Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang Perdana Permohonan Ahok
Berita

Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang Perdana Permohonan Ahok

Agenda sidang akan berisi pemeriksaan pendahuluan.

Oleh:
ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Foto RES
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Foto RES
Mahkamah Konstitusi bakal menggelar sidang perdana permohonan pengujian UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang  Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang dimohonkan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama -yang akrab disapa Ahok, di Jakarta, Senin (22/8).
Berdasarkan jadwal yang dirilis MK, sidang pengujian UU tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota ini akan digelar pada pukul 11.00 WIB dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
Dalam permohonannya, Ahok menguji pasal 70 ayat (3) UU Pilkada yang berbunyi: "Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan: a. menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan b. dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya".
Ahok beralasan bahwa pasal 70 ayat (3) UU Pilkada dapat ditafsirkan bahwa selama masa kampanye Pemohon wajib menjalani cuti, padahal selaku pejabat publik, Pemohon memiliki tanggung jawab kepada masyarakat Provinsi DKI Jakarta untuk memastikan program unggulan DKI Jakarta terlaksana termasuk proses penganggarannya.
Ahok menilai penafsiran yang mewajibkan cuti tersebut adalah tidak wajar . Sebab pada hakikatnya cuti merupakan suatu hak sebagaimana tercermin pada hak PNS yang diatur dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Ahok berpendapat ketentutan tersebut seharusnya ditafsirkan bahwa cuti selama kampanye adalah hak yang bersifat opsional. (Baca juga: Menteri Tjahjo Persilakan Ahok Gugat Aturan Cuti Petahana)
Dengan demikian Pemohon dapat memilih untuk tidak menggunakan cuti tersebut dan fokus bekerja menata DKI Jakarta sesuai dengan tanggung jawab Pemohon sebagaimana dinyatakan dalam pasal 18 ayat (4) UUD 1945.
Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait