Berstatus Justice Collaborator, Anak Buah Damayanti Dituntut 5 Tahun
Berita

Berstatus Justice Collaborator, Anak Buah Damayanti Dituntut 5 Tahun

Kedua terdakwa telah memberikan keterangan dan bukti-bukti yang signifikan sehingga penyidik dan penuntut umum dapat mengungkap tindak pidana secara efektif.

Oleh:
ANT/Fathan Qorib
Bacaan 2 Menit
Dessy Ariyanti Edwin dan Julia Prasetyarini menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/6). Dessy dan Julia didakwa bersama-sama dengan mantan anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti dan mantan anggota DPR Fraksi Golkar Budi Supriyanto menerima uang sejumlah Rp800 juta dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.
Dessy Ariyanti Edwin dan Julia Prasetyarini menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/6). Dessy dan Julia didakwa bersama-sama dengan mantan anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti dan mantan anggota DPR Fraksi Golkar Budi Supriyanto menerima uang sejumlah Rp800 juta dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.
Dua asisten anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti, Dessy Ariyati Edwin dan Julia Prasetyarini alias Uwi dituntut masing-masing lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Keduanya dianggap terbukti ikut menerima hadiah dari Abdul Khoir terkait program aspirasi miliki Damayanti dan Budi Supriyanto.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dessy Ariyati Edwin berupa pidana penjara selama limatahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan ditambah pidana denda sebesar Rp200 juta susider tiga bulan kurungan," penuntut umum KPK Iskandar Marwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/8).

Keduanya dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a UU No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. (Baca Juga: Ini Dampak Perbedaan Pandangan Penetapan Justice Collaborator di Pengadilan)

Dalam perkara ini, Dessy mendapatkan status justice collaborator (pelaku yang bekerja sama) berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan KPK NO 910/01-55/08/2016 tanggal 19 Agustus 2016. Hal ini pula yang menjadi hal-hal yang meringankan bagi terdakwa. "Terdakwa beritikad baik dengan sudah mengembalikan uang yang diterima dari Damayanti sebesar Rp400 juta dan uang Sing$33 ribu kepada penyidik KPK. Terdakwa bukan pelaku utama dan bukan pengambil keputusan," katanya.

Terdakwa telah membuka keterangan dan menjelaskan kepada penyidik KPK baik dalam pemeriksaan sebagai saksi maupun tersangka. Terdakwa bersedia memberikan keterangan yang diketahui dalam mengungkap perkara ini baik dalam penyidikan maupun dalam persidangan. Terdakwa adalah ibu rumah tangga biasa yang mempunyai dua orang puteri.

Sedangkan Julia juga mendapatkan status juctice collaborator berdasarkan keputusan pimpinan KPK No Kep.909/01-55/08/2016 tanggal 19 Agustus. "Karena telah memberikan keterangan dan bukti-bukti yang sangat signifikan sehingga penyidik dan penuntut umum dapat mengungkap tindak pidana dimaksud secara efektif, mengungkap pelaku lain dalam perkara aquo. Terdakwa telah mengembalikan hasil kejahatannya," tambah jaksa Ronald Worotikan.

Perkara ini diawali saat Julia dan Dessy dipercaya Damayanti untuk mendampingi tugas sebagai anggota DPR lalu berkenalan dengan Kepala Badan Pembangunan Jalan Nasional IX Maluku Amran Hi Mustary dan Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir. Selanjutnya terjadi beberapa kali bertemuan antara Damayanti, Dessy, Julia, Abdul Khoir, Amran, anggota Komisi V DPR Budi SUpriyanto, Fathan, ALamuddin Dimyati Rois dan staf BPJN IX untuk membahas untuk membahas realisasi penempatan kegiatan "program aspirasi" anggota Komisi V DPR di wilayah kerja BPJN IX. (Baca Juga: “Ijon” Program Dana Aspirasi Damayanti Seharga Lebih Rp8 Miliar)

Kesepakatannya, Abdul Khoir akan mengerjakan program aspirasi milik Damayanti yaitu pelebaran jalan Tehoru-Laimu senilai Rp41 miliar dan program aspirasi miliki Budi Supriyanto yaitu rekonstruksi Jalan Werinama-Laimu senilai Rp50 miliar. Fee yang disepakati akan diberikan Abul Khoir kepada Damayanti dan Budi Supriyanto masing-masing sebesar 6 persen dari nilai program aspirasi sedangkan Julia dan Dessy ditunjuk untuk menindaklanjuti komitmen tersebut sehingga akan diberikan fee sebesar 1 persen.

Abdul Khoir menyiapkan Sing$328 ribu kemudian dibagi-bagi dengan perincian Damayanti sejumlah Sing$245.700,sedangkan Julia dan Dessy diberikan sejumlah Sing$41.150. Abdul Khoir masih menyiapkan uang Rp1 miliar untuk diserahkan kepada Calon Walikota Semarang Hendrar Prihadi dan pasangan calon pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kendal Widya Kandi Susanti dan Gus Hilmi sebesar Rp300 juta. (Baca Juga: Walikota Semarang Akui Terima Uang dari Damayanti)

Sedangkan sisanya Rp400 juta dibagikan kepada Julia dan Dessy masing-masing Rp100 juta dan Damayanti Rp200 juta. Abdul Khoir kembali mengeluarkan uang sejumlah Sing$404 ribu yang merupakan uang komitmen fee miliki Budi Supriyanto. Uang diberikan pada 7 Januari 2016 kepada Julia. Setelah itu Damayanti memerintahkan Julia menyerahkan kepada Budi sebesar Sing$305 ribu (atau 6 persen dari Rp50 miliar) sedangkan sisanya Sing$99 ribu dibagi tiga kepada Damayanti, Dessy dan Julia.

Sehingga total yang dierima oleh Julia dan Dessy masing-masing adalah Sing$74.150 dan Rp100 juta. Uang itu oleh Dessy dipergunakan untuk ongkos jalan-jalan ke luar negeri, membeli mobil Honda HRV B 213 NTA serta Deposito Bank Mandiri. Atas tuntutan itu Julia dan Dessy akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada 1 September 2016.
Tags:

Berita Terkait