Perlunya UU Khusus Aparat Pengawas Internal Pemerintah
Aktual

Perlunya UU Khusus Aparat Pengawas Internal Pemerintah

Oleh:
ANT/Fathan Qorib
Bacaan 2 Menit
Perlunya UU Khusus Aparat Pengawas Internal Pemerintah
Hukumonline
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) menyatakan perlunya undang-undang khusus yang mengatur aparat pengawas internal pemerintah (APIP). UU ini natinya bertujuanuntuk memperkuat fungsi pengawasan di instansi pemerintah.

"Posisi pengawas internal yang tidak sejajar dengan Sekda (sekretaris daerah) saat ini, merupakan penyebab kepala daerah dan pimpinan tinggi pemda tidak takut dengan pengawas internal. Selain itu, pengawas internal hanya diatur dalam sebagian kecil pasal yang ada di undang-undang. Seharusnya pengawas internal memiliki undang-undang khusus," ujar Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PANRB M Yusuf Ateh di Jakarta, Rabu (24/8).

Ateh mengatakan peran pengawas internal pemerintah hingga kini belum efektif. Selama empat tahun belakangan ini Kementerian PAN RB melakukan kajian identifikasi masalah mendasar yang menjadi alasan utama mengapa pengawas internal belum berfungsi dengan baik.

"Persoalannya, independensi merupakan penyebab utama pengawas internal susah bergerak," kata Ateh.

Menurut Ateh, dulu posisi pengawas internal di pemda sejajar dengan sekretaris daerah, namun saat ini kedudukannya mengalami penurunan derajat. Untuk itu,perlu sertifikasi khusus bagi sumber daya aparat pengawas internal pemerintah guna menjamin peran pengawasan berjalan baik dan tetap independen. "Jadinya APIP mau gagah bagaimana, posisinya saja diturunkan," pungkasnya.
Tags: