Mahkamah Tolak Permohonan Korban Kerusuhan 1998 soal Pengadilan HAM
Berita

Mahkamah Tolak Permohonan Korban Kerusuhan 1998 soal Pengadilan HAM

KonstraS akan menyampaikan putusan ini kepada pihak-pihak terkait, seperti Presiden, Jaksa Agung, Komnas HAM, DPR, agar menjadi koreksi.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: RES
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: RES
Mahkamah Konstitusi secara bulat menolak permohonan pengujian Pasal 20 ayat (3) UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM yang dimohonkan korban pelanggaran HAM Tragedi 1998, Paian Siahaan dan Ruyati Darwin. Alasannya, Mahkamah menganggap aturan proses penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM bukanlah persoalan konstitusionalitas norma, melainkan penerapan norma. 
“Permohonan ini bukan disebabkan inkonstitusional Pasal 20 ayat (3) UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM berikut penjelasannya, melainkan perbedaan pendapat dalam menerapkan norma itu dalam praktik dan tidak lengkapnya norma Pasal 20 UU Pengadilan HAM,” ujar Hakim Konstitusi I Gede Dewa Palguna saat membacakan pertimbagan putusan bernomor 75/PUU-XIII/2015 di Gedung MK, Selasa (23/8).
Dalil Pasal 20 ayat (3) Pengadilan HAM berikut penjelasannya telah menyebabkan Para Pemohon tidak dapat menikmati haknya untuk bebas dari perlakuan diskriminatif, Mahkamah berpendapat tidak terdapat persoalan diskriminasi baik dalam rumusan norma Pasal 20 ayat (3) maupun Penjelasan Pasal 20 ayat (3) UU No. 26 Tahun 2000. 
“Pasal 20 ayat (3) maupun Penjelasan Pasal 20 ayat (3) UU Pengadilan HAM sama sekali tidak memuat materi semacam itu,” katanya. (Baca juga: Penuntasan Kasus HAM Masa Lalu Bisa Dimulai Dari Daerah)
Mahkamah menganggap keinginan Pemohon agar Mahkamah memberi penafsiran tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan. Sebab, penyebab ketidakpastian sebagaimana dialami para Pemohon bukan bersumber pada inkonstitusionalnya Pasal 20 ayat (3) UU Pengadilan HAM berikut penjelasan. “Mahkamah berpendapat permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Meski permohonan tak beralasan, hal itu tidak meniadakan fakta bahwa para Pemohon telah mengalami ketidakpastian dalam praktik, khususnya perbedaan pendapat antara Penyelidik (Komnas HAM) dan Penyidik (Jaksa Agung) ketika  menerapkan Pasal 20 ayat (3) ini. Karena itu, Mahkamah memandang penting memberi catatan jangka panjang kepada pembentuk UU guna melengkapi ketentuan Pasal 20 UU Pengadilan HAM.  
Pertama, penyelesaian atau jalan keluar dalam hal terjadi perbedaan pendapat yang  berlarut-larut antara Penyelidik (Komnas HAM) dan Penyidik (Jaksa Agung) mengenai dugaan adanya pelanggaran HAM berat, khususnya kelengkapan hasil penyelidikan. Kedua, jalan keluar apabila tenggang waktu 30 hari melengkapi berkas penyelidikan terlampaui dan Penyelidik (Komnas HAM) tidak mampu melengkapi kekurangan hasil Penyelidikannya. Ketiga, langkah-langkah hukum yang dapat ditempuh oleh warga negara yang merasa dirugikan oleh pengaturan pada angka (1) dan angka (2) di atas. 
Tags: