Berapa Uang Pensiun yang Bakal Diterima Archandra? Ini Penjelasan Taspen
Berita

Berapa Uang Pensiun yang Bakal Diterima Archandra? Ini Penjelasan Taspen

PP No.50 Tahun 1980 ayat (2) menjelaskan besarnya pensiun pokok sebulan adalah satu persen dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan. Untuk kasus Archandra yang menjabat menjabat kurang dari sebulan, soal uang pensiun tergantung SK presiden.

Oleh:
ANT/Mohamad Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Archandra Tahar. Foto: setkab.go.id
Archandra Tahar. Foto: setkab.go.id
PT Taspen (Persero) menyatakan keputusan pemberian uang tunjangan hari tua (THT) dan pensiun kepada mantan menteri ditentukan oleh Presiden, termasuk untuk Archandra Tahar yang diberhentikan secara hormat dari posisinya selaku Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dalam waktu kurang dari satu bulan.

"Kalau pensiun, Taspen hanya mengikuti pemberi SK pensiun yaitu Presiden. Kalau negara memberikan pensiun kepada menteri maka Taspen sebagai operator pemberi uang pensiun akan mengikuti," ujar Kepala Divisi Layanan PT Taspen (Persero), Tobing Halomoan, sebagaimana keterangan tertulis yang dilansir Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di Jakarta, Kamis (18/8).

Menurut Kementerian PANRB, seorang mantan menteri umumnya menerima tunjangan hari tua (THT) layaknya diperoleh mantan Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi yang telah menjabat selama 21 bulan. Namun untuk kasus Archandra yang menjabat kurang dari sebulan, pemberian THT dan uang pensiun pun menjadi pertanyaan.

Menurut Kepala Divisi Layanan PT Taspen (Persero) Tobing Halomoan pada dasarnya, seorang mantan menteri akan mendapat THTjika yang bersangkutan pernah memberikan iuran melalui gaji pokoknya. Namun, jika iuran belum diberikan maka Taspen tidak bisa memberikan THT. (Baca Juga: Diduga Tak Miliki Kewarganegaraan, Presiden Diminta Tanggung Jawab Soal Archandra)

"Sebab, pada dasarnya THT adalah pengembalian iuran. Kalau sudah pernah masuk gaji pertama, maka kami bisa memberikan THT. Tetapi kalau belum memberikan iuran maka tidak ada yang bisa dikembalikan," ujar Tobing.

Dia menyampaikan besaran pengembalian iuran adalah 3,25 persen dari total gaji pokok. Sedangkan untuk pensiun Menteri, berdasarkan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) No.50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya, dijelaskan besarnya pensiun pokok sebulan adalah satu persen dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan.

Besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya enam persen dan sebanyak-banyaknya 75 persen dari dasar pensiun. “Tapi semuanya tergantung kembali lagi dari pembuat SK yaitu presiden," imbuh Tobing.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberhentikan dengan hormat Archandra Tahar dari jabatannya sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Senin (15/8). Pemberhentian diputuskan setelah Presiden Jokowi menyimak dinamika yang terjadi khususnya terkait status kewarganegaraan Archandra.

“Presiden memutuskan untuk memberhentikan dengan hormat saudara Archandra Tahar dari posisi Menteri ESDM,” kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno. (Baca Juga: Presiden Jokowi Berhentikan Archandra Tahar dari Jabatan Menteri ESDM)

Pemberhentian Archandra sebagai menteri dikarenakan terungkapnya status kewarganegaraan Archandra. Dia dikabarkan memiliki kewarganegaraan Amerika Serikat (AS) selain sebagai pemegang paspor sah RI. Setelah dicopot dari kursi menteri, status kewarganegaraan Archandra mekin tak jelas. Soalnya, ia mengaku telah melepas kewarganegaraan AS saat status dwi kewarganegaraannya ramai jadi perbincangan.

Terkait uang pensiun, Mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Yuddy Chrisnandi, yang juga telah dicopot presiden mengaku telah menerima Tunjangan Hari Tua (THT) dari PT Taspen dengan nominal Rp5,3 juta.

"Saya bersyukur mendapatkan THT yang diberikan negara melalui PT Taspen. Nilainya memang tidak besar tapi saya lihat dari sisi perhatian pemerintah kepada setiap orang yang sudah membaktikan tenaga, pikiran, serta sumbangsihnya terhadap negara," kata Yuddy.

Tags:

Berita Terkait