengadilan di wilayah domisili anda masih membawa dan menenteng buku kecil itu.

9.    Pintu ‘Rahasia’
Jargon ‘hakim dilarang bertemu dengan pihak berperkara’ agaknya melatarbelakangi setiap pengadilan memberikan pintu khusus bagi majelis hakim atau paintera sebagai akses masuk ke ruang sidang. Coba perhatikan, sisi kanan atau kiri persis di sebelah meja majelis hakim akan terlihat pintu yang menghubungkan langsung ke ruang kerja para hakim di pengadilan. Kunjungan hukumonline ke PA Kabupaten Malang akhir November 2015 silam, menjawab bahwa akses menuju ruang sidang dari ruang kerja hakim memang sengaja dibuat jalan khusus yang steril dari pihak manapun, khususnya yang berperkara.  

10.Dupa
Dupa, semacam kemenyan yang jika dibakar berbau harum benar-benar ada di ruang sidang lengkap dengan anglo, wadah tempat pembakaran dupa. Adanya dupa di ruang sidang masih berkaitan dengan tujuan pengambilan sumpah baik saksi, ahli atau pihak lainnya. Praktik pengambilan sumpah dengan menggunakan dupa pernah dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara saat salah satu pihak berperkara menganut agama Khonghucu.

11.Laptop
Kini, panitera atau panitera pengganti lebih sering memanfaatkan laptop untuk mempercepat pekerjaannya menyusun Berita Acara Persidangan. Selain laptop, panitera juga sering menggunakan recorder untuk memastikan akurasi dialog antara para pihak dalam proses persidangan. Masih merujuk dari kunjungan hukumonline ke PA Kabupaten Malang, panitera pengganti selalu menggunakan laptop untuk memanfaatkan aplikasi pengubah suara menjadi teks tertulis yang mereka kembangkan dan ciptakan sendiri. (Baca Juga: Mengintip Aplikasi Audio to Text Recording di PA Kabupaten Malang)

12.Tanda Peringatan
Tanda peringatan lazim ditempatkan hampir di setiap sudut pengadilan. Umumnya, berisi seruan agar tidak membuat kegaduhan di ruang persidangan. Pantauan hukumonline, tanda peringatan terpampang jelas persis di pintu masuk ruang sidang pada PN Jakarta Selatan yang bertulis “Selama Ada Persidangan, Dimohon Tenang,”. Tak cuma imbauan seperti itu, sejumlah tanda larangan juga terpasang, misalnya larangan menghubungi hakim oleh pihak berperkara serta informasi tata tertib yang mesti dipatuhi di pengadilan.

13.Nama-Nama Ruang Sidang
Jika berkunjung ke semua pengadilan, tentu tak asing lagi melihat papan nama pada tiap ruang sidang. Umumnya, nama-nama yang disematkan di atas pintu masuk ruang sidang tak jauh dari nama hakim atau tokoh hukum pendahulu di lingkungan Mahkamah Agung (MA).

Ambil contoh misalnya, salah satu ruang sidang pada PN Jakarta Selatan yang sekaligus menjadi ruang sidang utama, yakni ruang sidang Prof H Oemar Senoadji. Untuk diketahui, beliau merupakan mantan Ketua MA (1974-1982) dan mantan Menteri Kehakiman (1966-1974). Contoh lainnya, masih dari salah satu ruang sidang pada PN Jaksel, yakni ruang sidang anak, Sarwata SH. Beliau juga mantan Ketua MA yang resmi pensiun sejak 1 Agustus 2000 silam. (Baca Juga: Sarwata, Tinggalkan MA dengan Tumpukan Perkara)

14.Mic
Penggunaan microphone dalam proses persidangan mulai banyak digunakan di ruang-ruang persidangan. Misalnya, hampir semua ruang sidang pada Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Jakarta Pusat menggunakan mic yang diperuntukan untuk hakim serta para pihak berperkara. Salah satu keuntungan penggunaan alat tersebut adalah pemeriksaan saksi-saksi menjadi lebih mudah karena tidak perlu susah ketika mendengarkan keterangan.

Bagi pengunjung, keberadaan mic yang ditunjang dengan pengeras suara membuat substansi yang diperdebatkan dalam sidang menjadi semakin jelas. Dan bagi media, keberadaan pengeras suara menjadi keuntungan sendiri untuk mengawal persidangan guna kepentingan penulisan berita.

15.Kalender
Tahapan agenda sidang yang satu dengan agenda sidang lanjutan umumnya berselang paling lama satu minggu. Keberadaan kalender tentu menjadi bagian penting terutama bagi panitera atau panitera pengganti untuk melihat tanggal jadwal sidang selanjutnya untuk menghindari kesalahan tanggal.  

16.Jam Dinding
Keberadaan jam dinding lumrah berada di setiap ruangan. Berkaitan dengan proses persidangan, peran jam dinding meski kecil namun cukup penting terutama ketika pembacaan putusan. Sebagaimana diketahui, umumnya putusan memuat tanggal dan pukul berapa amar tersebut diucapkan hakim ketua.

17. Alat Perekam Persidangan
Pantauan hukumonline, belum setiap pengadilan melakukan perekaman dalam setiap proses persidangan. Merujuk SEMA Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perekaman Proses Persidangan, yang menjadi prioritas pelaksanaan rekaman audio visual sementara dilakukan untuk perkara tindak pidana korupsi atau perkara lain yang menarik perhatian publik.

Pada intinya, perekaman proses sidang bertujuan untuk memastikan pelaksanaan persidangan yang lebih transparan, akuntabel, dan teratur. Selain catatan panitera pengganti yang tertuang dalam berita acara persidangan, perekaman menjadi bagian yang tak terpisahkan dari prosedur tetap persidangan. Hasil rekaman audio visual juga merupakan komplemen dari Berita Acara Persidangan. Hasil rekaman persidangan dikelola oleh kepaniteraan. Sejauh ini, pengawasan sidang dengan merekam juga telah dilakukan oleh KPK. (Baca Juga: Selain Menuntut, KPK Awasi Sidang Kartini) 

Sebetulnya, masih ada benda-benda lain sebagai atribut persidangan yang lumrah digunakan baik oleh hakim ataupun para pihak yang berperkara. Contoh kecilnya, misalnya penggunaan alat infocus, semacam proyektor yang seringkali terlihat dalam sidang kasus tindak pidana korupsi yang biasanya untuk memutar rekaman suara atau video sebagai bentuk pembuktian.
Tags:

Berita Terkait